Selain itu, juga ada sebagian masyarakat lain yang memang sengaja berlebaran di perantauan, baik dari para santri, kaum pekerja dan lain sebagainya. Maka bagi siapa pun juga di mana pada waktu maghrib 1 Syawal (waqtul wujub) berada di salah satu daerah tertentu, zakat fitrahnya harus dikeluarkan kepada mustahiqqin (orang yang berhak menerima zakat) setempat yaitu di daerah di mana dia berada saat itu.
Sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Syekh Nawawi al Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain, halaman 182:
"Adapun zakat fitrah, posisi kewajibannya adalah pada saat matahari tenggelam pada akhir bulan Ramadhan sedang orang itu berada di dalam suatu tempat di mana ia berada."
Referensi ini juga didukung oleh banyak pendapat Syafi’iyyah, di antaranya juga disebut pada redaksi kitab lain, Itsmidil ‘Ain:
"Zakat fitrah wajib (dikeluarkan) di tempat di mana seseorang berada pada saat matahari tenggelam."
Adapun mengeluarkan zakat di luar daerah di mana ia berada pada saat matahari tenggelam pada akhir Ramadhan menurut pendapat mayoritas ulama tidak diperbolehkan. Sebagaimana diungkapkan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin yang dikutip dalam Ahkamul Fuqaha’, halaman 161-162 adalah sebagai berikut:
"Pendapat madzhab (Syafii) yang paling unggul tidak memperbolehkan pemindahan zakat ke daerah lain. Sekelompok ulama memilih diperbolehkan pemindahan zakat seperti pendapat Ibnu Ujail dan Ibnu Shalah. Yang lebih baik menurut Abu Makhramah adalah (kebolehan memindah zakat) untuk daerah yang dekat. Pendapat ini juga dianut oleh Imam Ar Rauyani, Al Khattabi, Ibnu Atiq dan sebagian besar ulama, maka boleh mengikuti mereka itu.
Menurut salah satu pendapat Imam As Syafii yang lebih memilih shahih, tidak diperkenankan memindah zakat (maal) dan fitrah. Dalam kitab Tuhfah dan Nihayah terdapat pengecualian untuk daerah yang berdekatan dan masih dianggap satu walaupun di luar perbatasan.
Daerah tempat perputaran harta merupakan tempat pengeluaran zakatnya. Hal ini jika ia menetap di suatu tempat sedangkan ia bepergian maka boleh mengakhirkan zakat sehingga sampai ke tempatnya. Dan daerah terbenamnya matahari dan orang yang berada di sana merupakan tempat pengeluaran zakat fitrahnya."
(Ahmad Mundzir)
Terpopuler
1
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
2
Ini Profil Delapan Hakim MK yang Putuskan Sengketa Pilpres 2024
3
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
4
Sidang Putusan MK, Berikut Petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
5
Lolos Perempat Final Piala Asia U-23, Lawan Berat Menanti Timnas Indonesia
6
Terkait Hasil Pemilu, PBNU Serukan Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
Terkini
Lihat Semua