Syariah

Hukum Memakai Pampers saat Ihram

NU Online  Ā·  Selasa, 30 Mei 2023 | 16:00 WIB

Hukum Memakai Pampers saat Ihram

Ilustrasi: haji indonesia (Saudi Gazette).

Jamaah haji Indonesia khususnya, banyak sekali yang baru mendapatkan antrian keberangkatanĀ di usia yang senja. Hal ini lantaran masa tunggu yang begitu lama dari waktu pendaftaran.
Ā 

Jamaah haji yang dalam kondisi lanjut usia sering menemui banyak kendala utamanya kondisi fisik yang melemah. Kendala lain di antaranya adalah tidak bisa mengontrol air kencing (beser). Untungnya saat ini telah banyak tersedia popok atau pampers yang fungsinya adalah menahan air kencing agar tidak sampai keluar. Ini seakan menjadi solusi kondisi tersebut, sehingga najis kencing yang tidak bisa dikontrol dapat dijaga supaya tidak mengotori dan menjadikan najis tempat, badan dan pakaian yang digunakan.
Ā 

Namun demikian, pengunaan popok atau pampres masih menyisakan permasalah mengingat hal ini dilakukan saat sedang ihram yang telah maklum diketahui salah satu larangan seorang laki-laki yang sedang ihram adalah mengunakan pakaian yang berjahit?Ā 
Ā 

Sebelumnya perlu diperjelas bahwaĀ popok atau pampers itu adalah semacam celana dalam dari segi bentuknya, yang berfungsi untuk menyerap cairan urin yang keluar dari kemaluan agar tidak keluar mengotori pakaian ataupun badan. Sederhananya, celana dalam namun beda fungsinya.

 

PertanyaanĀ serupa pernah diajukan kepada Imam Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H) sebagaimana terdokumentasikan dalam kitabnya,Ā FatawalĀ Fiqhiyah Al-Kubra. Sebenarnya pertanyaan yang diajukan begitu panjang, namun inti pertanyaannya adalah sebagai berikut,
Ā 

ŁˆŁŽŲ³ŁŲ¦ŁŁ„ŁŽ Ł†ŁŽŁŁŽŲ¹ŁŽ Ų§Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡Ł بِهِ Ų¹ŁŽŁ†Ł’ Ų±ŁŽŲ¬ŁŁ„Ł Ų£ŁŽŲ­Ł’Ų±ŁŽŁ…ŁŽ ŲØŁŁ†ŁŲ³ŁŁƒŁ ŁˆŁŽŲØŁŁ‡Ł Ų³ŁŽŁ„ŁŽŲ³Ł ŲØŁŽŁˆŁ’Ł„Ł Ł„ŁŽŲ§ ŁŠŁŽŲ³Ł’ŲŖŁŽŁ…Ł’Ų³ŁŁƒŁ Ų„Ł„Ł‘ŁŽŲ§ ŲØŁŲ§Ł„Ų“Ł‘ŁŽŲÆŁ‘Ł ŁŁŽŲ“ŁŽŲÆŁ‘ŁŽ Ų°ŁŽŁƒŁŽŲ±ŁŽŁ‡Ł حِرْصًا Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰ Ų·ŁŽŁ‡ŁŽŲ§Ų±ŁŽŲŖŁŁ‡Ł Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŲ¹Ł’ŲŖŁŽŲØŁŽŲ±ŁŽŲ©Ł Ų“ŁŽŲ±Ł’Ų·Ł‹Ų§ Ł„ŁŲ·ŁŽŁˆŁŽŲ§ŁŁŁ‡Ł ŁˆŁŽŲµŁŽŁ„ŁŽŲ§ŲŖŁŁ‡Ł ŁˆŁŽŲµŁŽŁˆŁ’Ł†Ł‹Ų§ Ł„ŁŲØŁŽŲÆŁŽŁ†ŁŁ‡Ł ŁˆŁŽŲ„ŁŲ²ŁŽŲ§Ų±ŁŁ‡Ł Ų¹ŁŽŁ†Ł’ Ł†ŁŽŲ¬ŁŽŲ§Ų³ŁŽŲŖŁŁ‡Ł Ų³ŁŁŠŁ‘ŁŽŁ…ŁŽŲ§ ŁŁŁŠŁ…ŁŽŲ§ ŲŖŁŽŁ‚ŁŽŲÆŁ‘ŁŽŁ…ŁŽ مِنْ Ų¹ŁŲØŁŽŲ§ŲÆŁŽŲŖŁŁ‡Ł ŁŁŽŁ‡ŁŽŁ„Ł’ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł ŁŁŲÆŁ’ŁŠŁŽŲ©ŁŒ ŲØŁŲ°ŁŽŁ„ŁŁƒŁŽ Ų£ŁŽŁ…Ł’ Ł„ŁŽŲ§
Ā 

Artinya, "Imam Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya soal seorang lelaki yang melaksanakan ihram dan ia mengalami beser sehingga tidak dapat menahannya secuali dengan diikat. Kemudian ia mengikat kemaluanya untuk menjaga kesuciannya yang merupakan syarat thawaf dan shalatnya. Untuk menjaga badan dan pakainnya dari najis lebih-lebih dalam dalam ibadahnya. Apakah hal tersebut mewajibkannya untuk membayar fidyah atau tidak?."

Merespon pertanyan tersebut, ia menjawab dengan panjang lebar beserta analisis kasus yang ditanyakan. Berikut ini kesimpulan jawaban yang disampaikan,
Ā 

ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’Ų­ŁŽŲ§ŲµŁŁ„Ł Ų£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ł„ŁŽŲ§ ŁŁŽŲÆŁŁŠŁŽŲ©ŁŽ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł ŲØŁŲ§Ł„Ų“Ł‘ŁŽŲÆŁ‘Ł Ł…ŁŲ·Ł’Ł„ŁŽŁ‚Ł‹Ų§ ŁˆŁŽŁ„ŁŽŲ§ ŲØŁŲ§Ł„Ł’Ų¹ŁŽŁ‚Ł’ŲÆŁ Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŲŖŁŽŲ¹ŁŽŁŠŁ‘ŁŽŁ†Ł Ł„ŁŲÆŁŽŁŁ’Ų¹Ł Ų§Ł„Ł†Ł‘ŁŽŲ¬ŁŽŲ§Ų³ŁŽŲ©Ł ŁˆŁŽŲ£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ł…ŁŽŲŖŁŽŁ‰ Ų£ŁŽŁ…Ł’ŁƒŁŽŁ†ŁŽŁ‡Ł Ų§Ł„Ų“Ł‘ŁŽŲÆŁ‘Ł ŲØŁŁ†ŁŽŲ­Ł’ŁˆŁ Ų®ŁŽŁŠŁ’Ų·Ł Ų£ŁŽŁˆŁ’ Ł„ŁŽŁŁ‘Ł Ų§Ł„Ł’Ų®ŁŲ±Ł’Ł‚ŁŽŲ©Ł مِنْ ŲŗŁŽŁŠŁ’Ų±Ł Ų¹ŁŽŁ‚Ł’ŲÆŁ Ł„ŁŽŁ…Ł’ ŁŠŁŽŲ¬ŁŲ²Ł’ بِهِ Ų§Ł„Ł’Ų¹ŁŽŁ‚Ł’ŲÆŁ ŁˆŁŽŁ„ŁŽŲ²ŁŁ…ŁŽŲŖŁ’Ł‡Ł بِهِ Ų§Ł„Ł’ŁŁŲÆŁ’ŁŠŁŽŲ©Ł
Ā 

Artinya, ā€œKesimpulannya, bahwa tidak wajib fidyah bagi orang tersebut sebab menyumbat (saddu) secara mutlak, juga dengan cara mengikat dengan cara tertentu untuk mencegah najis. Selagi masih bisa menutupi dengan semisal benang, atau kain tanpa harus mengikatnya, maka tidak boleh mengikat. Jika ia mengikat kain tersebut maka ia wajib membayar fidyahā€. (Ibnu Hajar Al-Haitami, FatawalĀ Fiqhiyah Al-Kubra, [Mesir, Maktabah al-Islamiyah: tt] juz II halaman 128).
Ā 

Penjelasan di atas memberikan pemahaman bahwa untuk mengatasi persoalan orang yang mengalami keluar air kencingĀ secara terus-men​​​​​​n​​​​​erusĀ saat ihram adalah dengan menyumbat jalan kemaluann​​​​​​​ya agar air kencingnya tidak sampai keluar. Cara ini tidak haram dilakuan dan tidak berkewajiban membayar fidyah. Namun jika hal ini sulit dilakukan sehingga satu-satunyaĀ solusi yang bisa diterapkan hanya dengan memakai popok atau pampers,Ā maka boleh dilakukan dan tidak wajib membayar fidyah. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh imam Ibnu Hajar dalam kitab dan halaman yang sama,
Ā 

لا فدية Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ بالؓد Ų§Ł„Ł…Ų°ŁƒŁˆŲ± Ł„Ų£Ł…ŁˆŲ±: منها Ł‚ŁˆŁ„Ł‡Ł…: ŁƒŁ„ Ł…Ų­ŲøŁˆŲ± في ال؄حرام أبيح للحاجة ŁŁŠŁ‡ Ų§Ł„ŁŲÆŁŠŲ©ŲŒ ؄لا Ł†Ų­Łˆ Ų§Ł„Ų³Ų±Ų§ŁˆŁŠŁ„ ŁˆŲ§Ł„Ų®ŁŁŠŁ† لأن Ų³ŲŖŲ± Ų§Ł„Ų¹ŁˆŲ±Ų© ŁˆŁˆŁ‚Ų§ŁŠŲ© الرجل من النجاسة Ł…Ų£Ł…ŁˆŲ± بهما لمصلحة الصلاة ŁˆŲŗŁŠŲ±Ł‡Ų§ فخفف ŁŁŠŁ‡Ų§
Ā 

Artinya, "Tidak ada fidyah baginya dengan menyumbat, karena beberapa hal diantaranya adalah perkatan ulama: "Semua yang dilarang dalam ihram diperbolehkan, namun tetapĀ ada fidyahnyaĀ karena hajat kecuali celana dan sandal karena untuk menutup aurat dan melindungi kaki dari najis merupakan perkara yang diperintahkan untuk kemaslahatan shalat dan selainnya, maka diringankan."

 

Simpulan​​​​​​​

Walhasil, bagi orang yang yang mengalami kendala atau menderita penyakit beser sedangkan dalam keadaan berihram supayaĀ mengikat kemaluanya untuk menjaga kesuciannya utamanya saat tawaf dan shalat. Jika ini sulit dilakukan sehingga satu-satunyaĀ solusi yang bisa diterapkan hanya dengan memakai popok atau pampers,Ā maka boleh dilakukan dan tidak wajib membayar fidyah.
Ā 

Meskipun pampres itu seperti halnya celana dalam dari segi keharamnya digunakan saat ihram karena termasuk dalam kategori larangan saat ihram yaitu mengunakan pakaian berjahit. Namun, karena mengunakan pampers adalah hajat dan tidak ditemukan solusi lainya selain itu maka diperbolehkan dengan tanpa membayar fidyah. Sebagaimana semisal seorang yang sedang ihram karena kedinginan dan tidak ditemukan hal lain selain celana maka diperbolehkan mengunakan celana dan tanpa membayar fidyah. (Syihabbuddin Ar-Ramli, Nihayatul Mujtaj, [Beirut, Darul Fikr: 1984 H], juz III, halaman 332).
Ā 

Terakhir, hemat penulis untuk lebih berhati-hati bagi orang yang mengunakan pampers saat ihram untuk membayar fidyah.Ā Wallahu a'lam bisshawab.​​​​​​​
Ā 

 

Ustadz Muhammad Hanif Rahman, Dosen Ma'had AlyĀ Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo