Konsep Dasar Pembukaan Lahan Baru dalam Islam
NU Online Ā· Senin, 15 Agustus 2022 | 11:00 WIB

Pembukaan lahan harus disertai dengan semangat pengolahan lahan menjadi produktif dan semangat pemerataan
Muhammad Syamsudin
Penulis
Syekh Ibn Asyur mengatakan dalam kitabnya, bahwa Bumi diciptakan oleh Allah SWT untuk manusia sebagai al-makanatu al-ula (tempat yang utama). Oleh karena itu, tanah menempati pondasi utama bagi terjadinya proses produksi.Ā
Sebelum adanya negara dan wilayah kekuasaan, setiap individu berhak untuk melakukan pembukaan lahan dan menguasainya. Islam mengakui akan hak ini lewat Sabda Baginda Rasulillah shallallahu āalaihi wasallam:
Ų§ŁŲ£Ų±Ų¶ Ų£Ų±Ų¶ Ų§ŁŁŁŲ ŁŲ§ŁŲ¹ŲØŲ§ŲÆ Ų¹ŲØŲ§ŲÆ Ų§ŁŁŁŲ Ł
Ł Ų£ŲŁŲ§ Ł
ŁŲ§ŲŖŲ§ ŁŁŁ ŁŁ. «طب» ع٠ŁŲ¶Ų§ŁŲ© ŲØŁ Ų¹ŲØŁŲÆ (ŁŁŲ² Ų§ŁŲ¹Ł
ا٠٣/āŁØŁ©Ł ā Ų§ŁŁ
ŲŖŁŁ Ų§ŁŁŁŲÆŁ (ŲŖ ٩٧ل))
Artinya,āTanah adalah milik Allah. Dan setiap hamba, adalah hamba Allah. Barang siapa menghidupkan bumi mati, maka baginya tanah itu.ā (HR Thabrani dari Fadlalah ibn Ubaid. Termaktub dalam Kitab Kanzul Amal li al-Muttaqy al-Hindy, Juz 3, halaman 890)
Di dalam hadits yang lain, disebutkan bahwa:
Ų¹Ų§ŲÆŁ Ų§ŁŲ£Ų±Ų¶ ŁŁŁ ŁŁŲ±Ų³ŁŁŁŲ Ų«Ł
ŁŁŁ
Ł
Ł ŲØŲ¹ŲÆŲ ŁŁ
Ł Ų£ŲŁŲ§ Ų“ŁŲ¦Ų§ Ł
Ł Ł
ŁŲŖŲ§Ł Ų§ŁŲ£Ų±Ų¶ ŁŁŁ Ų±ŁŲØŲŖŁŲ§ (Ų§ŁŲ®Ų±Ų§Ų¬ ŁŁŲŁŁ ŲØŁ Ų¢ŲÆŁ
Ł”/āŁØŁ¢ ā ŁŲŁŁ ŲØŁ Ų¢ŲÆŁ
Ų§ŁŁŲ±Ų“Ł (ŲŖ ٢٠٣))
Artinya,āHak dasar tanah adalah milik Allah dan Rasulnya, kemudian milik kalian setelahnya. Barang siapa menghidupkan suatu bumi mati, maka baginya hak pemanfaatannya.ā (Al-Kharraj li Yahya ibn Adam Al-Qarsy, Juz 1, halaman 82)
Sebenarnya masih banyak hadits yang lain dan memberi penegasan yang sama serta diakui secara ijmaā oleh para Imam Madzahib al-Arbaāah, bahwa:
(ŁŁ
Ł Ų£ŲŁŲ§ŁŲ§) Ų£Ł: Ų§ŁŲ£Ų±Ų¶ Ų§ŁŁ
ŁŲ§ŲŖ (Ł
ŁŁŁŲ§) ŲØŲ„Ų¬Ł
Ų§Ų¹ Ų§ŁŲ¹ŁŁ
Ų§Ų” Ų§ŁŁŲ§Ų¦ŁŁŁ ŲØŁ
ŁŁ Ų§ŁŲ£Ų±Ų¶ Ų§ŁŁ
ŁŲ§ŲŖ ŲØŲ§ŁŲ„ŲŁŲ§Ų” (ŲŲ§Ų“ŁŲ© Ų§ŁŲ±ŁŲ¶ Ų§ŁŁ
Ų±ŲØŲ¹ Ł„/ ٤٧ل - Ų¹ŲØŲÆ Ų§ŁŲ±ŲŁ
Ł Ų§ŁŁŲ§Ų³Ł
(ٔ٣٩٢ ŁŁ)
Artinya, "Barang siapa yang menghidupi bumi mati, maka ia berhak menguasainya dengan kesepakatan para ulama yang berpendapat bahwa bumi mati bisa dimiliki dengan jalan menghidupkannya.ā (Hasyiyatu al-Raudl al-Murbiā li Abdi al-Rahman al-Qasim , Juz 5, halaman 475)
Konsepsi dasar yang diakui sebagai ijmaā di sini, adalah:
(1) bahwa yang disebut sebagai bumi mati, adalah bumi yang belum diliputi oleh hak penguasaan.
(2) Oleh karena itu, maka pihak yang membuka dan menghidupinya, memiliki hak atas tanah yang dibuka.
ŁŲ¬Ł Ų§ŁŲÆŁŲ§ŁŲ©: أ٠اŁŲ£Ų±Ų¶ Ų§ŁŁ
ŁŲŖŲ© Ų„ŁŁ
Ų§ Ų³Ł
ŁŲŖ Ł
ŁŲŖŲ© ŁŲ¹ŲÆŁ
Ų§ŁŁ
ŁŁ ŁŲ§ŁŲ„ŲŁŲ§Ų” ŁŁŲ§ (Ł
ŁŲ³ŁŲ¹Ų© Ų§ŁŲ„Ų¬Ł
Ų§Ų¹ ŁŁ Ų§ŁŁŁŁ Ų§ŁŲ„Ų³ŁŲ§Ł
٠٢/āŁØŁØ ā Ł
Ų¬Ł
ŁŲ¹Ų© Ł
Ł Ų§ŁŁ
Ų¤ŁŁŁŁ)
Artinya, āArah penyimpulan dalil di sini adalah bahwasanya bumi itu disebut sebagai mati karena ketiadaan kepemilikan sebelumnya. Menghidupinya, adalah sama dengan memilikinya.ā (Mausuāatu al-Ijmaā fi al-Fiqh al-Islamy, Juz 2, halaman 88)
Tidak ada satu ulamaā pun yang menentang terhadap konsep dasar ini, oleh karenanya status ijmaā itu diakui sebagai yang legal dan menjadi landasan dalil bagi perkembangan konsep berikutnya saat mulai terbit adanya wilayah kekuasaan.Ā
Ustadz Syamsudin, Pegiat Aswaja NU Jatim
Terpopuler
1
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
2
Pemerintah Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional
3
Pengetahuan tentang HKSR Jadi Kunci Cegah Kekerasan Seksual, Begini Penjelasannya
4
Fatwa Haram Tak Cukup, Negara Harus Bantu Atasi Akar Ekonomi di Balik Sound Horeg
5
Bukan Hanya Kiai, Mustasyar PBNU: Dakwah Tanggung Jawab Setiap Muslim
6
Gus Yahya: NU Bergerak untuk Kemaslahatan Umat
Terkini
Lihat Semua