Bekicot merupakan salah satu hewan yang biasa ditemukan di tempat-tempat yang lembab dengan ciri khas memiliki tempurung yang berfungsi untuk melindungi dirinya. Tempurung bekicot ini selalu menyertainya di mana pun hewan ini berjalan, seperti halnya yang juga terjadi pada siput dan kura-kura.
Akhir-akhir ini ramai terjadi di masyarakat penjualan daging bekicot. Umumnya hewan ini dimasak dalam bentuk sate, sehingga lebih dikenal dengan nama āsate bekicotā. Masyarakat awam merespon fenomena tersebut dengan sikap yang beda-beda. Ada yang membeli dan mengonsumsinya, tanpa peduli apakah hewan bekicot ini halal atau tidak, ada pula yang memilih untuk tidak membeli karena belum tahu status kehalalan hewan bekicot, bahkan ada pula yang menganggap bahwa āsate bekicotā merupakan salah satu objek mata pencaharian tersendiri yang dapat mencukupi keberlangsungan hidupnya dan keluarganya.
Sebenarnya, halal atau haramkah mengonsumsi bekicot menurut hukum Islam?
Bekicot dalam istilah Arab biasa dikenal dengan nama halzun. Hewan ini oleh para ulama dikategorikan sebagai hewan yang menjijikkan (mustakhbas), sehingga termasuk hewan yang tidak halal alias haram. Hal demikian seperti yang dijelaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra:
Ų§ŁŲŁŲ²ŁŁ: Ų¹ŁŲÆ ŁŁ Ų¬ŁŁ Ų£ŁŲØŁŲØŲ© ŲŲ¬Ų±ŁŲ© ŁŁŲ¬ŲÆ ŁŁ Ų³ŁŲ§ŲŁ Ų§ŁŲØŲŲ§Ų± ŁŲ“Ų·ŁŲ· Ų§ŁŲ£ŁŁŲ§Ų±. ŁŁŲ°Ł Ų§ŁŲÆŁŲÆŲ© ŲŖŲ®Ų±Ų¬ ŲØŁŲµŁ ŲØŲÆŁŁŲ§ Ł
Ł Ų¬ŁŁ ŲŖŁŁ Ų§ŁŲ£ŁŲØŁŲØŲ© Ų§ŁŲµŲÆŁŁŲ©Ų ŁŲŖŁ
Ų“Ł ŁŁ
ŁŲ© ŁŁŲ³Ų±Ų© ŲŖŲ·ŁŲØ Ł
Ų§ŲÆŲ© ŲŖŲŗŲŖŲ°Ł ŲØŁŲ§ ŁŲ„Ų°Ų§ Ų£ŲŲ³ŲŖ ŲØŁŁŁ ŁŲ±Ų·ŁŲØŲ© Ų§ŁŲØŲ³Ų·ŲŖ Ų„ŁŁŁŲ§Ų ŁŲ„Ų°Ų§ Ų£ŲŲ³ŲŖ ŲØŲ®Ų“ŁŁŲ© أ٠صŁŲ§ŲØŲ© Ų§ŁŁŲØŲ¶ŲŖ ŁŲŗŲ§ŲµŲŖ ŁŁ Ų¬ŁŁ Ų§ŁŲ£ŁŲØŁŲØŲ© Ų§ŁŲµŲÆŁŁŲ©Ų ŲŲ°Ų±Ų§Ł Ł
Ł Ų§ŁŁ
Ų¤Ų°Ł ŁŲ¬Ų³Ł
ŁŲ§Ų ŁŲ„Ų°Ų§ Ų§ŁŲ³Ų§ŲØŲŖ Ų¬Ų±ŲŖ ŲØŁŲŖŁŲ§ Ł
Ų¹ŁŲ§.
ŁŲŁŁ
Ł: Ų§ŁŲŖŲŲ±ŁŁ
ŁŲ§Ų³ŲŖŲ®ŲØŲ§Ų«Ł. ŁŁŲÆ ŁŲ§Ł Ų§ŁŲ±Ų§ŁŲ¹Ł ŁŁ Ų§ŁŲ³Ų±Ų·Ų§Ł Ų£ŁŁ ŁŲŲ±Ł
ŁŁ
Ų§ ŁŁŁ Ł
Ł Ų§ŁŲ¶Ų±Ų± ŁŲ£ŁŁ ŲÆŲ§Ų®Ł ŁŁ Ų¹Ł
ŁŁ
ŲŖŲŲ±ŁŁ
Ų§ŁŲµŲÆŁ. ŁŲ³ŁŲ£ŲŖŁ Ų§ŁŁŁŲ§Ł
Ų¹ŁŁŁ ŁŁ ŲØŲ§ŲØ Ų§ŁŲ³ŁŁ Ų§ŁŁ
ŁŁ
ŁŲ©
āHalzun membiasakan hidup di dalam tempurung yang keras. Hewan ini dapat ditemukan di pinggir lautan dan di tepi sungai. Hewan ini mengeluarkan sebagian badannya dari dalam tempurung kerangnya, lalu berjalan ke kanan dan kiri untuk mencari benda yang dapat ia makan. Ketika dia merasa berada di tempat yang lembut dan basah maka ia akan membeberkan diri pada tempat itu. Dan ketika dia merasa berada di tempat kasar dan kering maka dia akan mengurung dan masuk kedalam tempurung kerang tersebut karena khawatir dari sesuatu yang menyakiti tubuhnya. Ketika dia berjalan maka rumahnya juga bersamanya.Ā
Hukum mengonsumsi hewan ini adalah haram, karena hewan ini dianggap hewan yang menjijikkan (menurut orang Arab).ā (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 1, hal. 234)
Berdasarkan referensi di atas, maka mengonsumsi hewan bekicot adalah hal yang diharamkan sebab bekicot tergolong hewan yang menjijikkan menurut pandangan orang Arab. Sehingga meskipun sebagian orang ada yang menganggap bekicot sebagai hewan yang normal untuk dikonsumsi dan dianggap tidak menjijikkan, maka penilaiannya sama sekali tidak mempengaruhi terhadap keharaman mengonsumsi hewan bekicot secara umum.
Ketika hewan tersebut diharamkan, maka hukum menjual sate bekicot, seperti halnya yang biasa terjadi di masyarakat juga merupakan hal yang diharamkan, sebab akan mengantarkan orang lain untuk melakukan keharaman (iāanah alal maksiat), berupa mengonsumsi hewan yang haram dimakan.
Pendapat di atas merupakan pandangan dalam mazhab Syafiāi, seperti halnya yang dianut oleh mayoritas Muslim di Indonesia. Sedangkan ketika menelisik status daging bekicot dengan berpijak pada mazhab lain, rupanya masih terdapat ulama yang berpandangan bahwa bekicot bukanlah hal yang diharamkan, misalnya seperti dalam pendapat Imam Malik seperti yang dikutip dalam kitab al-Mudawwanah al-Kubra:
ŁŁŁŲÆ Ų³Ų¦Ł Ł
Ų§ŁŁ ع٠ؓئ ŁŁŁŁ ŁŁ Ų§ŁŁ
ŲŗŲ±ŲØ ŁŁŲ§Ł ŁŁ Ų§ŁŲŁŲ²ŁŁ ŁŁŁŁ ŁŁ Ų§ŁŲµŲار٠ŁŲŖŲ¹ŁŁ ŲØŲ§ŁŲ“Ų¬Ų± Ų£ŁŲ¤ŁŁ ŁŲ§Ł Ų£Ų±Ų§Ł Ł
Ų«Ł Ų§ŁŲ¬Ų±Ų§ŲÆ Ł
Ų§ Ų£Ų®Ų° Ł
ŁŁ ŲŁŲ§ ŁŲ³ŁŁ Ų£Ł Ų“ŁŁ ŁŁŲ§ Ų£Ų±Ł ŲØŲ§ŁŁŁ ŲØŲ£Ų³Ų§ ŁŁ
Ų§ ŁŲ¬ŲÆ Ł
ŁŁ Ł
ŁŲŖŲ§ ŁŁŲ§ ŁŲ¤ŁŁ
āImam Malik pernah ditanya tentang hewan yang ditemukan di tanah Maghrib (Maroko) biasa disebut dengan halzun. Hewan ini biasa berada di hutan belantara dan bergantungan pada pepohonan. Apakah hewan ini dapat dimakan? Beliau menjawab, āAku berpandangan hewan tersebut seperti jarad (belalang) jika diambil dalam keadaan hidup lalu diseduh atau dimasak, sehingga menurutku mengonsumsi hewan tersebut tidak masalah. Sedangkan ketika ditemukan dalam keadaan mati, maka tidak boleh di makanā.ā (Imam Sahnun bin Said at-Tanukhi, al-Mudawwanah al-Kubra, juz 3, hal. 111)
Namun meski begitu, baiknya bagi kita agar tetap berpijak pada pendapat mazhab Syafiāi seperti yang dianut oleh umumnya Muslim di Indonesia. Sebab dengan tidak mengonsumsi bekicot berarti seseorang konsisten dalam mengamalkan ajaran mazhabnya (mazhab Syafiāi) sekaligus sudah menjalankan husnul khuluq, yaitu adaptif terhadap masyarakat sekitar yang juga berpandangan bahwa bekicot itu haramāsehingga masyarakat tidak memberikan nilai buruk pada dirinya.
Pendapat ulama yang memperbolehkan mengonsumsi bekicot baiknya ditempatkan dalam tataran yang sesuai, misalnya ketika dalam keadaan terpaksa seperti tidak ada makanan lain selain hewan bekicot. Dalam keadaan mendesak tersebut ia dapat berpijak pada pendapat dalam mazhab Maliki seperti yang dijelaskan di atas. Wallahu aālam.
Ustadz Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Kaliwining Rambipuji JemberĀ