Syariah

Ibnu Abbas RA, Ulama Pertama yang Melarang Shalat Jumat karena Uzur

NU Online  Ā·  Sabtu, 21 Maret 2020 | 17:15 WIB

Ibnu Abbas RA, Ulama Pertama yang Melarang Shalat Jumat karena Uzur

Imam Bukhari meriwayatkan hadits serupa dengan perkataan Ibnu Abbas RA yang berbeda di akhirnya. Kalau diwajibkan Jumat, ia khawatir membuat mereka yang uzur karena hujan berdosa. (Ilustrasi: Reuters).

Ibnu Abbas RA adalah ulama dari generasi sahabat Rasulullah. Ia dikenal sebagai pakar tafsir. Ia menjadi rujukan para sahabat dan tabi’in terutama soal pemahaman atas ayat-ayat Al-Qur’an. Ia semasa belia pernah didoakan oleh Rasulullah SAW, ā€œAllahumma allimhul kitabā€ atau Ya Allah, berikan anak ini pemahaman atas Al-Qur’an.

Sahabat Ibnu Abbas RA adalah ulama pertama yang mencegah masyarakat untuk menghadiri Shalat Jumat. Pasalnya, cuaca tidak mendukung sehingga orang yang memaksakan diri untuk menghadiri Shalat Jumat akan mengalami kesulitan.

Untuk menghindari itu, Sahabat Ibnu Abbas yang saat itu menjadi khatib meminta muazinnya untuk mengganti lafal ā€œhayya alas shalāhā€ menjadi ā€œshallÅ« fÄ« buyÅ«tikumā€ pada riwayat Muslim atau ā€œas-shalatu fir rihālā€ pada riwayat Bukhari.
Ā 

Adapun pada konteks shalat berjamaah, Ibnu Umar RA pernah mengakhiri lafal azannya dengan seruan ā€œshallÅ« fÄ« rihālikumā€ pada riwayat Muslim. ā€œBegitulah Rasulullah SAW memerintahkan muazinnya jika malam terlampau dingin atau hujan,ā€ kata Ibnu Umar, (HR Muslim).Ā 

Semua lafal ini dapat digunakan tanpa saling menafikan sebagaimana nash As-Syafi’i. (An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, [Kairo, Darul Hadits: 2001 M/1422 H], juz III, halaman 224).

Ų¹ŁŽŁ†Ł’ Ų¹ŁŽŲØŁ’ŲÆŁ Ų§Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡Ł بْنِ Ų¹ŁŽŲØŁ‘ŁŽŲ§Ų³Ł Ų£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ł‚ŁŽŲ§Ł„ŁŽ Ł„ŁŁ…ŁŲ¤ŁŽŲ°Ł‘ŁŁ†ŁŁ‡Ł فِي ŁŠŁŽŁˆŁ’Ł…Ł Ł…ŁŽŲ·ŁŁŠŲ±Ł Ų„ŁŲ°ŁŽŲ§ Ł‚ŁŁ„Ł’ŲŖŁŽ Ų£ŁŽŲ“Ł’Ł‡ŁŽŲÆŁ Ų£ŁŽŁ†Ł’ Ł„ŁŽŲ§ Ų„ŁŁ„ŁŽŁ‡ŁŽ Ų„ŁŁ„Ł‘ŁŽŲ§ Ų§Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ų£ŁŽŲ“Ł’Ł‡ŁŽŲÆŁ Ų£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽ Ł…ŁŲ­ŁŽŁ…Ł‘ŁŽŲÆŁ‹Ų§ Ų±ŁŽŲ³ŁŁˆŁ„Ł Ų§Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡Ł ŁŁŽŁ„ŁŽŲ§ ŲŖŁŽŁ‚ŁŁ„Ł’ Ų­ŁŽŁŠŁ‘ŁŽ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰ Ų§Ł„ŲµŁ‘ŁŽŁ„ŁŽŲ§Ų©Ł Ł‚ŁŁ„Ł’ ŲµŁŽŁ„Ł‘ŁŁˆŲ§ فِي ŲØŁŁŠŁŁˆŲŖŁŁƒŁŁ…Ł’ Ł‚ŁŽŲ§Ł„ŁŽ ŁŁŽŁƒŁŽŲ£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽ Ų§Ł„Ł†Ł‘ŁŽŲ§Ų³ŁŽ Ų§Ų³Ł’ŲŖŁŽŁ†Ł’ŁƒŁŽŲ±ŁŁˆŲ§ Ų°ŁŽŲ§ŁƒŁŽ ŁŁŽŁ‚ŁŽŲ§Ł„ŁŽ Ų£ŁŽŲŖŁŽŲ¹Ł’Ų¬ŁŽŲØŁŁˆŁ†ŁŽ مِنْ Ų°ŁŽŲ§ Ł‚ŁŽŲÆŁ’ ŁŁŽŲ¹ŁŽŁ„ŁŽ Ų°ŁŽŲ§ Ł…ŁŽŁ†Ł’ Ł‡ŁŁˆŁŽ Ų®ŁŽŁŠŁ’Ų±ŁŒ Ł…ŁŁ†Ł‘ŁŁŠ Ų„ŁŁ†Ł‘ŁŽ Ų§Ł„Ł’Ų¬ŁŁ…ŁŲ¹ŁŽŲ©ŁŽ Ų¹ŁŽŲ²Ł’Ł…ŁŽŲ©ŁŒ ŁˆŁŽŲ„ŁŁ†Ł‘ŁŁŠ ŁƒŁŽŲ±ŁŁ‡Ł’ŲŖŁ Ų£ŁŽŁ†Ł’ Ų£ŁŲ­Ł’Ų±ŁŲ¬ŁŽŁƒŁŁ…Ł’ ŁŁŽŲŖŁŽŁ…Ł’Ų“ŁŁˆŲ§ فِي Ų§Ł„Ų·Ł‘ŁŁŠŁ†Ł ŁˆŁŽŲ§Ł„ŲÆŁ‘ŁŽŲ­Ł’Ų¶Ł

Artinya, ā€œDari Ibnu Abbas RA, ia berkata kepada muazinnya pada hari hujan, ā€˜Bila kau sudah membaca ā€˜Asyhadu an lā ilāha illallāhu, asyhadu anna muhammadan rasÅ«lullāh,’ jangan kau teruskan dengan seruan ā€˜hayya ā€˜alas shalāh,’ tetapi serulah ā€˜shallÅ« fi buyÅ«tikum.’’ Orang-orang seolah mengingkari perintah Ibnu Abbas RA. Ia lalu mengatakan, ā€˜Apakah kalian heran dengan masalah ini? Padahal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku. Sungguh Jumat itu wajib, tetapi aku tidak suka menyulitkanmu sehingga kamu berjalan di tanah dan licin.ā€™ā€ (HR Muslim).
Ā 

Imam An-Nawawi mengatakan, hadits ini menjadi dalil atas keringanan shalat berjamaah dalam situasi hujan dan berbagai bentuk uzur lainnya. Pasalnya, andai muazin menyeru, ā€œhayya ā€˜alas shalāh,ā€ niscaya kalian akan memaksakan diri untuk datang dan kalian menjadi mudharat karenanya. (An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim: juz III/224).

Adapun berikut ini adalah hadits serupa riwayat Imam Bukhari.

Ų¹ŲØŲÆ الله بن الحارث قال خطبنا ابن Ų¹ŲØŲ§Ų³ في ŁŠŁˆŁ… ذي Ų±ŲÆŲŗ فأمر المؤذن لما بلغ حي على الصلاة قال قل الصلاة في الرحال فنظر بعضهم ؄لى ŲØŲ¹Ų¶ ŁŁƒŲ£Ł†Ł‡Ł… Ų£Ł†ŁƒŲ±ŁˆŲ§ فقال ŁƒŲ£Ł†ŁƒŁ… Ų£Ł†ŁƒŲ±ŲŖŁ… هذا ؄ن هذا فعله من Ł‡Łˆ خير Ł…Ł†ŁŠ ŁŠŲ¹Ł†ŁŠ Ų§Ł„Ł†ŲØŁŠ صلى الله Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ ŁˆŲ³Ł„Ł… ؄نها عزمة ŁˆŲ„Ł†ŁŠ ŁƒŲ±Ł‡ŲŖ أن Ų£Ų­Ų±Ų¬ŁƒŁ…Ā 

Artinya, ā€œAbdullah bin Harits bercerita, Ibnu Abbas RA berkhotbah di hari hujan (sehingga tanah berlumpur). Ia meminta muazin ketika sampai pada, ā€˜hayya ā€˜alas shalāh,’ serukanlah ā€˜as-shalatu fir rihāl.’ Jamaah yang mendengar ketika itu memandang satu sama lain seolah mengingkarinya. Ia lalu mengatakan, ā€˜Seakan kalian mengingkari hal ini? Padahal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku, yakni Nabi Muhammad SAW. Sungguh ia (Jumat) itu wajib. tetapi aku tidak suka menyulitkanmu sehingga kamu berjalan di tanah dan licin.ā€™ā€ (HR Bukhari).
Ā 

Pada riwayat lain, Imam Bukhari meriwayatkan hadits serupa dengan perkataan Ibnu Abbas RA yang berbeda di akhirnya. Kalau diwajibkan Jumat, ia khawatir membuat mereka yang uzur karena hujan berdosa.Ā 

ŁˆŲ¹Ł† Ų­Ł…Ų§ŲÆ عن عاصم عن Ų¹ŲØŲÆ الله بن الحارث عن ابن Ų¹ŲØŲ§Ų³ Ł†Ų­ŁˆŁ‡ غير أنه قال ŁƒŲ±Ł‡ŲŖ أن Ų£Ų¤Ų«Ł…ŁƒŁ… ŁŲŖŲ¬ŁŠŲ¦ŁˆŁ† ŲŖŲÆŁˆŲ³ŁˆŁ† Ų§Ł„Ų·ŁŠŁ† ؄لى Ų±ŁƒŲØŁƒŁ…

Artinya, ā€œDari Hammad, dari Ashim, dari Abdullah bin Harits dari Ibnu Abbas RA meriwayatkan hadits serupa, hanya saja Ibnu Abbas mengatakan, 'Aku tidak suka membuat kalian dosa (karena tidak datang), lalu kalian datang dan memijak tanah (lumpur) hingga lutut,ā€ (HR Bukhari).

Adapun seruan ā€œshallÅ« fÄ« buyÅ«tikumā€ atau ā€œas-shalatu fir rihālā€ diselipkan pada lafal azan pada kasus yang terjadi dengan Ibnu Abbas RA. Mengenai kata ā€œAr-rihāl,ā€ Imam An-Nawawi merujuk pada keterangan ahli bahasa, yaitu tempat tinggal yang terbuat dari batu, tanah liat, kayu, bulu binatang, atau benda sejenis lainnya. (An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim: juz III/224). Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan)