Hampir semua ibadah yang diperintahkan Allah SWT memiliki dampak positif dan kemaslahatan bagi manusia. Kemaslahatan tersebut tidak hanya dirasakan oleh orang yang mengerjakannya, tetapi juga berdampak pada orang lain. Ibadah shalat misalnya, di dalam al-Qurāan disebutkan bahwa shalat mencegah perbuatan keji dan munkar (QS: al-āAnkabut: 45). Apabila tujuan shalat ini terwujud nyata dalam perilaku orang Islam, tentu ini akan memberikan kenyamanan dan ketenangan terhadap orang lain.
Dikarenakan tujuan ibadah baik dan mulia, mestinya pelaksanaan ibadah juga mengindahkan kemaslahatan orang lain. Lakukanlah ibadah sebagaimana mestinya dan usahakan tidak mengusik kenyamanan orang lain. Jangan mentang-mentang kita ingin beribadah, tapi malah menganggu aktifitas orang lain. Misalnya, membaca al-Qurāan itu amalan yang baik, tapi akan lain cerintanya bila kita membacanya malam hari dengan suara keras dan menggunakan pengeras suara pula, ini tentu akan memancing hujatan dan makian banyak orang.
Begitu pula shalat, alangkah baiknya shalat dilakukan di tempat yang tidak menganggu aktivitas orang lain atau tempat yang sudah dikhususkan penggunaannya untuk shalat. Berdasarkan alasan ini, Imam al-Nawawi dalam al-Majmuā Syarah al-Muhadzab memakruhkan pelaksanaan shalat di jalan umum. Kemakruhan ini tentu tidak berdampak pada pembatalan shalat. Beliau mengatakan:Ā Ā Ā
ŁŁŲ§ ŁŲµŁŁ ŁŁ ŁŲ§Ų±Ų¹Ų© Ų§ŁŲ·Ų±ŁŁ ŁŲŲÆŁŲ« Ų¹Ł
Ų± Ų±Ų¶Ł Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁ "Ų³ŲØŲ¹ Ł
ŁŲ§Ų·Ł ŁŲ§ŲŖŲ¬ŁŲ² ŁŁŁŲ§ Ų§ŁŲµŁŲ§Ų© ŁŲ°ŁŲ± ŁŲ§Ų±Ų¹Ų© Ų§ŁŲ·Ų±ŁŁ" ŁŁŲ£ŁŁ ŁŁ
ŁŲ¹ Ų§ŁŁŲ§Ų³ Ł
Ł Ų§ŁŁ
Ł
Ų± ŁŁŁŁŲ·Ų¹ Ų®Ų“ŁŲ¹Ł ŲØŁ
Ł
Ų± Ų§ŁŁŲ§Ų³ ŁŲ„Ł ŲµŁŁ ŁŁŁŲ§ ŲµŲŲŖ ŲµŁŲ§ŲŖŁ ŁŲ£Ł Ų§ŁŁ
ŁŲ¹ ŁŲŖŲ±Ł Ų§ŁŲ®Ų“ŁŲ¹ Ų£Ł ŁŁ
ŁŲ¹ Ų§ŁŁŲ§Ų³ Ł
Ł Ų§ŁŲ·Ų±ŁŁ
ŁŲ°ŁŁ ŁŲ§ ŁŁŲ¬ŲØ ŲØŲ·ŁŲ§Ł Ų§ŁŲµŁŲ§Ų©
āJanganlah shalat di jalan umum karena hadis dari āUmar menyebut bahwa ada tujuh tempat yang dilarang malakukan shalat, salah satunya adalah jalan umum. Shalat di jalan umum dilarang karena menghalangi jalan orang lain dan kekhusyukan shalat terganggu lantaran orang lalu-lalang. Kendati demikian, shalat yang dilakukan di jalan umum tetap sah, karena larangan di sini disebabkan oleh hilangnya kekhusyukan dan menganggu jalan orang lain. Kedua hal ini tentu tidak berdampak pada pembatalan shalatā
Menurut Imam al-Nawawi, ada dua alasan dimakruhkan shalat di jalan umum: pertama, menghalangi perjalanan orang lain, terlebih lagi bila shalat diselenggarakan di jalan raya atau umum; kedua, menganggu kosentrasi dan kekhusyukan shalat. Laiknya jalan raya pada umumnya tidak pernah sepi dari kendaraan ataupun pejalan kaki. Hal ini tentu berakibat pada ketidakfokusan pikiran. Shalat di masjid saja susah khusyuknya, apalagi di jalan umum.
Beliau menambahkan, bila shalat dilakukan di jalan yang tidak dilewati banyak orang, seperti jalan di hutan ataupun padang sahara, maka shalat di sana diperbolehkan. Beliau mengatakan:
ŁŲ°ŁŲ± Ų§ŁŲ£ŲµŲŲ§ŲØ Ų¹ŁŲ© Ų«Ų§ŁŲ«Ų© ŁŁŁ ŲŗŁŲØŲ© Ų§ŁŁŲ¬Ų§Ų³Ų© ŁŁŁŲ§ ŁŲ§ŁŁŲ§ ŁŲ¹ŁŁ ŁŲ°Ł Ų§ŁŲ¹ŁŲ© ŲŖŁŲ±Ł Ų§ŁŲµŁŲ§Ų© ŁŁ ŁŲ§Ų±Ų¹Ų© Ų§ŁŲ·Ų±ŁŁ ŁŁ Ų§ŁŲØŲ±Ų§Ų±Ł ŁŲ„Ł ŁŁŁŲ§ Ų§ŁŲ¹ŁŲ© ŁŁŲ§ŲŖ Ų§ŁŲ®Ų“ŁŲ¹ ŁŁŲ§ ŁŲ±Ų§ŁŲ© ŁŁ Ų§ŁŲØŲ±Ų§Ų±Ł Ų„Ų° ŁŁ
ŁŁŁ ŁŁŲ§Ł Ų·Ų§Ų±ŁŁŁ
āSebagian ulamaĀ menambahkan bahwa bahwa āillah dilarang shalat di jalan adalah karena ada najis. Oleh sebab itu, mereka juga memakruhkan shalat di jalan yang terdapat di padang sahara (meskipun di sana tidak ada orang lewat). Namun bila kita mengatakan āillahnya karena hilangnya kekhusyukan, maka tidak dimakruhkan shalat di padang sahara, karena tidak ada (jarang) orang yang lewat.ā
Dengan demikian, seyogyanya pelaksanaan shalat tidak menganggu kenyamanan orang lain. Terlebih lagi, dalam konteks Indonesia, masjid dan mushola masih banyak dan luas. Beda halnya bila masjid sudah tidak mampu menampung banyak jemaah atau tidak ada masjid sama sekali, sebagaimana muslim di daerah minoritas. Dalam kondisi ini tentu menggunakan jalan sebagai tempat shalat menjadi salah satu alternatif. Wallahu aālam (Hengki Ferdiansyah)