Hukum Mewakilkan Penyembelihan Kepada Panitia Kurban
NU Online Ā· Ahad, 11 September 2016 | 06:04 WIB
Sebagaimana diketahui, kurban pada saat ini sudah diatur dengan baik: mulai dari proses pencarian peserta kurban, pembelian hewan kurban, penyembelihan, dan distribusi daging kurban. Di kebanyakan daerah, pengurus masjid biasanya menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk mewujudkan ini.
Model kepanitiaan seperti ini tentu sangat bermanfaat dan berguna. Terutama untuk pendistribusian daging kurban. Pasalnya bila dikelola secara personal, pendistribusiannya mungkin tidak merata dan tidak tepat sasaran.
Namun bagaimana hukumnya bila penyembelihan hewan kurban tersebut diserahkan semuanya kepada panitia? Bukankah peserta kurban itu sendiri lebih utama untuk menyembelihnya? Anas bin Malik mengatakan:
ŁŲ§Ł Ų§ŁŁŲØŁ ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ
ŁŲ¶ŲŁ ŲØŁŲØŲ“ŁŁ Ų£Ł
ŁŲŁŁ Ų£ŁŲ±ŁŁŁ ŁŲ°ŲŲØŁŁ
Ų§ ŲØŁŲÆŁ
Artinya, "Nabi SAW menyembelih sendiri dua ekor domba yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk.ā
Berdasarkan hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa penyembelihan hewan kurban seyogianya dilakukan sendiri oleh orang yang berkurban. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW. Ini sekaligus merupakan sifat tawadduā dan kerendahan hati Rasulullah SAW. Penyembelihan ini perlu dilakukan sendiri karena kurban termasuk bagian dari ibadah. Sangat diutamakan dalam beribadah dilaksanakan oleh orang yang bersangkutan dan tidak mewakilkannya kepada orang lain.
Al-Qasthalani dalam Irsyadus Sari mengatakan:
Artinya, āIni menjadi dalil disyariatkan penyembelihan kurban dengan tangan sendiri, dengan syarat dia pandai menyembelihnya. Sebab kurban merupakan ibadah dan ibadah lebih utama dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.ā
Meskipun penyembelihan sendiri lebih diutamakan, hal ini bukan berarti jika diwakilkan kepada orang lain tidak diperbolehkan. Faktanya, memang tidak semua orang mampu menyembelih hewan kurban. Bagi yang tidak pandai menyembelih, mewakilkan kepada orang lain tentu lebih maslahat. Sebab jika ia memaksakan dirinya, padahal dia tidak pandai, ini akan berdampak buruk dan menyiksa hewan kurban.
Badruddin Al-āAini dalam āUmdatul Qari mengatakan:
Artinya, āUlama menyepakati kebolehan mewakilkan penyembelihan kurban dan tidak ada keharusan menyembelihnya sendiri. Akan tetapi, ada satu riwayat dari madzhab Malik yang menyatakan tidak sah bila ia mampu menyembelihnya, sementara menurut kebanyakan pendapat madzhab Malik hukumnya makruh. Disunahkan bagi orang yang mewakilkan penyembelihan hewan kepada orang lain untuk menyaksikan prosesnya dan dihukumi makruh bila diwakilkan kepada wanita haidh, anak kecil, dan ahli kitab.ā
Zakariya al-Anshari dalam Fathul Wahab berpendapat:
Artinya, āDisunahkan menyembelih hewan kurban sendiri bila ia pandaiĀ menyembelihnya dan dianjurkan pula menyaksikan proses penyembelihannya bila diwakilkan, sebagaimana terdapat di riwayat Syaikhani (Bukhari-Muslim). Rasul berkata kepada Fatimah, āPergilah untuk melihat penyembelihan hewan kurbanmu, karena pada tetes darah pertama akan diampuni dosamu yang telah berlaluā. Hadis ini diriwayatkan Hakim dan sanadnya shahih.ā
Berdasarkan pemaparan di atas, penyembelihan hewan kurban lebih baik dilakukan sendiri, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW. Ini dianjurkan selama orang yang berkurban pandai dan mampu menyembelihnya sendiri. Apabila tidak mampu, diperbolehkan mewakilkannya kepada orang lain atau panitia kurban yang diamanahkan. Meskipun demikian, tetap disunahkan untuk melihat prosesnya dan mengikutinya hingga selesai.
Panitia kurban dalam hal ini misalnya pengurus masjid juga dituntut bijak untuk memberikan kesempatan bagi mereka yang berkurban untuk menyembelih sendiri kurbannya. Sementara distribusinya menjadi tanggung jawab panitia. Wallahu aālam. (Hengki Ferdiansyah)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
3
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
4
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia ke-80, Meneladani Perjuangan Para Pahlawan
6
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
Terkini
Lihat Semua