Ibnu Abbas RA, Ulama Pertama yang Melarang Shalat Jumat karena Uzur
NU Online Ā· Sabtu, 21 Maret 2020 | 17:15 WIB
Sahabat Ibnu Abbas RA adalah ulama pertama yang mencegah masyarakat untuk menghadiri Shalat Jumat. Pasalnya, cuaca tidak mendukung sehingga orang yang memaksakan diri untuk menghadiri Shalat Jumat akan mengalami kesulitan.
Untuk menghindari itu, Sahabat Ibnu Abbas yang saat itu menjadi khatib meminta muazinnya untuk mengganti lafal āhayya alas shalÄhā menjadi āshallÅ« fÄ« buyÅ«tikumā pada riwayat Muslim atau āas-shalatu fir rihÄlā pada riwayat Bukhari.
Adapun pada konteks shalat berjamaah, Ibnu Umar RA pernah mengakhiri lafal azannya dengan seruan āshallÅ« fÄ« rihÄlikumā pada riwayat Muslim. āBegitulah Rasulullah SAW memerintahkan muazinnya jika malam terlampau dingin atau hujan,ā kata Ibnu Umar, (HR Muslim).Ā
Semua lafal ini dapat digunakan tanpa saling menafikan sebagaimana nash As-Syafiāi. (An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, [Kairo, Darul Hadits: 2001 M/1422 H], juz III, halaman 224).
Ų¹ŁŁŁ Ų¹ŁŲØŁŲÆŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŲØŁŁŁ Ų¹ŁŲØŁŁŲ§Ų³Ł Ų£ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŁ ŁŲ¤ŁŲ°ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁ ŁŁŁŁŁ Ł Ł ŁŲ·ŁŁŲ±Ł Ų„ŁŲ°ŁŲ§ ŁŁŁŁŲŖŁ Ų£ŁŲ“ŁŁŁŲÆŁ Ų£ŁŁŁ ŁŁŲ§ Ų„ŁŁŁŁŁ Ų„ŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų£ŁŲ“ŁŁŁŲÆŁ Ų£ŁŁŁŁ Ł ŁŲŁŁ ŁŁŲÆŁŲ§ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ§ ŲŖŁŁŁŁŁ ŲŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŲµŁŁŁŁŲ§Ų©Ł ŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁ ŲØŁŁŁŁŲŖŁŁŁŁ Ł ŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŁŁŲ£ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ§Ų³Ł Ų§Ų³ŁŲŖŁŁŁŁŁŲ±ŁŁŲ§ Ų°ŁŲ§ŁŁ ŁŁŁŁŲ§ŁŁ Ų£ŁŲŖŁŲ¹ŁŲ¬ŁŲØŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ Ų°ŁŲ§ ŁŁŲÆŁ ŁŁŲ¹ŁŁŁ Ų°ŁŲ§ Ł ŁŁŁ ŁŁŁŁ Ų®ŁŁŁŲ±Ł Ł ŁŁŁŁŁ Ų„ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲ¬ŁŁ ŁŲ¹ŁŲ©Ł Ų¹ŁŲ²ŁŁ ŁŲ©Ł ŁŁŲ„ŁŁŁŁŁ ŁŁŲ±ŁŁŁŲŖŁ Ų£ŁŁŁ Ų£ŁŲŁŲ±ŁŲ¬ŁŁŁŁ Ł ŁŁŲŖŁŁ ŁŲ“ŁŁŲ§ ŁŁŁ Ų§ŁŲ·ŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŲÆŁŁŲŁŲ¶Ł
Artinya, āDari Ibnu Abbas RA, ia berkata kepada muazinnya pada hari hujan, āBila kau sudah membaca āAsyhadu an lÄ ilÄha illallÄhu, asyhadu anna muhammadan rasÅ«lullÄh,ā jangan kau teruskan dengan seruan āhayya āalas shalÄh,ā tetapi serulah āshallÅ« fi buyÅ«tikum.āā Orang-orang seolah mengingkari perintah Ibnu Abbas RA. Ia lalu mengatakan, āApakah kalian heran dengan masalah ini? Padahal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku. Sungguh Jumat itu wajib, tetapi aku tidak suka menyulitkanmu sehingga kamu berjalan di tanah dan licin.āā (HR Muslim).
Imam An-Nawawi mengatakan, hadits ini menjadi dalil atas keringanan shalat berjamaah dalam situasi hujan dan berbagai bentuk uzur lainnya. Pasalnya, andai muazin menyeru, āhayya āalas shalÄh,ā niscaya kalian akan memaksakan diri untuk datang dan kalian menjadi mudharat karenanya. (An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim: juz III/224).
Adapun berikut ini adalah hadits serupa riwayat Imam Bukhari.
Ų¹ŲØŲÆ Ų§ŁŁŁ ŲØŁ Ų§ŁŲŲ§Ų±Ų« ŁŲ§Ł Ų®Ų·ŲØŁŲ§ Ų§ŲØŁ Ų¹ŲØŲ§Ų³ ŁŁ ŁŁŁ Ų°Ł Ų±ŲÆŲŗ ŁŲ£Ł Ų± Ų§ŁŁ Ų¤Ų°Ł ŁŁ Ų§ ŲØŁŲŗ ŲŁ Ų¹ŁŁ Ų§ŁŲµŁŲ§Ų© ŁŲ§Ł ŁŁ Ų§ŁŲµŁŲ§Ų© ŁŁ Ų§ŁŲ±ŲŲ§Ł ŁŁŲøŲ± ŲØŲ¹Ų¶ŁŁ Ų„ŁŁ ŲØŲ¹Ų¶ ŁŁŲ£ŁŁŁ Ų£ŁŁŲ±ŁŲ§ ŁŁŲ§Ł ŁŲ£ŁŁŁ Ų£ŁŁŲ±ŲŖŁ ŁŲ°Ų§ Ų„Ł ŁŲ°Ų§ ŁŲ¹ŁŁ Ł Ł ŁŁ Ų®ŁŲ± Ł ŁŁ ŁŲ¹ŁŁ Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ Ų„ŁŁŲ§ عز٠ة ŁŲ„ŁŁ ŁŲ±ŁŲŖ أ٠أŲŲ±Ų¬ŁŁ Ā
Artinya, āAbdullah bin Harits bercerita, Ibnu Abbas RA berkhotbah di hari hujan (sehingga tanah berlumpur). Ia meminta muazin ketika sampai pada, āhayya āalas shalÄh,ā serukanlah āas-shalatu fir rihÄl.ā Jamaah yang mendengar ketika itu memandang satu sama lain seolah mengingkarinya. Ia lalu mengatakan, āSeakan kalian mengingkari hal ini? Padahal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku, yakni Nabi Muhammad SAW. Sungguh ia (Jumat) itu wajib. tetapi aku tidak suka menyulitkanmu sehingga kamu berjalan di tanah dan licin.āā (HR Bukhari).
Pada riwayat lain, Imam Bukhari meriwayatkan hadits serupa dengan perkataan Ibnu Abbas RA yang berbeda di akhirnya. Kalau diwajibkan Jumat, ia khawatir membuat mereka yang uzur karena hujan berdosa.Ā
ŁŲ¹Ł ŲŁ Ų§ŲÆ ع٠عاص٠ع٠عبد Ų§ŁŁŁ ŲØŁ Ų§ŁŲŲ§Ų±Ų« ع٠اب٠عباس ŁŲŁŁ ŲŗŁŲ± Ų£ŁŁ ŁŲ§Ł ŁŲ±ŁŲŖ Ų£Ł Ų£Ų¤Ų«Ł ŁŁ ŁŲŖŲ¬ŁŲ¦ŁŁ ŲŖŲÆŁŲ³ŁŁ Ų§ŁŲ·ŁŁ Ų„ŁŁ Ų±ŁŲØŁŁ
Artinya, āDari Hammad, dari Ashim, dari Abdullah bin Harits dari Ibnu Abbas RA meriwayatkan hadits serupa, hanya saja Ibnu Abbas mengatakan, 'Aku tidak suka membuat kalian dosa (karena tidak datang), lalu kalian datang dan memijak tanah (lumpur) hingga lutut,ā (HR Bukhari).
Adapun seruan āshallÅ« fÄ« buyÅ«tikumā atau āas-shalatu fir rihÄlā diselipkan pada lafal azan pada kasus yang terjadi dengan Ibnu Abbas RA. Mengenai kata āAr-rihÄl,ā Imam An-Nawawi merujuk pada keterangan ahli bahasa, yaitu tempat tinggal yang terbuat dari batu, tanah liat, kayu, bulu binatang, atau benda sejenis lainnya. (An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim: juz III/224). Wallahu aālam. (Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
4
Khutbah Jumat: Menyambut Idul Adha dengan Iman dan Syukur
5
Pergunu Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah di Universitas KH Abdul Chalim Tahun Ajaran 2025
6
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
Terkini
Lihat Semua