Bagian yang tidak bisa dilepaskan dari pelaksanaan shalat Jumat adalah dua khutbahnya. Hikmah pensyariatan khutbah Jumat di antaranya untuk mengajarkan kepada jamaah hal-hal yang urgen dalam urusan agama. Khutbah Jumat hendaknya dapat mencerahkan dan meneduhkan. Berbanding lurus dengan hikmah pensyariatan Jumat sendiri, yaitu untuk mempersatukan umat.
Ditegaskan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji:
ŁŁ
Ų“Ų±ŁŲ¹ŁŲ© ŲµŁŲ§Ų© Ų§ŁŲ¬Ł
Ų¹Ų© ŲŁŁ
ŁŁŁŲ§Ų¦ŲÆ ŁŲ«ŁŲ±Ų©Ų ŁŲ§ Ł
Ų¬Ų§Ł ŁŲ§Ų³ŲŖŁŲµŲ§Ų¦ŁŲ§ ŁŁ ŁŲ°Ų§ Ų§ŁŁ
ŁŲ§ŁŲ ŁŁ
Ł Ų£ŁŁ
ŁŲ§ ŲŖŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŁ
Ų³ŁŁ
ŁŁ Ų¹ŁŁ Ł
Ų³ŲŖŁŁ Ų¬Ł
ŁŲ¹ Ų£ŁŁ Ų§ŁŲØŁŲÆŲ©Ų ŁŁ Ł
ŁŲ§Ł ŁŲ§ŲŲÆ ŁŁ Ų§ŁŁ
Ų³Ų¬ŲÆ Ų§ŁŲ¬Ų§Ł
Ų¹ Ł
Ų±Ų© ŁŁ Ų£Ų³ŲØŁŲ¹Ų ŁŁŲŖŁŁŁ Ų¹ŁŁ ŁŲµŁŲŲ© ŲŖŲ¬Ł
Ų¹ Ų“Ł
ŁŁŁ
ŁŲŖŲ²ŁŲÆŁŁ
ŁŲŲÆŲ© ŁŲŖŲ¶Ų§Ł
ŁŲ§ŁŲ ŁŁ
Ų§ ŲŖŲ²ŁŲÆŁŁ
Ų£ŁŁŲ© ŁŲŖŲ¹Ų§Ų±ŁŲ§Ł ŁŲŖŲ¹Ų§ŁŁŲ§Ł
āShalat Jumat memiliki beberapa hikmah dan faidah yang banyak, tidak mungkin dijelaskan panjang lebar di sini. Di antara yang paling urgen adalah bertemunya umat Islam dalam satu tempat, yaitu masjid Jamik sekali dalam seminggu. Mereka menerima sebuah nasihat yang dapat menghimpun persatuan dan memperkuat solidaritas mereka, sebagaimana jumat dapat menambah kasih sayang, saling mengenal dan tolong menolong di antara mereka.ā (Dr. Mushtafa al-Khin dkk, al-Fiqh al-Manhaji, juz1, hal. 200).
Beberapa mimbar dan podium sayangnya masih diisi dengan ajaran provokasi. Ujaran kebencian, menggunjing lawan politik, mengampanyekan ganti system pemerintahan, menyuarakan jihad āmembasmi kafirā dan lain sebagainya merupakan salah satu contoh khutbah yang provokatif. Khutbah Jumat yang sebenarnya berperan untuk menyejukan dan meneduhkan, justru menjadi sesuatu yang mengacaukan.Ā
Dalam pandangan fiqih Islam, khutbah yang demikian adalah haram, sebagaimana segala macam tindakan yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Syekh Abu Said al-Khadimi menegaskan, termasuk perbuatan dosa adalah membuat kegaduhan dan provokasi di tengah masyarakat. Misalkan khutbah yang mengajak pemberontakan kepada pemerintah.
Dalam kitab Bariqah Mahmudiyyah, beliau mengatakan:
Ų§ŁŲ«Ų§Ł
Ł ŁŲ§ŁŲ£Ų±ŲØŲ¹ŁŁ Ų§ŁŁŲŖŁŲ© ŁŁŁ Ų„ŁŁŲ§Ų¹ Ų§ŁŁŲ§Ų³ ŁŁ Ų§ŁŲ§Ų¶Ų·Ų±Ų§ŲØ Ų£Ł Ų§ŁŲ§Ų®ŲŖŁŲ§Ł ŁŲ§ŁŲ§Ų®ŲŖŁŲ§Ł ŁŲ§ŁŁ
ŲŁŲ© ŁŲ§ŁŲØŁŲ§Ų” ŲØŁŲ§ ŁŲ§Ų¦ŲÆŲ© ŲÆŁŁŁŲ©) ŁŁŁ ŲŲ±Ų§Ł
ŁŲ£ŁŁ ŁŲ³Ų§ŲÆ ŁŁ Ų§ŁŲ£Ų±Ų¶ ŁŲ„Ų¶Ų±Ų§Ų± ŲØŲ§ŁŁ
Ų³ŁŁ
ŁŁ ŁŲ²ŁŲŗ ŁŲ„ŁŲŲ§ŲÆ ŁŁ Ų§ŁŲÆŁŁ
āDosa yang ke empat puluh delapan adalah membuat fitnah, yaitu menjatuhkan manusia dalam kekacauan, kerusakan, pertikaian, cobaan tanpa ada faedah untuk agama. Hukumnya adalah haram, karena hal tersebut merupakaĀ perbuatan merusak di bumi, membuat mudlarat kepada kaum muslim dan penyimpangan dalam agama.ā
ŁŲ£Ł ŁŲŗŲ±Ł) Ł
Ł Ų§ŁŲ„ŲŗŲ±Ų§Ų” (Ų§ŁŁŲ§Ų³ Ų¹ŁŁ Ų§ŁŲØŲŗŁ) Ł
Ł Ų§ŁŲØŲ§ŲŗŁ ŁŁŁŁŁ (ŁŲ§ŁŲ®Ų±ŁŲ¬ Ų¹ŁŁ Ų§ŁŲ³ŁŲ·Ų§Ł) Ų¹Ų·Ł ŲŖŁŲ³ŁŲ± ŁŲ£Ł Ų§ŁŲ®Ų±ŁŲ¬ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ§ ŁŲ¬ŁŲ² ŁŁŲ°Ų§ Ų§Ų¹Ų²ŁŁŁ ŁŁŁ ŲøŲ§ŁŁ
Ų§ ŁŁŁŁŁ ŁŲŖŁŲ© Ų£Ų“ŲÆ Ł
Ł Ų§ŁŁŲŖŁ
āContoh tindakan provokasi seperti meprovokasi manusia untuk memberontak dan keluar dari komando pemerintah, karena memberontak pemerintah adalah tidak boleh, demikian pula haram, seruan ācopotlah dia (pemimpin)ā, meski ia adalah orang yang zalim, sebab hal tersebut merupakan perbuatan fitnah yang lebih berat dari pada pembunuhan.ā (Al Khadimi, Bariqah Mahmudiyyah, juz 3, hal. 123)
Larangan melakukan perbuatan provokasi termasuk di dalam khutbah berdasarkan ayat Al-Qurāan:
Ų„ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŲ°ŁŁŁŁ ŁŁŲŖŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁ
ŁŲ¤ŁŁ
ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŁ
ŁŲ¤ŁŁ
ŁŁŁŲ§ŲŖŁ Ų«ŁŁ
ŁŁ ŁŁŁ
Ł ŁŁŲŖŁŁŲØŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁŁŁ
Ł Ų¹ŁŲ°ŁŲ§ŲØŁ Ų¬ŁŁŁŁŁŁŁ
Ł ŁŁŁŁŁŁŁ
Ł Ų¹ŁŲ°ŁŲ§ŲØŁ Ų§ŁŁŲŁŲ±ŁŁŁŁ
āSesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan Kemudian mereka tidak bertaubat, Maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar.ā (QS. Al-Buruj: 10)
Demikian pula berdasarkan hadits Nabi:
Ų§ŁŁŲŖŁŲ© ŁŲ§Ų¦Ł
Ų© ŁŲ¹Ł Ų§ŁŁŁ Ł
Ł Ų£ŁŁŲøŁŲ§
āFitnah seperti macan tidur, Allah melaknat orang yang membangunkannya.ā (HR. al-RafiāI dan al-Dailami).
Kata fitnah ditafsiri oleh Imam al-Manawi sebagai berikut:
Ų§ŁŁŲŖŁŲ© Ų§ŁŁ
ŲŁŲ© ŁŁŁ Ł
Ų§ ŁŲ“Ł Ų¹ŁŁ Ų§ŁŲ„ŁŲ³Ų§Ł ŁŁŁ Ł
Ų§ ŁŲØŲŖŁŁ Ų§ŁŁŁ ŲØŁ Ų¹ŲØŲ§ŲÆŁ ŁŲŖŁŲ©
āFitnah adalah cobaan, setiap hal yang berat bagi manusia dan cobaan Allah untuk hamba-hambaNya disebut dengan fitnah.ā (Syekh al-Manawi, Faidl al-Qadir Syarh al-Jamiā al-Shaghir, juz4, hal. 606).
Demikianlah hukum khutbah yang provokatif. Meskipun secara hukum legal formal tetap sah sepanjang syarat-syarat dan rukun-rukun khutbah terpenuhi, namun hukumnya haram. Khutbah merupakan panggung para tokoh untuk menyampaikan pesan yang meneduhkan dan mencerahkan, bukan justru menjadi media untuk memecah belah umat. (M. Mubasysyarum Bih)