Meneladani Rasulullah yang Tak Pernah Lakukan KDRT
NU Online Ā· Rabu, 29 November 2023 | 16:30 WIB
Zainuddin Lubis
Kolomnis
Rasulullah sawĀ adalah sosok teladan dalam berumah tangga. Beliau termasuk seorang suami yang tidak pernah memukul istrinya. Dari sekitar 12 istri Rasulullah, tidak satu pun dari istrinya yang pernah Nabi Muhammad pukul. Hal ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad sangat mencintai dan menyayangi para perempuan yang menemaninya.Ā
Pengakuan tentang Rasulullah tidak pernah melakukan kekerasan, diriwayatkan oleh istri Nabi, yakni Aisyah binti Abu Bakar. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Aisyah menyatakan bahwa Nabi Muhammad saw tidak pernah memukul siapapun dengan tangannya, tidak pada istri, tidak juga pada pembantu, dan hewan kecuali saat perang di jalan Allah.
Simak hadis riwayat dari AisyahĀ berikut;
Ų¹ŁŁŁ Ų¹ŁŲ§Ų¦ŁŲ“ŁŲ©Ł Ų±Ų¶Ł Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŲ§ ŁŁŲ§ŁŁŲŖŁ: Ł
ŁŲ§ Ų¶ŁŲ±ŁŲØŁ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ -ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ
- Ų“ŁŁŁŲ¦ŁŲ§ ŁŁŲ·ŁŁ ŲØŁŁŁŲÆŁŁŁ ŁŁŁŲ§Ł Ų§Ł
ŁŲ±ŁŲ£ŁŲ©Ł ŁŁŁŲ§Ł Ų®ŁŲ§ŲÆŁŁ
ŁŲ§ Ų„ŁŁŲ§ŁŁ Ų£ŁŁŁ ŁŁŲ¬ŁŲ§ŁŁŲÆŁ ŁŁŁ Ų³ŁŲØŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁ
ŁŲ§ ŁŁŁŁŁ Ł
ŁŁŁŁŁ Ų“ŁŁŁŲ”Ł ŁŁŲ·ŁŁ ŁŁŁŁŁŁŲŖŁŁŁŁ
Ł Ł
ŁŁŁ ŲµŁŲ§ŲŁŲØŁŁŁ Ų„ŁŁŲ§ŁŁ Ų£ŁŁŁ ŁŁŁŁŲŖŁŁŁŁŁ Ų“ŁŁŁŲ”Ł Ł
ŁŁŁ Ł
ŁŲŁŲ§Ų±ŁŁ
Ł Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŲŖŁŁŁŁ
Ł ŁŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŲ²ŁŁ ŁŁŲ¬ŁŁŁŁ.Ā
Artinya; "Dari Aisyah ra, berkata: Bahwa Rasulullah saw tidak pernah memukul siapapun dengan tangannya, tidak pada perempuan (istri), tidak juga pada pembantu, kecuali dalam perang di jalan Allah. Nabi saw juga ketika diperlakukan sahabatnya secara buruk tidak pernah membalas, kecuali kalau ada pelanggaran atas kehormatan Allah, maka ia akan membalas atas nama Allah swt." (HR. Imam Muslim, Nomor 6195).
Lebih lanjut, hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah adalah pribadi yang penyayang dan lembut. Nabi Muhammad Ā tidak pernah menggunakan kekerasan, bahkan kepada orang-orang yang ada di bawah tanggung jawabnya, seperti istri, anak dan pembantunya sehari-hari.
Imam Nawawi dalam kitab Syarah Nawawi ala Muslim, Ā jilid 15 halaman 477, menerangkan bahwa hadits di atas menunjukkanĀ atau menjadi dalil bahwa memukul istri, pelayan, atau hewan, meskipun dibolehkan untuk mendidik dalam Islam, akan tetapi lebih baik ditinggalkan [cara mendidik dengan memukul]. Pasalnya, memukul dapat menimbulkan trauma yang mendalam dan berakibat fatal, baik secara fisik maupun psikologis.
Simak penuturan Imam Nawawi berikut;Ā
ŁŁŁŁŲ§ : ( Ł
Ų§ Ų¶Ų±ŲØ Ų±Ų³ŁŁ Ų§ŁŁŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ
Ų“ŁŲ¦Ų§ ŁŲ· ŲØŁŲÆŁ Ų ŁŁŲ§ Ų§Ł
Ų±Ų£Ų© Ų ŁŁŲ§ Ų®Ų§ŲÆŁ
Ų§ Ų„ŁŲ§ أ٠ŁŲ¬Ų§ŁŲÆ ŁŁ Ų³ŲØŁŁ Ų§ŁŁŁ ) ŁŁŁ Ų£Ł Ų¶Ų±ŲØ Ų§ŁŲ²ŁŲ¬Ų© ŁŲ§ŁŲ®Ų§ŲÆŁ
ŁŲ§ŁŲÆŲ§ŲØŲ© ŁŲ„Ł ŁŲ§Ł Ł
ŲØŲ§ŲŲ§ ŁŁŲ£ŲÆŲØ ŁŲŖŲ±ŁŁ Ų£ŁŲ¶Ł
Artinya:Ā "Sabdanya: "(Rasulullah Ā SAW tidak pernah memukul apa pun dengan tangannya, baik wanita, pelayan, atau hewan kecuali dalam jihad di jalan Allah)" menunjukkan bahwa memukul istri, pelayan, atau hewan, meskipun dibolehkan untuk tujuan mendidik, namun lebih baik ditinggalkan (memukul) tersebut. "
Penting juga untuk diingat, dalam Islam, memukul istri hanya diperbolehkan sebagai opsi terakhir, yaitu jika mereka melakukan pelanggaran yang berat (nusyuz) dan tidak dapat dihentikan dengan cara lain. Misalnya, seorang istri yang durhaka kepada suami, sudah ditegur dengan pelbagai cara, namun tidak mempan. Pun memukulnya tidak boleh di area muka, dan tidak boleh dengan keras, terlebih yang menimbulkan bekas. Ā Ā
Sementara itu dalam kitab Tharhu at-Tatsrib, jilid VII, karya Nasiruddin Ali Al-Baidhawi halaman 221, berdasarkan kesaksian Anas bin Malik, bahwa Nabi Muhammad tidak pernah memarahi istri,Ā dan pembantunya. Rasulullah adalah teladan yang baik dalam berumah tangga dan sebagai atasan. Ia berkata:
(Ų§ŁŲ«Ų§ŁŁŲ©) ŁŁŁ Ų£Ł Ų¶Ų±ŲØ Ų§ŁŲ®Ų§ŲÆŁ
Ų ŁŁŲŁŁ ŁŲ„Ł ŁŲ§Ł Ł
ŲØŲ§ŲŲ§ ŁŁŲ£ŲÆŲØ ŁŲŖŲ±ŁŁ Ų£ŁŲ¶Ł Ų ŁŁŲÆ Ų£Ų®ŲØŲ± Ų£ŁŲ³ Ų±Ų¶Ł Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁ Ų¹Ł Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ
ŲØŁ
Ų§ ŁŁ Ų£ŲØŁŲŗ Ł
Ł ŁŲ°Ų§ Ų ŁŁŁ Ų£ŁŁ ŁŁ
ŁŲ¹Ų§ŲŖŲØŁ ŁŲ·
Artinya: "(Kedua) Hadits ini menunjukkan bahwa memukul pelayan dan sejenisnya, meskipun dibolehkan untuk mendidik, tetapi meninggalkannya lebih baik. Anas bin Malik radhiyallahu anhu telah menceritakan tentang Nabi MuhammadĀ saw sesuatu yang lebih mendalam dari ini, yaitu bahwa Nabi tidak pernah memarahi pelayannya sama sekali."
Dengan demikian, memukul anak, istri, atau orang lain yang berada di bawah kekuasaan kita, meskipun diperbolehkan dalam Islam dengan tujuan mendidik, namun lebih baik untuk ditinggalkan. Artinya, tidak memukul Istri dan anak. Sebab memukul dapat menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada manfaatnya. Tak jarang, kekerasan akibat pemukulan menimbulkan luka fisik, yang membawa pada kematian.
Zainuddin Lubis, Pegiat kajian keislaman, tinggal di Ciputat
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
3
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
4
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia ke-80, Meneladani Perjuangan Para Pahlawan
6
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
Terkini
Lihat Semua