Syariah

Pencegahan Covid-19 dan Prinsip Hifzhun Nufus

Sel, 11 Mei 2021 | 22:45 WIB

Pencegahan Covid-19 dan Prinsip Hifzhun Nufus

Salah satu dari lima prinsip yang mesti dilindungi dalam syariat Islam adalah jaminan atas keselamatan nyawa manusia.

Upaya pencegahan Covid-19 dilakukan melalui pembatasan sosial dengan menjauhi kerumunan, menjaga jarak fisik, penggunaan masker, cuci tangan menggunakan cairan pembersih tangan pada air mengalir, dan membatasi mobilitas serta interaksi. Upaya pencegahan Covid-19 sejalan dengan prinsip hifzhun nufus atau hifzhun nafs (salah satu dharuriyyatul khams).


Salah satu dari lima prinsip yang mesti dilindungi dalam syariat Islam adalah jaminan atas keselamatan nyawa manusia. Imam Al-Haramain Al-Juwaini (419-478 H/1028-1085 M) adalah ulama pertama (menurut Muhammad Musthafa As-Syalabi) yang merumuskan lima prinsip tersebut dalam karyanya Al-Burhan fi Ushulil Fiqhi.


هذا الذي ذكره هؤلاء أصول الشريعة ونحن نقسمها خمسة أقسام أحدها ما يعقل معناه وهو أصل ويئول المعنى المعقول منه إلى أمر ضروري لا بد منه مع تقرير غاية الإيالة الكلية والسياسية العامية وهذا بمنزلة قضاء الشرع بوجوب القصاص في أوانه فهو معلل بتحقق العصمة في الدماء المحقونة والزجر عن التهجم عليها  


Artinya, “Apa yang disebutkan para ulama adalah ushulus syariah atau prinsip pokok syariat. Kami membaginya menjadi lima. Pertama, prinsip yang maknanya dapat dinalar dan ini pokok. Prinsip yang ternalar berpulang kepada masalah mendasar (amrin dharuriyyin) yang tidak dapat tidak bersamaan dengan penetapan tujuan universal dan kebijaksanaan umum. Ini–seperti kedudukan putusan syariat atas kewajiban qishash pada waktunya–dapat dijadikan illat atau dasar hukum untuk mewujudkan kepastian keselamatan jiwa yang wajib dilindungi dan mewujudkan larangan atas ancaman keselamatan jiwa tersebut…” (Lihat Imam Al-Haramain Al-Juwaini, Al-Burhan fi Ushulil Fiqh, [Kairo, Darul Ansor: tanpa tahun], juz II, halaman 923).


Imam Al-Haramain menerjemahkan jaminan atas keselamatan jiwa seseorang dalam bentuk penegakan hukum qishash atas kejahatan pembunuhan dan penganiayaan atas fisik seseorang. Bentuk qishash sebagai pendekatan represif-kuratif hukum merupakan upaya preventif atau pencegahan atas bahaya yang mengancam jiwa manusia. 


Pemberlakuan qishash sebagai perwujudan konsep hifzhun nafs ini kemudian diikuti oleh kebanyakan ulama ushul fiqih lintas mazhab termasuk lingkaran mazhab Syafi’i sepeninggal Imam Al-Haramain yang dapat kita baca dari karya ushul fiqih mereka.


Pendekatan represif-kuratif-preventif hukum diduga kuat oleh para ulama sebagai cara efektif dan cocok dalam pengendalian sosial, yakni pencegahan atas kejahatan pembunuhan karena orang akan berpikir dua kali untuk membunuh dengan melihat sanksi setimpal.


Pemberlakuan qishash bisa jadi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, tetapi penerapan qishash juga tidak dapat mengembalikan nyawa korban pembunuhan. Demikian terjemahan konsep hifzhun nufus atau nafs dalam bidang hukum.


Adapun Muhammad At-Thahir bin Asyur (1892-1973 M/1310-1393 H) dari mazhab Maliki menerjemahkan prinsip hifzhun nafs dalam bidang kesehatan. Bin Asyur memberikan manifestasi prinsip hifzhun nafs pada dimensi preventif kesehatan sebagai upaya penyelamatan jiwa manusia.


Ia tidak menafikan dimensi represif-kuratif pada bidang hukum. Tetapi ia mengingatkan bahwa pendekatan pengendalian sosial melalui represif-kuratif berada pada level terakhir dari konsep hifzhun nafs itu sendiri.


ومعنى حفظِ النفوسِ حفظُ الأرواحِ من التلَفِ أفرادًا وعمومًا لأن العالمَ مركَّبٌ من أفرادِ الإنسانِ، وفي كلِّ نفسٍ خصائصُها التي بها بعضُ قوامِ العالمِ. وليس المرادُ حفظَها بالقصاصِ كما مثَّل بها الفقهاءُ، بل نجدُ القصاصَ هو أضعفُ أنواعِ حفظِ النفوسِ لأنه تدارُكٌ بعدَ الفواتِ، بل الحفظُ أهمُّه حفظُها عن التلفِ قبلَ وقوعِه مثلَ مقاومةِ الأمراضِ الساريةِ. وقد منعَ عمرُ بنُ الخطابِ الجيشَ من دخولِ الشامِ لأجلِ طاعونِ عَمَواس 


Artinya,  “Makna hifzhun nufus (menjaga jiwa) adalah menjamin keselamatan nyawa dari kemusnahan baik secara individual maupun kolektif karena dunia ini terdiri atas kumpulan individu. Setiap jiwa memiliki keistimewaan sebagai bagian dari komposisi tegaknya dunia. Hifzhun nafs atau hifzhun nufus yang dimaksud di sini berbeda dengan penerapan qishash yang sering dicontohkan para fuqaha. Menurut kami, penerapan qishah adalah jenis terendah manifestasi konsep hifzhun nafs karena penindakan qishash dilakukan setelah nyawa melayang. Konsep hifzhun nafs yang paling urgen adalah upaya penjaminan keselamatan jiwa dari ancaman kepunahan, seperti melawan penyakit menular atau epidemi. Sayyidina Umar pernah menahan pasukan untuk masuk ke negeri Syam karena Tha‘un Amawas,” (Lihat Thahir bin Asyur, Maqashidus Syariah Al-Islamiyyah, [Kairo-Tunis, Darus Salam-Daru Suhnun: 2014 M/1435 H], halaman 89).


Menurut Bin Asyur, jaminan atas keselamatan jiwa dalam konsep hifzhun nafs juga harus mencakup upaya pencegahan atas penyebaran virus mematikan yang mengancam nyawa manusia dan upaya penanggulangannya.


Sebagaimana kita tahu, pemerintah melakukan berbagai upaya pencegahan Covid-19, yaitu penerapan prokes, 5M Covid-19 (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi), pembatasan sosial berskala besar (PSBB), lockdown, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dan upaya lainnya.


Semua upaya itu dilakukan dalam rangka memberikan jaminan atas keselamatan jiwa atau upaya penyelamatan jiwa yang tercakup dalam konsep hifzhun nufus atau hifzhun nafs. Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan)