Hukum Check Out atau Belanja Daring saat Khutbah Jumat
NU Online Ā· Jumat, 31 Januari 2025 | 06:00 WIB
Bushiri
Kolomnis
Kemajuan teknologi memudahkan aktivitas jual beli secara online, memungkinkan seseorang berbelanja kapan saja dan di mana saja melalui perangkat digital. Berbagai metode pembayaran yang aman, seperti kartu kredit, transfer bank, e-wallet, dan COD, semakin meningkatkan kenyamanan transaksi. Dengan perlindungan data yang lebih baik, konsumen dapat berbelanja tanpa khawatir terhadap keamanan informasi pribadi dan finansial.
Namun, kemudahan ini juga menimbulkan dilema dalam situasi tertentu. Misalnya, seseorang yang berada di masjid pada hari Jumat tiba-tiba teringat rencana pembeliannya dan segera menyelesaikan transaksi melalui ponselnya saat khutbah berlangsung.
Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan, bagaimana hukum melakukan transaksi pembelian online (check out) saat khutbah shalat Jumat sedang berlangsung?
Baca Juga
Rukun-Rukun Khutbah dan Penjelasannya
Sebelum menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami terlebih dahulu hukum jual beli menjelang shalat Jumat. Dalam Islam, terdapat larangan melakukan jual beli menjelang shalat Jumat. Larangan ini disebutkan dalam Al-Qurāan Surat Al-Jumu'ah ayat 9:
ŁŁŲ§ Ų£ŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų§ŁŁŁŲ°ŁŁŁŁ Ų¢Ł
ŁŁŁŁŲ§ Ų„ŁŲ°ŁŲ§ ŁŁŁŲÆŁŁŁ ŁŁŁŲµŁŁŁŁŲ§Ų©Ł Ł
ŁŁŁ ŁŁŁŁŁ
Ł Ų§ŁŁŲ¬ŁŁ
ŁŲ¹ŁŲ©Ł ŁŁŲ§Ų³ŁŲ¹ŁŁŁŲ§ Ų„ŁŁŁŁ Ų°ŁŁŁŲ±Ł Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ°ŁŲ±ŁŁŲ§ Ų§ŁŁŲØŁŁŁŲ¹Ł Ų°ŁŁŁŁŁŁ
Ł Ų®ŁŁŁŲ±Ł ŁŁŁŁŁ
Ł Ų„ŁŁŁ ŁŁŁŁŲŖŁŁ
Ł ŲŖŁŲ¹ŁŁŁŁ
ŁŁŁŁ
Artinya: āWahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.ā
Ayat ini menegaskan bahwa jual beli menjadi haram bagi mereka yang wajib melakukan shalat Jumat sejak azan kedua berkumandang, yakni ketika imam sudah duduk di mimbar. Tidak hanya jual beli, aktivitas lain yang dapat membuat orang sibuk sehingga terhalang untuk segera pergi melaksanakan shalat Jumat juga termasuk dalam larangan ini, bahkan jika aktivitas tersebut bersifat ibadah.
Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan dalam Tuhfatul Muhtaj:
ŁŁŁŁŲŁŲ±ŁŁ
Ł Ų¹ŁŁŁŁ Ų°ŁŁ Ų§ŁŁŲ¬ŁŁ
ŁŲ¹ŁŲ©Ł) ... (Ų§ŁŲŖŁŁŲ“ŁŲ§ŲŗŁŁŁ) Ų¹ŁŁŁ Ų§ŁŲ³ŁŁŲ¹ŁŁŁ Ų„ŁŁŁŁŁŁŲ§ (ŲØŁŲ§ŁŁŲØŁŁŁŲ¹Ł) Ų£ŁŁŁ Ų§ŁŲ“ŁŁŲ±ŁŲ§Ų”Ł ŁŁŲŗŁŁŁŲ±Ł Ł
ŁŲ§ ŁŁŲ¶ŁŲ·ŁŲ±ŁŁ Ų„ŁŁŁŁŁŁ (ŁŁŲŗŁŁŁŲ±ŁŁŁ) Ł
ŁŁŁ ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲ¹ŁŁŁŁŲÆŁ ŁŁŲ§ŁŲµŁŁŁŁŲ§Ų¦ŁŲ¹Ł ŁŁŲŗŁŁŁŲ±ŁŁŁŁ
ŁŲ§ Ł
ŁŁŁ ŁŁŁŁŁ Ł
ŁŲ§ ŁŁŁŁŁ Ų“ŁŲŗŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ Ų§ŁŲ³ŁŁŲ¹ŁŁŁ Ų„ŁŁŁŁŁŁŲ§Ų ŁŁŲ„ŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁ Ų¹ŁŲØŁŲ§ŲÆŁŲ©Ł (ŲØŁŲ¹ŁŲÆŁ Ų§ŁŲ“ŁŁŲ±ŁŁŲ¹Ł ŁŁŁ Ų§ŁŁŲ£ŁŲ°ŁŲ§ŁŁ ŲØŁŁŁŁŁ ŁŁŲÆŁŁŁ Ų§ŁŁŲ®ŁŲ·ŁŁŲØŁ)
Artinya, āDan haram bagi orang yang wajib Jumatan menyibukkan diri dengan aktivitas yang menghalanginya dari pergi menuju shalat Jumat, yaitu dengan melakukan transaksi jual beli untuk selain jual beli barang-barang yang mendesak untuk dibeli (pakaian untuk menutup aurat dan semisalnya), dan aktivitas lainnya dari setiap transaksi bisnis, pengerjaan layanan jasa, dan lainnya, yaitu setiap aktivitas yang membuat sibuk sehingga mencegah orang untuk pergi jumatan, meskipun berupa ibadah. Keharaman itu berlaku setelah dimulainya azan di depan khatib.ā (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Mesir, Al-Maktabatut Tijariyah Al-Kubra, tt], juz II, halaman 478-480).
Namun, jika transaksi tersebut dilakukan saat seseorang sedang dalam perjalanan menuju shalat jumat atau saat sudah berada di dalam masjid, maka hukumnya tetap sah meskipun makruh. Syekh Ahmad Salamah al-Qulyubi dalam Hasyiah al-Qalyubi menyebutkan:
Ų£ŁŁ
ŁŁŲ§ Ų„Ų°ŁŲ§ Ų³ŁŁ
ŁŲ¹Ł Ų§ŁŁŁŁŲÆŁŲ§Ų”Ł ŁŁŁŁŲ§Ł
Ł ŁŁŁŁ ŲØŁŁŁŲµŁŲÆŁ Ų§ŁŁŲ¬ŁŁ
ŁŲ¹ŁŲ©Ł ŁŁŲØŁŲ§Ų¹Ł ŁŁŁ Ų·ŁŲ±ŁŁŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁ ŁŁŁŁŲ¹Ł ŁŁŁ Ų§ŁŁŲ¬ŁŲ§Ł
ŁŲ¹ŁŲ ŁŁŲØŁŲ§Ų¹Ł ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲŁŲ±ŁŁ
Ł ŁŁŁ
ŁŲ§ ŲµŁŲ±ŁŁŲŁ ŲØŁŁŁ ŁŁŁ Ų§ŁŲŖŁŁŲŖŁŁ
ŁŁŲ©ŁŲ ŁŁŁŁŁŁ ŲøŁŲ§ŁŁŲ±Ł ŁŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲØŁŁŁŲ¹Ł ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ
ŁŲ³ŁŲ¬ŁŲÆŁ Ł
ŁŁŁŲ±ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŲŖŁŁŁŁ
Artinya, āAdapun jika seseorang mendengar panggilan untuk shalat Jumat dan dia berniat pergi ke masjid untuk shalat, lalu dia melakukan jual beli di sepanjang jalan atau di dalam masjid, maka jual beli itu tidak diharamkan, sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab at-Tatimmah. Meskipun demikian, jual beli di dalam masjid tetap dianggap makruh.ā (Ahmad Salamah al-Qulyubi, Hasyiah al-Qulyubi, [Beirut, Darul Fikr: 1995], jilid I, halaman 335)
Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa melakukan transaksi online di dalam masjid saat khutbah berlangsung hukumnya sah tetapi makruh. Meski demikian, aktivitas transaksi online tersebut tidak boleh mengganggu jamaah yang lain. Jika sampai mengganggu jamaah yang lain atau bahkan bertolak belakang dengan esensi shalat Jumat, maka hukumnya menjadi haram.
Berkaitan dengan hal ini, Sayyid Abdurrahman bin Muhammad al-hadrami menegaskan:
ŁŲ§ ŁŁŲ±Ł ŁŁ Ų§ŁŁ Ų³Ų¬ŲÆ Ų§ŁŲ¬ŁŲ± ŲØŲ§ŁŲ°ŁŲ± ŲØŲ£ŁŁŲ§Ų¹Ł Ų ŁŁ ŁŁ ŁŲ±Ų§Ų”Ų© Ų§ŁŁŲ±Ų¢Ł Ų„ŁŲ§ Ų„Ł Ų“ŁŁŲ“ Ų¹ŁŁ Ł ŲµŁŁ أ٠أذ٠ŁŲ§Ų¦Ł Ų§Ł Ų ŲØŁ Ų„Ł ŁŲ«Ų± Ų§ŁŲŖŲ£Ų°Ł ŲŲ±Ł ŁŁŁ ŁŲ¹ Ł ŁŁ ŲŁŁŲ¦Ų°
Artinya, āTidak makruh mengeraskan suara dalam berdzikir di dalam masjid, termasuk membaca Al-Qur'an, kecuali jika hal itu mengganggu orang yang sedang shalat atau mengganggu orang yang sedang tidur. Bahkan, jika gangguan tersebut menjadi berlebihan, maka hal itu bisa menjadi haram, sehingga harus dicegah.ā (Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut, Darul Fikr: t.t.], halaman 133)
Kesimpulannya, meskipun transaksi online saat khutbah Jumat tidak secara otomatis batal atau haram, sebaiknya dihindari agar tidak mengurangi kekhusyukan ibadah dan mengganggu jamaah lain.
Penjelasan ini merupakan bagian dari hasil Bahtsul Masail dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa Madura ke-42, yang diselenggarakan pada 7ā8 Desember 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, Jawa Timur.
Ustadz Bushiri, Pengajar di Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil Bangkalan Madura
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
2
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
3
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
4
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
5
Pemerintah Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional
6
Innalillahi, Menag 2009-2014 Suryadharma Ali Meninggal Dunia
Terkini
Lihat Semua