3 Khiyar dalam Fiqih Muamalah dan Detail Hukumnya
NU Online · Jumat, 1 November 2024 | 22:00 WIB
Bushiri
Kolomnis
Khiyar adalah hak opsional pelaku transaksi untuk menentukan pilihan terbaik antara melanjutkan atau mengurungkan sebuah transaksi. Adanya hak khiyar merupakan bentuk kelonggaran dari syariat untuk mengurungkan transaksi yang bersifat final dan mengikat.
Pada dasarnya tujuan transaksi adalah proses mengambil alih hak milik dan hak tasaruf. Namun syariat memberikan hak khiyar sebagai belas kasih terhadap kedua pelaku transaksi.
Syekh Sulaiman Al-Bujairimi menjelaskan:
والأصل في البيع اللزوم لأن القصد منه نقل الملك وقضية الملك التصرف وكلاهما فرع اللزوم ، إلا أن الشارع أثبت فيه الخيار رفقا بالمتعاقدين
Artinya, “Hukum asal dalam jual beli adalah bersifat mengikat, karena tujuan dari jual beli adalah memindah hak milik dan hak tasharruf, keduanya konsekuensi logis dari akad luzum, hanya saja Syari’ menetapkan khiyar sebagai belas kasih pada kedua pelaku transaksi.” (Hasyiah Al-Bujairimi 'alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 1999], juz III, halaman 313).
Merujuk penjelasan Syekh Ibrahim Al-Bajuri, khiyar terbagi menjadi tiga, yaitu khiyar majlis, khiyar syarat, dan khiyar aib. Berikut penjelasan dan perincian ketiga khiyar tersebut:
1. Khiyar Majlis
Khiyar majlis ialah hak pelaku transaksi untuk menentukan pilihan terbaik antara melangsungkan atau mengurungkan transaksi ketika kedua pihak masih berada di majelis akad. Khiyar majlis bersifat otoritatif (qahri), artinya keberadaannya dalam sebuah transaksi komersial (mu’awadhah) menjadi suatu keniscayaan dan tidak bisa dinafikan, sehingga menafikan khiyar majlis dari akad mu’awadhah justru berkonsekuensi membatalkan akad itu sendiri.
ويثبت خيار المجلس قهرا عن المتعاقدين حتى لو شرط نفيه بطل العقد
Artinya, “Khiyar majlis berlaku secara otoritatif dari kedua pelaku transaksi, hingga andai ada syarat menafikan khiyar majlis maka akadnya menjadi batal.” (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiah Al-Bajuri, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2013), juz I, halaman 665).
Masa khiyar majlis akan berakhir dengan salah satu dua hal, yakni saling memilih (takhayyur) atau berpisah (tafarruq).
Takhayyur adalah keputusan pelaku transaksi antara memilih melangsungkan atau mengurungkan transaksi ketika masih berada di majelis akad. Apabila salah satu dari kedua pelaku akad telah menjatuhkan salah satu pilihan, maka hak khiyar majlisnya telah berakhir.
Jika terjadi perbedaan pilihan antara kedua pihak pelaku transaksi, seperti satu pihak memilih melangsungkan transaksi dan pihak lain memilih mengurungkan, maka yang dimenangkan adalah pihak yang mengurungkan. Sebab, tujuan dari khiyar adalah untuk memberi kesempatan menggagalkan akad, bukan untuk melangsungkan akad. (Lihat Asnal Mathalib, [Beirut, Darul Fikr: t.t.], juz III, halaman 90).
Sementara tafarruq adalah kedua pihak transaksi berpisah dari majelis akad. Batasan dianggap berpisah (tafarruq) sendiri disesuaikan dengan ‘urf (kebiasaan) yang berlaku, karena tidak batasan tertentu secara syar’i maupun bahasa mengenai tafarruq ini.
Sedangkan yang dimaksud majelis akad adalah tempat di mana transaksi berlangsung. Praktek ini mencakup praktek transaksi yang diadakan secara langsung dalam satu tempat, atau dilakukan di tempat jauh. (Wahbah Zuhaili, Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Damaskus, Darul Fikr: 2008], juz IV, halaman 294).
Khiyar majlis berlaku dalam semua transaksi yang bersifat komersial, mengikat dari kedua belah pihak, orientasi komoditi berupa materi atau jasa yang bersifat permanen, tidak ada unsur hak memiliki secara otoritatif, dan tidak ada unsur rukhsah. (Lihat Hasyiatul Jamal, [Beirut, Darul Fikr: t.t.], juz III, halaman 102).
2. Khiyar Syarat
Khiyar syarat adalah hak pelaku transaksi untuk menentukan pilihan terbaik antara meneruskan atau menggagalkan transaksi yang didasari atas kesepakatan kedua pihak terhadap klausul berupa waktu tertentu. Khiyar syarat bersifat opsional, artinya legitimasi khiyar ini atas dasar inisiatif pelaku transaksi, sehingga khiyar ini boleh ditiadakan dari sebuah transaksi komersial (mu’awadhah).
Fungsi khiyar syarat pada dasarnya merupakan perpanjangan waktu dari khiyar majlis. Apabila hak opsional dalam khiyar majlis terbatas hanya ketika pelaku transaksi masih berada di majlis akad, dan akan berakhir bila keduanya berpisah, maka dalam khiyar syarat hak opsional masih berlangsung sampai waktu yang telah disepakati meski keduanya berpisah. (Ahmad Salamah Al-Qalyubi, Hasyiah Al-Qulyubi, [Beirut, Darul Fikr: 1995], juz II, halaman 240).
Batas minimal khiyar syarat adalah masa yang sebentar, seperti satu jam. Sementara batas maksimal dari khiyar syarat adalah tiga hari tiga malam. Batas tiga hari tiga malam ini, selain berdasarkan hadits, juga didukung alasan rasional bahwa tiga hari adalah masa yang secara umum telah cukup untuk membuat pertimbangan secara matang.
Ini sebagaimana keterangan dalam kitab Fiqhul Manhaji sebagai berikut:
أن لا تزيد المدة على ثلاثة أيام، إذا كان المبيع لا يفسد خلالها، لأن الحاجة لا تدعو إلى التروِّي أكثر من هذه المدة غالبًا. فإن زاد على ذلك ولو لحظة بطل البيع
Artinya, “Masa (khiyar syarat) tidak boleh lebih dari tiga hari, jika komoditi jual beli tidak akan rusak pada tanggang tiga hari tersebut, karena secara umum kebutuhan untuk mempertimbangkan sesuatu tidak lebih dari masa tiga hari. Jika lebih dari tiga hari sekalipun sebentar maka transaksi jual beli menjadi batal.” ([Damaskus, Darul Qalam: 1992], juz III, halaman 19).
Masa khiyar syarat akan berakhir dengan beberapa hal sebagai berikut:
- Habisnya batas waktu yang telah ditentukan.
- Memutuskan untuk melangsungkan transaksi atau menggagalkannya.
- Menasarufkan komoditi dalam masa khiyar dengan tasaruf yang umumnya hanya legal dilakukan oleh pemilik, seperti menjual, menghibahkan, dan lainnya. (III/20).
3. Khiyar Aib
Khiyar aib ialah hak memilih antara melangsungkan atau mengurungkan transaksi apabila terjadi tiga hal: pertama, komoditi didapati tidak sesuai dengan kondisi yang diharapkan dari suatu ikatan kontrak; kedua, komoditi tidak sesuai dengan standar umum; dan ketiga, komoditi tidak sesuai akibat aksi manipulatif. (Al-Bajuri, I/668).
Dalam pengertian yang lebih sederhana, khiyar aib adalah hak menggagalkan transaksi dan mengembalikan komoditi bila ditemukan suatu kecacatan. (Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaf, Taqriratus Sadidah, [Riyad, Darul Mirats An-Nabawi: 2013], halaman 39).
Kriteria Cacat dalam Khiyar Aib
Kriteria cacat dalam khiyar aib adalah sesuatu yang mengurangi fisik atau nilai sehingga tujuan pembelian yang semestinya menjadi tidak tercapai, dan pada umumnya cacat tersebut tidak ada dalam jenis barang tersebut.
Contoh cacat yang mengurangi fisik adalah seperti membeli kitab namun terdapat lembar halaman yang kurang atau rusak. Cacat yang mengurangi nilai pada suatu komoditi dapat dicontohkan seperti kambing yang sakit, sementara harga pasarnya tentu lebih murah dari kambing yang sehat. (Al-Kaf, 39).
Syarat Khiyar Aib
Khiyar aib memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi. Jika tidak, maka hak khiyar aib tidak bisa diberlakukan. Syarat-syarat tersebut sebagai berikut:
يجوز للمشتري رد المبيع المعيب بأربعة شروط: 1. أن يكون العيب قديماً : أي موجوداً عند البائع قَبْلَ قَبْضِ المُشتري ؛ ان المبيع قبل القبض مِن ضَمان البائع ٢. تَرْكُ الاستعمال : بَعْدَ الاطلاعِ عَلَيْهِ وَلَو طالَتِ المُدَّة، فَلَو اسْتَخْدَمَهُ وَلَو لِفَتْرَةٍ قَليلَة فَلا رَدَّ ٣. أَنْ يَكُونَ الرَّدُّ عَلى الفور : عادةً ، فإن تأخَّرَ لِغَيرِ عُذْرِ بَطَلَ الخيار ٤. أَنْ يَكونَ العَيبُ باقياً حين الرد ، فَلَو زَالَ العَيبُ قَبْلَهُ فَلا رَدَّ
Artinya, “Boleh bagi pembeli mengembalikan barang belian yang terdapat cacat dengan empat syarat, yaitu (1) Cacat tersebut harus sudah ada sebelumnya, artinya cacat tersebut harus sudah ada pada barang sebelum pembeli menerima barang, karena barang tersebut sebelum diterima masih menjadi tanggungan penjual.
(2) Tidak menggunakan barang setelah mengetahui adanya kecacatan meski dalam jangka waktu yang lama. Jika pembeli menggunakannya, meskipun hanya sebentar, maka hak untuk mengembalikan barang menjadi hilang.
(3) Pengembalian harus segera dilakukan menurut kebiasaannya. Jika ditunda tanpa uzur, maka hak untuk membatalkan transaksi (khiyar) menjadi batal. (4) Cacat masih ada saat pengembalian. Apabila cacatnya hilang sebelum pengembalian, maka barang tidak dapat dikembalikan.” (Al-Kaf, 40-41).
Demikian penjelasan terkait tiga macam khiyar dalam transaksi muamalah. Dari penjelasan dapat dipahami bahwa adanya hak khiyar adalah untuk memberikan kesempatan kepada pelaku transaksi membuat pertimbangan secara matang sebelum kemudian mengambil keputusan terbaik, agar suatu transaksi terhindar dari unsur-unsur yang mengecewakan atau merugikan. Wallahu a’lam.
Ustadz Bushiri, Pengajar di Pondok Pesantren Syaichona Moh. Cholil Bangkalan Madura
Terpopuler
1
Niat Puasa Arafah untuk Kamis, 5 Juni 2025, Raih Keutamaan Dihapus Dosa
2
Menggabungkan Qadha Ramadhan dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah, Bolehkah?
3
Takbiran Idul Adha 1446 H Disunnahkan pada 5-9 Juni 2025, Berikut Lafal Lengkapnya
4
Khutbah Idul Adha: Mencari Keteladanan Nabi Ibrahim dan Ismail dalam Diri Manusia
5
Panduan Shalat Idul Adha: dari Niat, Bacaan di Antara Takbir, hingga Salam
6
Khutbah Idul Adha 2025: Teladan Keluarga Nabi Ibrahim, Membangun Generasi Tangguh di Era Modern
Terkini
Lihat Semua