Atas dasar itu, pengurus masjid mengambil sikap untuk membuka masjid hanya pada waktu shalat saja. Setelah selesai shalat berjamaah, beberapa jam kemudian masjid ditutup rapat dengan alasan keamanan. Kebijakan pengurus ini tentu merugikan bagi sebagian orang, terkhusus bagi orang yang ingin shalat di masjid tersebut.
Terkait persoalan ini, Sayyid Abdurrahman Ba’lawi dalam Bughyah al-Mustarsyidin mengatakan:
“Dibolehkan mengunci masjid pada selain waktu shalat demi menjaga masjid dan peralatannya dari penyalahgunaan dan kehilangan.”
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Derajat Manusia Sama, Iman dan Amal Saleh Pembedanya
2
Khutbah Jumat: 6 Renungan tentang Pergeseran Nilai dalam Kehidupan Modern
3
Kemenag Buka Pendaftaran dan Beasiswa Al-Azhar Mesir, Ini Persyaratannya
4
MTQ Nasional XXX 2024: Inilah Lokasi, Tema, dan Logonya
5
Pahala Shalat di Hotel Makkah Dilipatgandakan seperti Keutamaan di Masjidil Haram
6
Khutbah Jumat: Junjung Tinggi Persaudaraan, Tinggalkan Caci Maki dan Pertikaian
Terkini
Lihat Semua