Saat membeli hewan kurban, kita diharuskan untuk memilih dan memastikan sendiri bahwa hewan yang akan kita jadikan sebagai hewan kurban tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai hewan kurban, baik sapi, kambing, maupun unta (jika ada).
Ā
Namun beberapa orang terkadang bingung untuk memilih jenis kelamin hewan yang akan dijadikan kurban, baik jantan maupun betina. Terlebih, semua orang pasti menginginkan untuk melaksanakan keutamaan beribadah kurban.
Ā
Lalu bagaimana dengan jenis kelamin hewan yang akan dijadikan sebagai hewan kurban, mana yang lebih baik, jantan atau betina?
Ā
Secara eksplisit tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qurāan maupun hadits terkait pilihan dan keutamaan jenis kelamin tertentu untuk hewan kurban. Namun para ulama mengqiyaskan kasus jenis kelamin hewan kurban ini dengan hewan untuk aqiqah.
Ā
Imam An-Nawawi dalam Al-MajmÅ«ā Syarįø„ al-Muhadzzab juga pernah menjelaskan terkait hal ini. Menurut An-Nawawi, jenis kelamin hewan kurban ini dianalogikan dengan hadits yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.
Ā
ŁŁŲ¬ŁŲ² ŁŁŁŲ§ Ų§ŁŲ°ŁŲ± ŁŲ§ŁŲ§ŁŲ«Ł ŁŁ
Ų§ Ų±ŁŲŖ Ų£Ł
ŁŲ±Ų² Ų¹Ł Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ
Ų£ŁŁ ŁŲ§Ł: Ų¹ŁŁ Ų§ŁŲŗŁŲ§Ł
Ų“Ų§ŲŖŲ§Ł ŁŲ¹ŁŁ Ų§ŁŲ¬Ų§Ų±ŁŲ© Ų“Ų§Ų© ŁŲ§ ŁŲ¶Ų±ŁŁ
Ų°ŁŲ±Ų§ŁŲ§ ŁŁ Ų£Ł Ų£ŁŲ§Ų«Ų§Ā
Ā
Artinya: āDan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda ā(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.ā (Lihat: An-Nawawi, al-MajmÅ«ā Syarįø„ Muhazzab, Beirut: DÄr al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)
Ā
Menurut An-Nawawi, jika jenis kelamin jantan maupun betina dalam hal aqiqah saja tidak dipermasalahkan maka dalam konteks kurban juga sama. Tidak ada masalah.
Ā
ŁŲ„Ų°Ų§ Ų¬Ų§Ų² Ų°ŁŁ ŁŁ Ų§ŁŲ¹ŁŁŁŲ© ŲØŁŲ°Ų§ Ų§ŁŲ®ŲØŲ± ŲÆŁ Ų¹ŁŁ Ų¬ŁŲ§Ų²Ł ŁŁ Ų§ŁŲ§Ų¶ŲŁŲ© ŁŁŲ§Ł ŁŲŁ
Ų§ŁŲ°ŁŲ± Ų£Ų·ŁŲØ ŁŁŲŁ
Ų§ŁŲ§ŁŲ«Ł Ų£Ų±Ų·ŲØ
Ā
Artinya: āJika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.ā (Lihat: An-Nawawi, al-MajmÅ«ā Syarįø„ Muhazzab, Beirut, DÄr al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)
Ā
Oleh karena itu, tidak ada keutamaan dalam memilih jenis kelamin untuk hewan kurban, baik jantan maupun betina, tidak ada yang lebih diutamakan. Karena yang paling penting adalah kesesuaian hewan-hewan yang akan digunakan untuk kurban dengan syarat-syarat sahnya hewan kurban. Wallahu aālam. (M Alvin Nur Choironi)
Ā