Hukum Shalat dengan Baju Terkena Darah Nyamuk
NU Online · Sabtu, 18 Februari 2017 | 13:02 WIB
Di antara permasalahan yang membuat orang ragu dalam ibadah adalah terkait darah nyamuk. Sebagaimana diketahui bahwa sebagian besar darah, baik manusia ataupun hewan, dihukumi najis. Pada saat mengerjakan shalat, seorang harus memastikan bahwa pakaian yang dia gunakan atau pada tubuhnya tidak ada najis yang menempel.
Terkadang, pada beberapa kasus, ada orang yang tidak tahan dengan gigitan nyamuk, kemudian dia memukulnya hingga mati meninggalkan darah di bajunya. Bagaimana hukumnya shalat dengan menggunakan baju yang terkena darah nyamuk? Apakah tetap sah atau tidak?
Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab mengatakan:
Hukum shalat menggunakan pakaian yang terkena darah nyamuk masih diperdebatkan oleh ulama: ada yang mengatakan sah dan ada yang mengatakan tidak sah. Tetapi, kebanyakan ulama mengatakan tidak sah bila darahnya banyak dan tetap sah bila darahnya sedikit. Ukuran banyak atau tidaknya diserahkan sepenuhnya pada kebiasaan masyarakat.
Oleh sebab itu, biar ibadah tenang, pastikan terlebih dahulu baju yang akan digunakan tidak ada najisnya. Demikian pula pada saat shalat, hindari memukul nyamuk supaya darahnya tidak mengotori pakaian shalat. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)
Terpopuler
1
Laksanakan Puasa Tarwiyah Lusa, Berikut Dalil, Niat, dan Faedahnya
2
Niat Puasa Arafah untuk Kamis, 5 Juni 2025, Raih Keutamaan Dihapus Dosa
3
Menggabungkan Qadha Ramadhan dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah, Bolehkah?
4
Khutbah Idul Adha: Mencari Keteladanan Nabi Ibrahim dan Ismail dalam Diri Manusia
5
Terkait Polemik Nasab, PBNU Minta Nahdliyin Bersikap Bijak dan Kedepankan Adab
6
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa PBNU ke Maroko 2025, Cek di Sini
Terkini
Lihat Semua