Ada empat macam angin yang keluar dari tubuh manusia. Pertama, kentut, angin yang keluar dari jalan belakang (dubur/anus). Kedua, angin yang keluar dari jalan depan (qubul) biasanya berbarengan dengan kencing.
Ketiga sendawa, yaitu angin yang berhasil keluar dari mulut karena lepas dari tahanan bawah perut. Dan keempat bersin, yaitu angin ditahan di bagian otak lalu keluar melalui rongga hidung.
Dari keempat macam angin yang keluar dari badan manusia, hanya satu yang dianggap membatalkan wudhu yaitu kentut. Angin kentut yang keluar melalui ruang kotoran dalam perut manusia ini yang menghasilkan bau tidak sedap.
Berbeda dari angin yang keluar dari jalan depan (qubul) meskipun seringkali angin ini berbarengan dengan kencing tetapi angin ini tidak mengandung bau yang menyengat. Bahkan seringkali angin ini keluar begitu saja tanpa seperasaan orangnya.
Adapun angin sendawa yang mengalir melalui jalur lebih bersih terutama tenggorokan tidak terlalu mengandung bau yang menyengat. Begitu juga dengan angin bersin yang hanya bersirkulasi dalam ruang yang bersih antara otak dan rongga hidung.
Demikianlah syariah hanya menganggap kentut yang membatalkan wudhu, padahal selain angin kentut masih ada tiga angin lagi yang keluar dari badan manusia. Sungguh Maha Suci Allah atas peraturan yang ditetapkan-Nya.
Andaikan semua angin yang keluar dari badan membatalkan wudhu pastilah manusia akan terus disibukkan dengan wudhu itu sendiri. Itulah keterangan dalam Hikmatut Tasyri’ wa Falsafatihi karangan Ahmad al-Jurjawi al-Hambali. (Red: Ulil Hadrawi)
Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Rabu, 02 April 2014 pukul 07:00. Redaksi mengunggahnya ulang dengan sedikit penyuntingan.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jangan Ikut Campur Urusan Orang, Fokus Perbaiki Diri
2
Khutbah Jumat: Menjadi Hamba Sejati Demi Ridha Ilahi
3
3 Instruksi Ketum PBNU untuk Seluruh Kader pada Harlah Ke-91 GP Ansor
4
Ketum GP Ansor Kukuhkan 100.000 Banser Patriot Ketahanan Pangan, Tekankan soal Kemandirian
5
Sanksi Berat bagi Haji Ilegal: Dipenjara, Dideportasi, dan Didenda Rp224 Juta
6
PCINU Mesir Gelar PD-PKPNU Angkatan I, Ketua PBNU: Lahirkan Kader Penggerak sebagai Pemimpin Masa Depan
Terkini
Lihat Semua