M Ali Zainal Abidin
Kolomnis
Tempo hari ramai diberitakan di berbagai platform media sosial tentang perkataan salah satu ustadz yang menjawab pertanyaan dari sebagian jamaahnya tentang hukum onani saat puasa: apakah termasuk hal yang membatalkan puasa atau tidak. Ia menjawab bahwa permasalahan tersebut merupakan persoalan khilafiyah, sebagian yang berpandangan haram tapi tidak membatalkan puasa di antaranya adalah Imam as-Syaukani dan Ibnu Hazm.
Ā
Jawaban ini pun sempat ramai dan menimbulkan kegaduhan, mengingat fatwa hukum yang diberikan cenderung asing didengar oleh orang awam serta berpotensi membuat mereka melakukan tindakan meremehkan (tasahul) terhadap hukum syariat. Lantas sebenarnya benarkah penjelasan bahwa onani saat puasa merupakan hal yang tidak membatalkan puasa?
Ā
Patut dipahami bahwa menjadikan Imam asy-Syaukani dan Ibnu Hazm sebagai rujukan pengamalan syariat tidaklah dapat dibenarkan dalam ranah fatwa, seperti saat menjawab pertanyaan masyarakat yang disampaikan di muka umum. Sebab keduanya merupakan tokoh ulama di luar mazhab empat yang keotentikan pendapatnya sangatlah diragukan. Dalam hal ini Ibnu Hajar menjelaskan:
Ā
Ų£Ł ŲŖŁŁŁŲÆ ŲŗŁŲ± Ų§ŁŲ£Ų¦Ł Ų© Ų§ŁŲ£Ų±ŲØŲ¹Ų© Ų±Ų¶Ł Ų§ŁŁŁ ŲŖŲ¹Ų§ŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ§ ŁŲ¬ŁŲ² ŁŁ Ų§ŁŲ„ŁŲŖŲ§Ų” ŁŁŲ§ ŁŁ Ų§ŁŁŲ¶Ų§Ų” ŁŲ£Ł Ų§ ŁŁ ع٠٠اŁŲ„ŁŲ³Ų§Ł ŁŁŁŲ³Ł ŁŁŲ¬ŁŲ² ŲŖŁŁŁŲÆŁ ŁŲŗŁŲ± Ų§ŁŲ£Ų±ŲØŲ¹Ų© Ł Ł Ł ŁŲ¬ŁŲ² ŲŖŁŁŁŲÆŁ ŁŲ§ ŁŲ§ŁŲ“ŁŲ¹Ų© ŁŲØŲ¹Ų¶ Ų§ŁŲøŲ§ŁŲ±ŁŲ©
Ā
āTaklid (mengikuti) pada selain mazhab empat adalah hal yang tidak diperbolehkan dalam ranah fatwa dan putusan hukum. Sedangkan taklid pada selain mazhab empat untuk pengamalan sendiri adalah hal yang boleh, selama ulama tersebut boleh diikuti, bukan seperti Syiah dan sebagian mazhab dhahiriyahā (Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz 10, hal. 183).
Ā
Bahkan Ibnu Sholah dari mazhab Syafiāi menukil adanya konsensus ulama (ijmaā) terkait larangan mengikuti pendapat di luar mazhab empat, baik itu untuk pengamalan diri sendiri ataupun dalam ranah fatwa dan putusan hukum. Hal demikian seperti disampaikan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin:
Ā
(Ł Ų³Ų£ŁŲ©: Ų“): ŁŁŁ Ų§ŲØŁ Ų§ŁŲµŁŲ§Ų Ų§ŁŲ„ج٠اع Ų¹ŁŁ Ų£ŁŁ ŁŲ§ ŁŲ¬ŁŲ² ŲŖŁŁŁŲÆ ŲŗŁŲ± Ų§ŁŲ£Ų¦Ł Ų© Ų§ŁŲ£Ų±ŲØŲ¹Ų© أ٠ŲŲŖŁ Ų§ŁŲ¹Ł Ł ŁŁŁŲ³Ł ŁŲ¶ŁŲ§ Ų¹Ł Ų§ŁŁŲ¶Ų§Ų” ŁŲ§ŁŁŲŖŁŁ ŁŲ¹ŲÆŁ Ų§ŁŲ«ŁŲ© ŲØŁŲ³ŲØŲŖŁŲ§ ŁŲ£Ų±ŲØŲ§ŲØŁŲ§ ŲØŲ£Ų³Ų§ŁŁŲÆ ŲŖŁ ŁŲ¹ Ų§ŁŲŖŲŲ±ŁŁ ŁŲ§ŁŲŖŲØŲÆŁŁ
Ā
āImam Ibnu Sholah Menukil adanya konsensus ulama (ijmaā) terkait tidak diperbolehkannya mengikuti selain mazhab empat, termasuk untuk digunakan pengamalan diri sendiri,terlebih untuk putusan hukum dan fatwa. Karena tidak terpercayanya penisbatan sebuah pendapat pada orang yang mengemukakan pendapat tersebut dengan runtutan sanad yang tercegah dari penyimpangan dan perubahanā (Sayyid Abdurrahman bin Muhammad Baālawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 17).
Ā
Maka berpijak dari dua referensi di atas, memfatwakan sebuah hukum pada masyarakat dengan berlandaskan pada Imam Ibnu Hazm dan Asy-Syaukani merupakan pelanggaran terhadap norma fatwa yang telah ditentukan oleh syaraā.
Ā
Jika ditelaah lebih mendalam terkait pandangan ulama dalam lingkup Madzahib al-Arbaāah (Mazhab Empat) tentang hukum wadhāi dari onani saat puasa, memang ada sebagian ulama Hanafiyah yang berpendapat tidak batalnya onani saat puasa, sebab tidak wujud makna bersenggama. Hal ini dapat kita lihat misalnya dalam kitab al-Mausuāah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:
Ā
Ų§ŁŲ§Ų³ŲŖŁ ŁŲ§Ų” ŲØŲ§ŁŁŲÆ ŁŲØŲ·Ł Ų§ŁŲµŁŁ Ų¹ŁŲÆ Ų§ŁŁ Ų§ŁŁŁŲ© Ų ŁŲ§ŁŲ“Ų§ŁŲ¹ŁŲ© Ų ŁŲ§ŁŲŁŲ§ŲØŁŲ© Ų ŁŲ¹Ų§Ł Ų© Ų§ŁŲŁŁŁŲ© Ų¹ŁŁ Ų°ŁŁ Ų ŁŲ£Ł Ų§ŁŲ„ŁŁŲ§Ų¬ Ł Ł ŲŗŁŲ± Ų„ŁŲ²Ų§Ł Ł ŁŲ·Ų± Ų ŁŲ§ŁŲ„ŁŲ²Ų§Ł ŲØŲ“ŁŁŲ© Ų£ŁŁŁ . ŁŁŲ§Ł Ų£ŲØŁ ŲØŁŲ± ŲØŁ Ų§ŁŲ„Ų³ŁŲ§Ł Ų ŁŲ£ŲØŁ Ų§ŁŁŲ§Ų³Ł Ł Ł Ų§ŁŲŁŁŁŲ© : ŁŲ§ ŁŲØŲ·Ł ŲØŁ Ų§ŁŲµŁŁ Ų ŁŲ¹ŲÆŁ Ų§ŁŲ¬Ł Ų§Ų¹ ŲµŁŲ±Ų© ŁŁ Ų¹ŁŁ
Ā
āOnani dengan menggunakan tangan dapat membatalkan puasa menurut Malikiyah, Syafiāiyah, Hanabilah, dan mayoritas ulama Hanafiyah, sebab bersenggama tanpa mengeluarkan mani saja dihukumi batal, apalagi mengeluarkan mani dengan adanya syahwat. Syekh Abu Bakar bin Iskaf dan Abu al-Qasim dari mazhab hanafiyah berpandangan tidak batalnya puasa dengan onani, karena tidak terdapat wujud bersenggama baik dari segi bentuk ataupun maknanyaā (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait, al-Mausuāah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 4, hal. 100).
Ā
Namun meski begitu, menjelaskan pendapat tersebut secara massif, terlebih kepada orang awam yang berpotensi meremehkan hukum syariat merupakan hal yang tidak diperbolehkan dalam syariat, dalam Bughyah al-Mustarsyidin dijelaskan:
Ā
(Ł Ų³Ų¦ŁŲ©) ŁŲ§ ŁŲŁ ŁŲ¹Ų§ŁŁ أ٠ŁŲ°ŁŲ± Ł Ų³Ų¦ŁŲ© ŁŁ Ł ŁŲ¹ŁŁ Ų£ŁŁ ŁŁŲ¹ ŲØŁ Ų¹Ų±ŁŲŖŁŲ§ ŁŁ ŲŖŲ³Ų§ŁŁ ŁŁ Ų§ŁŲÆŁŁ ŁŁŁŁŲ¹ ŁŁ Ł ŁŲ³ŲÆŲ©
Ā
āTidak diperbolehkan bagi orang alim menjelaskan sebuah permasalahan pada orang yang ia ketahui akan meremehkan hukum agama dan terjatuh dalam sebuah tindak kerusakanā (Sayyid Baāalawi al-Hadrami, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 5).
Ā
Dalam hal ini perlu bagi kita mencontoh sikap para ulama terdahulu yang sangat hati-hati dalam memberikan fatwa terhadap orang awam dengan cara memberikan hukum-hukum yang membuat mereka semakin hati-hati dalam menjalankan syariat, salah satunya dengan cara tidak menampilkan perkhilafan ulama tentang keringanan-keringanan yang mengakibatkan orang awam semakin meremehkan dalam mengamalkan hukum syariat. Mengenai hal ini, Sayyid al-Quthb Abdullah bin āAlawi al-Haddad menerangkan:
Ā
ŁŁŲ§Ł Ų§ŁŲ¹ŁŁ Ų§Ų” Ų§ŁŁ ŲŖŁŁŁ Ų„Ų°Ų§ ŲŖŁŁŁ ŁŲ§ Ł Ų¹ Ų¹Ų§Ł Ų© Ų§ŁŁ Ų³ŁŁ ŁŁ Ųأ٠استŁŲŖŁŁŁ Ų§ŁŲ¹Ų§Ł Ų© ŁŁ Ų“ŁŲ” ŁŁ ŁŲŲÆŲ«ŁŁŁ ŲØŲ§ŁŲ±Ų®Ųµ Ų ŁŁŁ ŁŲ®ŲØŲ±ŁŁŁ ŲØŲ§Ų®ŲŖŁŲ§Ł Ų§ŁŲ¹ŁŁ Ų§Ų” ŁŁŁ Ų§ ŁŁŁŁ Ų§ŁŲŖŲ±Ų®Ųµ .
ŁŁŲ§ŁŁŲ§ ŁŲ®ŲØŲ±ŁŁŁŁ ŲØŁ Ų§ ŁŁŲŖŲ¶Ł Ų§ŁŲ§ŲŲŖŁŲ§Ų· ŁŁ Ų§ŁŲÆŁŁ ŲŁŲ§ŁŲØŲ¹ŲÆ Ų¹Ł Ų§ŁŲ£Ł ŁŲ± Ų§ŁŁ Ų“ŲŖŲØŁ ŁŁŁŁŁŁŁ : Ų§ŁŲ¹Ų§Ł Ų© ŁŲ¶ŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ ŁŁŁ ŁŁŲ³Ų¹ŁŁ ŁŲ£ŁŁŲ³ŁŁ ŲŁŁ Ų§ ŁŁ Ų§ŁŲŗŲ§ŁŲØ Ų¹ŁŁŁŁ Ł Ł Ų§ŁŲŗŁŁŲ© ŁŲ§ŁŲ§ŁŁŁŲ§ŲÆ ŁŁŲ“ŁŁŲ§ŲŖ ŁŲ§ŁŲŲøŁŲø Ų§ŁŲÆŁŁŲ§ŁŁŲ© .
ŁŲ„Ł ŁŲ³Ų¹ŲŖ Ų¹ŁŁŁŁ ŁŲŲÆŲ«ŲŖŁŁ ŲØŲ§ŁŲ±Ų®Ųµ ŲŲ®Ų±Ų¬ŁŲ§ Ł ŁŁŲ§ Ų„ŁŁ Ų§ŁŁ Ųر٠ات ŲŁŲ£Ł Ų£ŁŲ«Ų±ŁŁ ŁŁ Ł Ų«Ł Ų£ŲŁŲ§Ł Ų§ŁŲØŁŲ§Ų¦Ł
Ā
āPara ulama yang bertakwa ketika berbicara pada orang awam, atau ditanyai sebuah permasalahan oleh mereka, beliau tidak menjelaskan perihal keringanan syariat dan tidak memberikan penjelasan mengenai perbedaan pendapat di antara ulama yang memberi kepahaman tentang keringanan. Beliau-beliau memberikan penjelasan pada mereka tentang hukum yang menuntut kehati-hatian dalam menjalankan agama dan jauh dari perkara yang masih suyubhat. Para ulama berkata: āKepada orang awam, kami persempit jalan merekaā sedangkan untuk mereka sendiri (para ulama) jalan mengamalkan syariat diperlebar. Hal ini dikarenakan rasa lupa, mengikuti syahwat keinginan dan hal-hal duniawi sangat identik pada sikap orang awam. Jika jalan mengamalkan syariat mereka diperlebar dan diberi tahu tentang keringanan, maka mereka akan keluar dari jalan syariat dengan mengamalkan keharaman. Sebab mayoritas sikap mereka seperti halnya tingkah binatangā (al-Habib Abdullah bin āAlawi al-Haddad, ad-Daāwah at-Tamah wa at-Tadzkirah al-āAmah, Hal. 76-77)
Ā
Maka sikap paling bijak dalam menjawab pertanyaan orang awam adalah dengan cukup menjelaskan bahwa onani merupakan hal yang haram dan membatalkan puasa, tanpa perlu memperlebar terhadap perkhilafan yang mengakibatkan masyarakat meremehkan hukum. Terlebih perkhilafan yang disampaikan merupakan pendapat yang tidak dapat difatwakan pada masyarakat secara luas, hingga mengakibatkan kredibilitas ulama yang menyampaikan hukum pada masyarakat menjadi semakin diragukan dan tidak terpercaya.
Ā
Jika masyarakat awam sudah mapan dengan mengamalkan pendapat yang lebih berhati-hati dan tidak tahu ada pendapat lain, sebaiknya ulama membiarkan mereka tanpa perlu menjelaskan adanya perkhilafan dalam masalah tersebut, karena sejatinya mereka telah berpegang teguh pada pendapat yang lebih hati-hati. Sikap demikian tak lain karena masyarakat awam umumnya memiliki kecenderungan untuk mengambil pendapat yang ringan-ringan. Wallahu aālam.
Ā
Ā
Ustadz M. Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember
Ā
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
3
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
4
Khutbah Jumat: Refleksi Kemerdekaan, Perbaikan Spiritual dan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
5
Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Sama Mulianya dengan Zakat dan Wakaf
6
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Wujud Syukur atas Kemerdekaan Indonesia ke-80, Meneladani Perjuangan Para Pahlawan
Terkini
Lihat Semua