Dalam kondisi tertentu, mengulang shalat zhuhur hukumnya dianjurkan bahkan bisa wajib. Mengulang shalat zhuhur disebut dengan shalat mu‘adah (shalat yang diulang). Di beberapa masjid di kampung, ditemukan ritual shalat i‘adah zhuhur selepas Jumatan. Bagaimana sebenarnya hukum mengulang shalat zhuhur setelah shalat Jumat?
Hukum mengulangi shalat zhuhur setelah pelaksanaan shalat Jumat diperinci sebagai berikut:
Pertama, wajib.
Hukum ini berlaku dalam kondisi tidak terpenuhinya syarat keabsahan Jumat. Contohnya adalah ditemukan dua jumatan dalam satu desa tanpa ada hajat. Sementara diragukan mana yang terlebih dahulu melaksanakan takbiratul ihram dari dua jumatan tersebut. Maka, masing-masing jamaah di kedua tempat tersebut wajib untuk mengulangi shalat zhuhur. Kewajiban mengulangi zhuhur ini dikarenakan shalat Jumat yang dilakukan di kedua tempat sama-sama tidak sah.
Sedangkan apabila yang dahulu melakukan takbiratul iharam adalah salah satunya, maka yang wajib mengulang shalat zhuhur adalah Jumat yang lebih akhir takbirnya. Sebab, dalam kondisi tersebut, Jumat yang dinyatakan sah adalah hanya jumatan yang pertama kali melakukan takbiratul ihram.
Kedua, haram.
Hukum ini berlaku saat syarat-syarat sah jumat sudah terpenuhi dan hanya dilakukan di satu tempat dalam satu desa. Dalam kondisi tersebut, haram hukumnya mendirikan shalat i‘adah zhuhur setelah shalat Jumat. Sebab Jumat sudah mewakili kewajiban zhuhur dan tidak ada tuntutan melakukannya. Ketika ibadah tidak ada anjuran dari syari’at, maka hukumnya haram dan tidak sah, sebagaimana ditegaskan dalam kaidah:
Artinya, “Ibadah ketika tidak dituntut, maka tidak sah.”
Ketiga, sunnah.
Perincian hukum ini berlaku saat terjadi pelaksanaan dua Jumat dalam satu desa karena ada hajat, misalkan disebabkan daya tampung masjid yang tidak memadai. Pada kondisi tersebut, masyarakat diperbolehkan menyelenggarakan dua jumatan dan keduanya sah, baik yang lebih dahulu takbiratul ihramnya maupun yang lebih akhir. Selepas pelaksanaan Jumat, jamaah disunnahkan untuk mengulangi shalat zhuhur.
Sebagian pendapat dari kalangan Syafi’iyyah tidak membolehkan berbilangnya jumatan dalam satu desa secara mutlak, meski ada hajat. Oleh karena itu, dalam kondisi dibutuhkan berbilangnya jumatan, jamaah dianjurkan untuk mengulangi shalat zhuhur setelah pelaksanaan Jumat untuk menjaga perbedaan pendapat ini, sebagai pengamalan dari sebuah kaidah fiqih berikut ini:
Artinya, “Keluar dari ikhtilaf (perbedaan) ulama adalah dianjurkan.”
Ketiga perincian di atas berlandaskan pada sebuah keterangan yang disampaikan Syekh Abu Bakr bin Sayyid Muhammad Syatha sebagai berikut:
Artinya, “Kesimpulannya, shalat zhuhur setelah jumat adakalanya wajib, sunnah, dan haram. Yang wajib sebagaimana dalam persoalan diragukan (mana yang lebih dahulu melaksanakan takbiratul ihram saat terdapat berbilangnya jumatan tanpa ada hajat). Yang sunnah dalam persoalan berbilangnya Jumat dengan sebatas kebutuhan tanpa melebihi batas tersebut. Yang haram dalam permasalahan dilaksanakannya satu Jumat dalam satu desa, maka tercegah untuk melakukan shalat zhuhur. Wallahu a‘lam,” (Lihat Syekh Abu Bakr bin Sayyid Muhammad Syatha, Jam’ur Risalatain fi Ta’ddudil Jum’atain, halaman 9).
Demikian penjelasan hukum pelaksanaan shalat zhuhur setelah shalat Jumat. Semoga dapat dipahami dengan baik dan bermanfaat. Kami terbuka untuk menerima kritik dan saran. (M Mubasysyarum Bih)
Terpopuler
1
Kultum Ramadhan: Nuzulul Qur'an, Momen Mengenal Keagungan Al-Qur'an
2
RUU TNI Izinkan Prajurit Aktif Jadi Anggota MA dan Jaksa Agung, Ketua PBNU: Tidak Masuk Akal
3
Kultum Ramadhan: Jadikan Al-Qur’an sebagai Sahabat dan Penolong di Akhirat
4
Konflik Agraria, Ratusan Orang Diduga Suruhan PT LPI Hancurkan Joglo Juang Milik Petani Pundenrejo Pati
5
Kultum Ramadhan: Mari Jadikan Al-Qur’an sebagai Pedoman Hidup
6
Pengukuhan Abiya Kuta Krueng sebagai Pimpinan Dayah Darul Munawarah, Abu MUDI: Jaga Warisan Keilmuan dan Kepemimpinan
Terkini
Lihat Semua