Hanya saja pada saat puasa anjuran untuk membersihkan gigi dan mulut perlu diatur waktunya. Pasalnya, pembersihan gigi dan mulut di siang hari perlu dihindari karena menyalahi keutamaan.
Hal ini disampaikan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain sebagai berikut.
Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Kenapa bersiwak atau berkumur termasuk makruh. Karena pembersihan mulut di saat puasa merupakan tindakan menyalahi yang utama. Utamanya adalah mendiamkan mulut dan aromanya yang kurang sedap apa adanya. Aroma ini yang lebih disukai Allah di hari Kiamat kelak.
Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam karyanya Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq menyebutkan sebagai berikut.
Artinya, “Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik,’” (Lihat Is‘adur Rafiq, Cetakan Al-Hidayah, Surabaya, Juz I, Halaman 117).
Untuk itu, pengaturan berkumur dan sikat gigi mesti diatur. Sekurangnya kedua aktivitas itu bisa dilakukan sebelum zhuhur tiba demi mengejar keutamaan. Wallahu a’lam. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Laksanakan Puasa Tarwiyah Lusa, Berikut Dalil, Niat, dan Faedahnya
2
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa PBNU ke Maroko 2025, Cek di Sini
3
Kronologi 3 WNI Tertangkap di Gurun Pasir Hendak Masuk Makkah, 1 Orang Meninggal
4
Alasan Tanggal 11-13 Dzulhijjah Disebut Hari Tasyrik dan Haram Berpuasa
5
Prof Masud Said Ungkap Peran KH Tolchah Hasan dalam Pendidikan hingga Kebangsaan
6
Gus Yahya: Ketegasan dan Konsolidasi Internasional Kunci Wujudkan Solusi Palestina-Israel
Terkini
Lihat Semua