Qunut Nazilah ini mencontoh Rasulullah SAW Yang memanjatkan doa Qunut Nazilah selama satu bulan atas mushibah terbunuhnya qurraā (para sahabat Nabi SAW yang hafal al Qurāan) di sumur Maāunah. Juga diriwayatkan dari Abi Hurairah ra. bahwa āRasulullah SAW kalau hendak mendoakan untuk kebaikan seseorang atau doa atas kejahatan seseorang, maka beliau doa qunut setelah rukuā (HR. Bukhori dan Ahmad).<>
Kedua, qunut shalat witir. Menurut pengikut Imam Abu Hanifah (hanafiyah) qunut witir dilakukan dirakaat yang ketiga sebelum rukuā pada setiap shalat sunnah. Menurut pengikut Imam Ahmad bin Hambal (hanabilah) qunut witir dilakukan setelah rukuā. Menurut Pengikut Imam Syafiāi (syafiāiyyah) qunut witir dilakukan pada akhir shalat witir setelah rukuā pada separuh kedua bulan Ramadlan. Akan tetapi menurut pengikut Imam Malik qunut witir tidak disunnahkan.
Ketiga, doa qunut pada rakaāat kedua shalat Shubuh. Menurut pengikut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad doa qunut shalat Shubuh hukumnya tidak disunnahkan karena hadits Nabi SAW bahwa ia pernah melakukan doa qunut pada saat shalat Fajar selama sebulan telah dihapus (mansukh) dengan ijmaā sebagaiman diriwayatkan oleh Ibnu Masāud:
āDiriwayatkan oleh Ibn Masāud: Bahwa Nabi SAW telah melakukan doa qunut selama satu bulan untuk mendoakan atas orang-orang Arab yang masih hidup, kemudian Nabi SAW meninggalkannya.ā (HR. Muslim)
Menurut pengikut Imam Malik (Malikiyyah) doa qunut shalat Shubuh hukumnya sunnah tetapi disyaratkan pelan saja (sirr). Begitu juga menurut Syafiāiyyah hukumnya sunnah abāadl (kalau lupa tertinggal disunatkan sujud sahwi) dilakukan pada rakaāat yang kedua shalat Shubuh. Sebab Rasulullah SAW ketika mengangkat kepala dari rukuā (iātidal) pada rakaat kedua shalat Shubuh beliau membaca qunut. Dan demikian itu āRasulullah SAW lakukan sampai meninggal dunia (wafat)ā. (HR. Ahmad dan Abd Raziq) Imam Nawawi menerangkan dalam kitab Majmuānya:
āDalam Madzhab kita (madzhab Syafiāi) disunnahkan membaca qunut dalam shalat Shubuh, baik karena ada mushibah maupun tidak. Inilah pendapat mayoritas ulmaā salafā. (al-Majmuā, juz 1 : 504)
Penulis berpendapat tentang bagaimana dua hadits tentang doa qunut pada shalat Shubuh yang tampaā tidak sejalan. Cara kompromi untuk mendapat kesimpulan hukum (thariqatu al-jamāi wa al-taufiiq) dapat diuraikan, bahwa hadits Abu Masāud (dalil pendapat Hanafiyyah dan Hanabilah) menegaskan bahwa Nabi SAW telah melakukan qunut selama sebulan lalu meninggalkannya tidak secara tegas bahwa hadits tersebut melarang qunut shalat Shubuh setelah itu. Hanya menurut interpretasi ulama yang menyimpulkan bahwa qunut shalat Shubut dihapus (mansukh) dan tidak perlu diamalkan oleh umat Muhammad SAW. Sedangkan hadits Anas bin Malik (dalil pendapat Malikiyyah dan Syafiāiyyah) menjelaskan bahwa Nabi SAW melakukan qunut shalat Shubuh dan terus melakukannya sampai beliau wafat.
Kesimpulannya, ketika interpretasi sebagian ulama bertentangan dengan pendapat ulama lainnya dan makna teks tersurat (dzahirun nashs) hadits, maka yang ditetapkan (taqrir) adalah hukum yang sesuai dengan pendapat ulama yang berdasrkan teks tersurat hadits shahih. Jadi, hukum doa qunut pada shalat Shubuh adalah sunnah abāadl, yakni ibadah sunnah yang jika lupa tertinggal mengerjakannya disunatkan melakukan sujud sahwi setelah duduk dan membaca tahiyat akhir sebelum salam. Wallahu aālam bi -shawab.
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masaāil PBNU
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
2
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
3
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
4
Ramai Bendera One Piece, Begini Peran Bendera Hitam dalam Revolusi Abbasiyah
5
Innalillahi, Menag 2009-2014 Suryadharma Ali Meninggal Dunia
6
Pemerintah Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional
Terkini
Lihat Semua