Syariah

Hukum Shalat di Jalan Umum Menurut Imam al-Nawawi

NU Online  Ā·  Jumat, 25 November 2016 | 19:40 WIB

Hampir semua ibadah yang diperintahkan Allah SWT memiliki dampak positif dan kemaslahatan bagi manusia. Kemaslahatan tersebut tidak hanya dirasakan oleh orang yang mengerjakannya, tetapi juga berdampak pada orang lain. Ibadah shalat misalnya, di dalam al-Qur’an disebutkan bahwa shalat mencegah perbuatan keji dan munkar (QS: al-ā€˜Ankabut: 45). Apabila tujuan shalat ini terwujud nyata dalam perilaku orang Islam, tentu ini akan memberikan kenyamanan dan ketenangan terhadap orang lain.

Dikarenakan tujuan ibadah baik dan mulia, mestinya pelaksanaan ibadah juga mengindahkan kemaslahatan orang lain. Lakukanlah ibadah sebagaimana mestinya dan usahakan tidak mengusik kenyamanan orang lain. Jangan mentang-mentang kita ingin beribadah, tapi malah menganggu aktifitas orang lain. Misalnya, membaca al-Qur’an itu amalan yang baik, tapi akan lain cerintanya bila kita membacanya malam hari dengan suara keras dan menggunakan pengeras suara pula, ini tentu akan memancing hujatan dan makian banyak orang.

Begitu pula shalat, alangkah baiknya shalat dilakukan di tempat yang tidak menganggu aktivitas orang lain atau tempat yang sudah dikhususkan penggunaannya untuk shalat. Berdasarkan alasan ini, Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab memakruhkan pelaksanaan shalat di jalan umum. Kemakruhan ini tentu tidak berdampak pada pembatalan shalat. Beliau mengatakan:Ā Ā Ā 

ŁˆŁ„Ų§ ŁŠŲµŁ„ŁŠ في قارعة Ų§Ł„Ų·Ų±ŁŠŁ‚ Ł„Ų­ŲÆŁŠŲ« عمر رضى الله عنه "Ų³ŲØŲ¹ Ł…ŁˆŲ§Ų·Ł† Ł„Ų§ŲŖŲ¬ŁˆŲ² ŁŁŠŁ‡Ų§ الصلاة وذكر قارعة Ų§Ł„Ų·Ų±ŁŠŁ‚" ŁˆŁ„Ų£Ł†Ł‡ ŁŠŁ…Ł†Ų¹ الناس من الممر ŁˆŁŠŁ†Ł‚Ų·Ų¹ Ų®Ų“ŁˆŲ¹Ł‡ ŲØŁ…Ł…Ų± الناس ف؄ن صلى ŁŁŠŁ‡Ų§ ŲµŲ­ŲŖ صلاته لأن المنع Ł„ŲŖŲ±Łƒ Ų§Ł„Ų®Ų“ŁˆŲ¹ أو لمنع الناس من Ų§Ł„Ų·Ų±ŁŠŁ‚
ŁˆŲ°Ł„Łƒ لا يوجب بطلان الصلاة

ā€œJanganlah shalat di jalan umum karena hadis dari ā€˜Umar menyebut bahwa ada tujuh tempat yang dilarang malakukan shalat, salah satunya adalah jalan umum. Shalat di jalan umum dilarang karena menghalangi jalan orang lain dan kekhusyukan shalat terganggu lantaran orang lalu-lalang. Kendati demikian, shalat yang dilakukan di jalan umum tetap sah, karena larangan di sini disebabkan oleh hilangnya kekhusyukan dan menganggu jalan orang lain. Kedua hal ini tentu tidak berdampak pada pembatalan shalatā€

Menurut Imam al-Nawawi, ada dua alasan dimakruhkan shalat di jalan umum: pertama, menghalangi perjalanan orang lain, terlebih lagi bila shalat diselenggarakan di jalan raya atau umum; kedua, menganggu kosentrasi dan kekhusyukan shalat. Laiknya jalan raya pada umumnya tidak pernah sepi dari kendaraan ataupun pejalan kaki. Hal ini tentu berakibat pada ketidakfokusan pikiran. Shalat di masjid saja susah khusyuknya, apalagi di jalan umum.

Beliau menambahkan, bila shalat dilakukan di jalan yang tidak dilewati banyak orang, seperti jalan di hutan ataupun padang sahara, maka shalat di sana diperbolehkan. Beliau mengatakan:

وذكر الأصحاب علة ثالثة ŁˆŁ‡ŁŠ غلبة النجاسة ŁŁŠŁ‡Ų§ Ł‚Ų§Ł„ŁˆŲ§ ŁˆŲ¹Ł„Ł‰ هذه العلة ŲŖŁƒŲ±Ł‡ الصلاة في قارعة Ų§Ł„Ų·Ų±ŁŠŁ‚ في Ų§Ł„ŲØŲ±Ų§Ų±ŁŠ ŁˆŲ„Ł† قلنا العلة فوات Ų§Ł„Ų®Ų“ŁˆŲ¹ فلا ŁƒŲ±Ų§Ł‡Ų© في Ų§Ł„ŲØŲ±Ų§Ų±ŁŠ Ų„Ų° لم ŁŠŁƒŁ† Ł‡Ł†Ų§Łƒ Ų·Ų§Ų±Ł‚ŁˆŁ†

ā€œSebagian ulamaĀ  menambahkan bahwa bahwa ā€˜illah dilarang shalat di jalan adalah karena ada najis. Oleh sebab itu, mereka juga memakruhkan shalat di jalan yang terdapat di padang sahara (meskipun di sana tidak ada orang lewat). Namun bila kita mengatakan ā€˜illahnya karena hilangnya kekhusyukan, maka tidak dimakruhkan shalat di padang sahara, karena tidak ada (jarang) orang yang lewat.ā€

Dengan demikian, seyogyanya pelaksanaan shalat tidak menganggu kenyamanan orang lain. Terlebih lagi, dalam konteks Indonesia, masjid dan mushola masih banyak dan luas. Beda halnya bila masjid sudah tidak mampu menampung banyak jemaah atau tidak ada masjid sama sekali, sebagaimana muslim di daerah minoritas. Dalam kondisi ini tentu menggunakan jalan sebagai tempat shalat menjadi salah satu alternatif. Wallahu a’lam (Hengki Ferdiansyah)