Dalam kedua hari raya ini, di antara amalan yang disunahkan bagi umat Islam adalah menghidupkan malam hari raya dengan ibadah. Dalam sebuah hadits disebutkan:
“Barangsiapa yang menghidupkan malam hari raya, Allah akan menghidupkan hatinya di saat hati-hati orang sedang mengalami kematian. (Lihat: Ibrahim Al Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri, [Thaha Putra], h:227)
Minimal, dalam menghidupkan malam id, seseorang bisa menjalankan shalat isya' berjamaah serta niat kuat ingin menjalankah shalat shubuh berjamaah. Lebih baik lagi menjalankan ibadah-ibadah lain seperti membaca Al-Qur'an, dzikir dan lain sebagainya.
Di antara kesunahan pada hari raya ini adalah mengumandangkan takbir. Syekh Abu Abdillah Muhammad ibn Qasim as-Syafi'I dalam Fathul Qarib al-Mujib menjelaskan, takbir dalam 'id terbagi menjadi dua macam, yaitu takbir mursal dan takbir muqayyad.
Takbir mursal adalah takbir yang waktunya tidak mengacu pada waktu shalat, atau tidak harus dibaca oleh seseorang setiap usai menjalankan ibadah shalat, baik fardu maupun sunnah. Takbir mursal ini sunnah dilakukan setiap waktu, di mana pun dan dalam keadaan apa pun. Baik lelaki maupun perempuan sama-sama dianjurkan melantunkan takbir, baik saat di rumah, bepergian, di jalan, masjid, pasar, dan seterusnya.
Waktu melakukan takbir mursal dimulai dari terbenamnya matahari malam 'id hingga imam melakukan takbiratul ihram shalat 'id, meliputi 'idul fitri maupun 'idul adha. Itu yang pertama.
Yang kedua, takbir muqayyad merupakan takbir yang pelaksanaannya memiliki waktu khusus, yaitu mengiringi shalat, dibaca setelah melaksanakan shalat, baik fardhu maupun sunnah.
Waktu pembacaannya adalah setelah sembahyang shubuh hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga ashar akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah).
Adapun shighat takbir sebagai berikut:
(Syekh Abu Abdillah Muhammad ibn Qasim as-Syafi'i, Fathul Qarib al-Mujib dalam kitab Hasyiyah Al Bajuri [Thaha Putera]) h. 227-228)
(Baca juga: Tata Cara Khutbah Idul Fitri atau Idul Adha)
Dengan demikian, dapat kita ketahui bahwa takbir pada malam hari raya idul fitri dinamakan takbir mursal. Sedangkan takbir yang dilantunkan pada hari raya idul adha disebut takbir muqayyad. Takbir ini dilaksanakan dengan jumlah masa lima hari, mulai tanggal 9 - 13 Dzulhijjah pada setiap usai shalat, baik shalat fardhu ataupun sunah.
Adapun takbir pada malam hari raya idul adha itu dinamakan takbir muqayyad, jika mengacu bahwa takbir itu dilaksanakan usai shalat dalam rentang waktu lima hari tersebut.
Sedangkan jika dilihat bahwa takbir itu dilaksanakan pada malam hari raya id, takbir malam hari raya idul adha ini juga termasuk takbir mursal. Yang berarti, takbir pada hari raya idul adha menyandang dua istilah, mursal dan muqayyad sebagaimana yang diungkapkan oleh Syaikh Ibrahim Al Bajuri. Wallahu a'lam. (Ahmad Mundzir)
Terpopuler
1
Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Ketua PBNU: Eksploitasi SDA Hanya Memperkaya Segelintir Orang
2
Meski Indonesia Tak Bisa Lolos Langsung, Peluang Piala Dunia Belum Pernah Sedekat Ini
3
Pentingnya Kematangan Pola Pikir dan Literasi Finansial dalam Perencanaan Keuangan
4
PBNU Rencanakan Indonesia Jadi Pusat Syariah Dunia
5
Sejarawan Kritik Penulisan Sejarah Resmi: Abaikan Pluralitas, Lahirkan Otoritarianisme
6
Sunnah Puasa Ayyamul Bidh di Pertengahan Bulan Dzulhijjah 1446 H Hari Ini dan Esok
Terkini
Lihat Semua