Hukum Pakai Celana Panjang hingga Menjulur di Lantai (Isbal) dan Kotor
NU Online · Kamis, 17 Maret 2016 | 18:04 WIB
Namun perlu diketahui bahwa belum tentu setiap kotoran adalah najis. Misalnya, baju terkena tanah atau keringat, menurut lahirnya baju terkena tanah itu disebut kotor. Tetapi ia tidak dinamakan najis dan sah dibawa shalat sesuai pandangan syariat.
Terdapat perbedaan ulama bila tanah tersebut bercampur najis terutama bagi yang menggunakan celana panjang. Mari kita simak bagaimana penjelasan Wahbah Az-Zuhayli terkait masalah ini dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu.
Artinya, “Apabila pejalan kaki menggunakan celana panjang dan ujungnya menjulur ke tanah yang suci dan najis, maka pakaiannya masih dianggap suci, karena tanah dapat mensucikan sebagiannya. Dalilnya ialah hadits Ummu Salamah RA yang pernah bertanya kepada Nabi, ‘Ujung celana saya panjang (menjulur ke tanah) dan saya pernah melewati tempat yang kotor.’ Rasulullah SAW menjawab, ‘Kotoran itu akan disucikan oleh tanah yang bersih setelahnya.’ Ulama madzhab Maliki, Hanbali, dan Hanafiyah sepakat dengan hal ini. Sementara As-Syafi’i membatasi makna hadis ini pada tanah yang kering saja. Madzhab Hanbali mensyaratkan najisnya sedikit dan mesti dicuci bila banyak.”
Bagi siapa yang suka menggunakan celana panjang dan ujung celananya kotor karena tanah, pendapat-pendapat di atas dapat dijadikan pertimbangan.
Seandainya tidak memiliki sarung untuk shalat atau tidak ada lagi celana bersih yang dapat dijadikan gantinya, pendapat madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali bisa dijadikan dalil.
Kendati demikian, selagi masih mungkin menggunakan sarung atau celana bersih, gunakanlah dalam rangka ihtiyath (kehati-hatian). Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)
Terpopuler
1
Rais 'Aam PBNU Ajak Pengurus Mewarisi Dakwah Wali Songo yang Santun dan Menyejukkan
2
Kisah Levina, Jamaah Haji Termuda Pengganti Sang Ibunda yang Telah Berpulang
3
Gus Yahya: Warga NU Harus Teguh pada Mazhab Aswaja, Tak Boleh Buat Mazhab Sendiri
4
Hal Negatif yang Dialami Jamaah Haji di Tanah Suci Bukan Azab
5
Fantasi Sedarah, Psikiater Jelaskan Faktor Penyebab dan Penanganannya
6
Diundang Hadiri Konferensi Naqsyabandiyah, Mudir ‘Ali JATMAN Siapkan Beasiswa bagi Calon Mursyid
Terkini
Lihat Semua