Belum Tahu Siapa Saja Ahli Waris dan Berapa Bagian Mereka?, Ini Penjelasannya
NU Online · Sabtu, 17 Mei 2025 | 10:00 WIB
Bushiri
Kolomnis
Warisan adalah salah satu bagian penting dari hukum Islam yang diatur secara rinci dan adil dalam Al-Qur’an dan hadits. Dalam kehidupan masyarakat, masalah waris sering menjadi sumber konflik jika tidak dipahami dan dilaksanakan dengan benar.
Islam telah memberikan panduan yang sangat jelas tentang siapa saja yang berhak menerima warisan, dan berapa bagian yang mereka terima. Tujuannya adalah menjaga keadilan, mencegah pertikaian, dan memastikan hak-hak keluarga tetap terjaga meski seseorang telah meninggal dunia.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Warisan?
Dalam hukum Islam, ahli waris adalah orang-orang yang memiliki hubungan tertentu dengan orang yang meninggal dan tidak terhalang oleh sebab-sebab yang menggugurkan hak waris. Terdapat empat sebab utama yang menjadikan seseorang berhak menerima warisan, yaitu:
- Hubungan kekerabatan atau nasab, yaitu ikatan darah antara ahli waris dan yang mewariskan.
- Pernikahan yang sah menurut syariat Islam.
- Hubungan wala’, yakni hak waris yang timbul dari tindakan memerdekakan budak.
- Adanya kesamaan agama, yaitu sesama Muslim.
Penjelasan di atas sebagaimana disampaikan Imam Nawawi dalam Raudhatut Thabilin:
أَسْبَابُ التَّوْرِيثِ أَرْبَعَةٌ: قَرَابَةٌ، وَنِكَاحٌ، وَوَلَاءٌ، وَجِهَةُ الْإِسْلَامِ
Artinya, “Sebab-sebab seseorang bisa mendapatkan warisan ada empat, yaitu hubungan kekerabatan (nasab), pernikahan, hubungan karena memerdekakan budak), sebab karena sama-sama beragama Islam." (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut, Maktabah al-Islami: 1991], jilid VI, halaman 4)
Lebih lanjut, syariat Islam juga merinci siapa saja yang termasuk dalam kelompok ahli waris, baik laki-laki maupun perempuan. Dari kalangan laki-laki, terdapat lima belas orang yang menjadi ahli waris, yaitu anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak, kakek, saudara laki-laki, anak laki-laki dari saudara laki-laki, paman dari bapak, anak laki-lakinya paman dari bapak, suami dan laki-laki yang memerdekakan budak.
Jika semua ahli waris laki-laki ini ada, maka hanya ada tiga orang yang tetap berhak menerima warisan, yaitu anak laki-laki, suami dan Ayah. Sebagaimana penjelasan Imam Nawawi:
إِذَا اجْتَمَعَ الرِّجَالُ الْوَارِثُونَ وَرِثَ مِنْهُمُ الِابْنُ، وَالْأَبُ، وَالزَّوْجُ فَقَطْ
Artinya: “Bila para ahli waris laki-laki berkumpul semuanya maka yang berhak mewarisi dari mereka adalah anak laki-laki, bapak, dan suami saja.” (Raudhatut Thalibin, VI/5)
Kemudian, dari kalangan perempuan, terdapat sepuluh ahli waris yang berhak, diantaranya anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, nenek, saudara perempuan, istri, dan perempuan yang memerdekakan budak.
Jika semua ahli waris perempuan ini berkumpul, sebagian di antara mereka akan terhalang hak warisnya oleh yang lain. Namun, ada lima orang yang tetap berhak menerima warisan, yakni anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, istri, dan saudara perempuan sekandung. Imam Nawawi menyebutkan:
وَإِذَا اجْتَمَعَ النِّسَاءُ، فَالْبِنْتُ، وَبِنْتُ الِابْنِ، وَالْأُمُّ، وَالزَّوْجَةُ، وَالْأُخْتُ لِلْأَبَوَيْنِ
Artinya: “Bila para ahli waris perempuan berkumpul semuanya maka yang berhak mewarisi adalah anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, istri, dan saudara perempuan sekandung.” (Raudhatut Thalibin, VI/5)
Dan apabila ahli waris laki-laki dan perempuan berkumpul semua, maka hanya lima orang berhak jadi ahli waris, yaitu kedua orang tua (bapak dan ibu), anak laki-laki, anak perempuan, salah satu pasangan (suami atau istri).
وَإِذَا اجْتَمَعَ الصِّنْفَانِ غَيْرَ أَحَدِ الزَّوْجَيْنِ، وَرِثَ خَمْسَةٌ: الْأَبَوَانِ، وَالِابْنُ، وَالْبِنْتُ، وَأَحَدُ الزَّوْجَيْنِ
Artinya: “Dan apabila kedua golongan berkumpul selain salah satu dari pasangan suami istri maka yang menjadi ahli waris adalah lima orang, yaitu kedua orang tua (bapak dan ibu), anak laki-laki, anak perempuan, salah satu pasangan (suami atau istri).” (Raudhatut Thalibin, VI/5)
Kadar Hak Ahli Waris
Dalam Islam, pembagian warisan bukanlah perkara yang bisa dilakukan sesuka hati. Islam telah mengatur dengan sangat rinci siapa saja yang berhak menerima warisan dan seberapa besar bagian yang harus diberikan kepada masing-masing ahli waris.
Merujuk keterangan Syekh Ibnu Qasim dalam kitab Fathul Qarib, terdapat enam bagian yang sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Enam bagian tersebut adalah seperdua, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam. Jumlah bagian ini tidak bisa ditambah atau dikurangi kecuali ada sebab tertentu seperti 'aul, yaitu ketika jumlah seluruh bagian melebihi harta yang tersedia, sehingga bagian masing-masing dikurangi secara proporsional.
Ibnu Qasim menjelaskan:
والفروض المذكورة). وفي بعض النسخ «والفروض المقدرة» (في كتاب الله تعالى ستة): لا يُزاد عليها، ولا يُنقص منها إلا لعارض كالعول. والستة هي: (النصف، والرُبع، والثمن، والثلثان، والثلث، والسدس)
Artinya, “Bagian-bagian warisan yang disebutkan secara jelas dalam Al-Qur’an jumlahnya ada enam. Jumlah ini tidak boleh ditambah maupun dikurangi, kecuali dalam kondisi khusus seperti ‘aul. Adapun enam bagian warisan yang tetap dan pasti tersebut adalah setengah, seperempat, seperlapan, dua pertiga, sepertiga, seperenam.” (Fathul Qarib, [Beirut, Darul Ibnu Hazm: 2005], halaman 217)
Setiap bagian ini memiliki penerima yang berbeda-beda tergantung kondisi si mayit dan siapa saja ahli waris yang masih hidup. Berikut perinciannya:
Pertama, Seperdua diberikan kepada lima pihak: anak perempuan yang tidak punya saudara laki-laki, cucu perempuan dari anak laki-laki jika sendirian, saudari kandung jika tak ada saudara laki-laki, saudari seayah dalam kondisi serupa, dan suami jika istri yang meninggal tidak memiliki anak.
Kedua, Seperempat diberikan kepada suami jika istrinya meninggal dan memiliki anak, atau kepada istri (baik satu maupun lebih) jika suaminya meninggal dan tidak punya anak.
Ketiga, Seperdelapan diberikan kepada istri (atau para istri) jika suaminya meninggal dan memiliki anak.
Keempat, dua pertiga diberikan kepada dua anak perempuan atau lebih jika tidak ada anak laki-laki, dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki dalam kondisi serupa, dua saudari kandung atau lebih, dan dua saudari seayah atau lebih. Tapi bagian ini hanya berlaku jika mereka tidak didampingi saudara laki-laki, karena jika ada, pembagian akan berbeda.
Kelima, Sepertiga diberikan kepada dua pihak: ibu, jika si mayit tidak punya anak, cucu dari anak laki-laki, atau dua saudara atau lebih; dan saudara seibu (baik laki-laki maupun perempuan), jika mereka dua orang atau lebih.
Keenam adalah seperenam, dan inilah bagian yang paling sering muncul karena banyak pihak yang bisa mendapatkannya. Seperenam diberikan kepada ibu jika si mayit punya anak atau dua saudara atau lebih; kepada nenek jika ibu sudah tidak ada; kepada cucu perempuan dari anak laki-laki jika ada anak perempuan yang lebih tinggi derajatnya agar total bagian mereka menjadi dua pertiga; kepada saudari seayah jika mendampingi saudari kandung; kepada ayah jika si mayit memiliki anak; kepada kakek dari ayah jika ayah sudah tiada; dan kepada saudara seibu jika hanya satu orang. (Fathul Qarib, 219)
Begitu teliti dan adilnya Islam dalam mengatur warisan, sampai-sampai bagian sekecil seperenam pun telah ditetapkan dengan pasti. Hal ini menunjukkan bahwa Allah SWT tidak meninggalkan urusan dunia begitu saja. Bahkan saat seorang hamba telah meninggal, Allah tetap menjaga hak-hak yang ditinggalkannya agar dibagikan dengan benar kepada orang-orang yang berhak.
Dengan memahami ilmu waris ini, kita tidak hanya menegakkan hukum Allah, tetapi juga menjaga keadilan dan keharmonisan dalam keluarga setelah kepergian orang yang kita cintai. Wallahu A’lam
Ustadz Bushiri, Pengajar di Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil
Terpopuler
1
Saat Jamaah Haji Mengambil Inisiatif Berjalan Kaki dari Muzdalifah ke Mina
2
Meski Indonesia Tak Bisa Lolos Langsung, Peluang Piala Dunia Belum Pernah Sedekat Ini
3
Belasan Tahun Jadi Petugas Pemotongan Hewan Kurban, Riyadi Bagikan Tips Hadapi Sapi Galak
4
Cerpen: Tirakat yang Gagal
5
Jamaah Haji Indonesia Diimbau Tak Buru-buru Thawaf Ifadhah, Kecuali Jamaah Kloter Awal
6
Jamaah Haji Indonesia Bersyukur Tuntaskan Fase Armuzna
Terkini
Lihat Semua