Sirah Nabawiyah

Perang Hunain: 10 Pelajaran dan Hikmah darinya

Sab, 22 Mei 2021 | 11:45 WIB

Perang Hunain: 10 Pelajaran dan Hikmah darinya

Perang Hunain memberikan pelajaran, jumlah pasukan Muslim yang banyak tidak ada artinya jika mereka tidak bersabar dan bertakwa.

Perang Hunain merupakan salah satu pertempuran terbesar yang diikuti oleh Rasulullah dan para sahabatnya, sekaligus perang paling berbahaya yang pernah dihadapi umat Islam. Dalam perang ini umat Islam yang jumlah personelnya jauh lebih banyak dari pasukan musuh, dengan persiapan perang yang sangat sempurna, sempat dipukul mundur oleh musuh. Bahkan, musuh sempat memporak-porandakan barisan umat Islam.


Dari perang Hunain kita mendapatkan banyak pelajaran terkait aqidah Islam dan hukum kausalitas (hukum sebab akibat). Perang Badar memberi pelajaran kepada kaum Muslimin bahwa jumlah pasukan yang sedikit belum tentu dapat dikalahkan pasukan yang banyak, selama mereka sabar dan bertakwa. Sementara itu, perang Hunain memberikan pelajaran sebaliknya. Jumlah pasukan yang banyak tidak ada artinya jika mereka tidak bersabar dan bertakwa. Saat perang Badar terjadi, Allah menurunkan ayat-ayat berkenaan dengannya. Demikian pula ketika perang Hunain meletus.


Jumlah kaum Muslimin dalam perang Badar jauh lebih sedikit dibandingkan pasukan musuh. Namun, karena keyakinan mereka terhadap Islam, kematangan, keimanan dan kekuatan loyalitas mereka kepada Allah dan Rasul-Nya, ihwal jumlah ini bukan kendala bagi mereka. Sedangkan jumlah kaum Muslimin saat perang Hunain lebih banyak daripada jumlah pasukan musuh. Namun, jumlah banyak itu tak berguna sama sekali saat keimanan tak menghunjam di jiwa, semangat Islam tak bergolak dalam kalbu yang paling dalam.

 

 

Persiapan pasukan kaum Muslimin di perang Hunain begitu sempurna. Namun pada saat yang sama, dunia dan hawa nafsu menggerogoti jiwa dan hati mereka. Kesiapan fisik dan jumlah pasukan yang banyak tak menjamin kemenangan. Oleh karenanya, tak heran bila kaum Muslimin lari tunggang-langgang dan terpecah di lembah Hunain saat tiba-tiba pasukan musuh menggempur. Akan tetapi, kaum Muhajirin dan Anshar mendengar teriakan Rasulullah ﷺ, hingga mereka kembali dan membentengi Rasulullah.


Setelah itu, mereka terjun lagi dalam peperangan dengan penuh keberanian. Karena kaum Muslimin kembali berperang, inilah yang menjadikan mereka meraih kemenangan. Ketenangan kembali mengisi hati mereka dan Allah mengalahkan musuh-musuh mereka secara hina. Berkenaan dengan ini, Allah menurunkan ayat:


لَقَدْ نَصَرَكُمْ اللّٰهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنْكُمْ شَيْئاً وَضَاقَتْ عَلَيْكُمْ الأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُمْ مُدْبِرِينَ (٢٥) ثُمَّ أَنزَلَ اللّٰهُ سَكِينَتَهُ عَلَى رَسُولِهِ وَعَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَأَنزَلَ جُنُوداً لَمْ تَرَوْهَا وَعَذَّبَ الَّذِينَ كَفَرُوا وَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ (٢٦) ثُمَّ يَتُوبُ اللّٰهُ مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ عَلَى مَنْ يَشَاءُ وَاللّٰهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ  (٢٧)


Artinya, “Sungguh, Allah telah menolong kamu (mukminin) di banyak medan perang, dan (ingatlah) perang Hunain, ketika jumlahmu yang besar itu membanggakan kamu, tetapi (jumlah yang banyak itu) sama sekali tidak berguna bagimu, dan bumi yang luas itu terasa sempit bagimu, kemudian kamu berbalik ke belakang dan lari tunggang-langgang. Kemudian Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang yang beriman, dan Dia menurunkan bala tentara (para malaikat) yang tidak terlihat olehmu, dan Dia menimpakan azab kepada orang-orang kafir. Itulah balasan bagi orang-orang kafir. Setelah itu Allah menerima tobat orang yang Dia kehendaki. Allah maha Pengampun, Maha Penyayang” (QS At-Taubah: 25-27)


Syekh Said Ramadhan al-Buthi menyebutkan dalam kitabnya, Fiqhus Sirah Nabawiyah [Beirut: Dar al-Fikr 2012], halaman 289-294, bahwa ada 10 hikmah dan hukum fiqih (etika perang, red) yang bisa diambil dari peristiwa perang Hunain, yaitu:


Pertama, diperbolehkannya menyebar mata-mata ke daerah musuh untuk mengetahui kondisi dan keadaan musuh. Menurut Syekh al-Buthi, hal itu dibolehkan. Bahkan hukumnya menjadi wajib jika dituntut keadaan. Dalam perang Hunain, Rasulullah ﷺ juga melakukan kegiatan mata-mata. Rasulullah mengutus Abdullah bin Abu Hudud al-Aslami untuk mencari informasi mengenai keadaan musuh. Abdullah kemudian kembali dengan membawa berita mengenai kondisi musuh dan persiapan perang mereka.


Kedua, seorang penguasa Muslim boleh meminjam persenjataan dari kaum musyrikin untuk memerangi musuh-musuh kaum Muslimin.


Ketiga, keberanian Rasulullah ﷺ dalam peperangan. Yaitu, ketika pasukan kaum Muslimin terpecah belah di lembah Hunain. Bukan itu saja, kaum Muslimin lari tunggang-langgang meninggalkan medan pertempuran. Tak tersisa seorang pun, kecuali Rasulullah ﷺ tetap di medan pertempuran menghadapi musuh. Beliau bertahan di kancah pertempuran dengan teguh, dan ternyata hal ini berpengaruh kepada semangat para sahabat. Para sahabatnya kembali menemaninya dan terjun ke medan pertempuran dengan penuh keberanian.


Keempat, wanita ikut dalam peperangan. Berdasarkan hadits-hadits sahih, tujuan keikutsertaan wanita dalam jihad adalah untuk merawat prajurit yang terluka atau memberi minum anggota pasukan. Hal ini terjadi pada masa Rasulullah ﷺ , dalam beberapa peperangan yang beliau ikuti. Namun, tak ada keterangan sedikit pun mengenai keberangkatan kaum wanita ke medan perang. Meskipun Imam al-Bukhari dalam Kitâb al-Jihad mencantumkan bab khusus yang membicarakan perkara ini, yaitu bab “Wanita Berperang Bersama Pria”. Namun, hadits-hadits dalam bab tersebut tak menunjukkan bahwa wanita diperbolehkan ikut berperang bersama laki-laki.


Kelima, larangan membunuh kaum wanita, anak-anak, dan budak dalam perang. 


Keenam, hukum rampasan perang (salb) milik korban perang. Artinya, dalam perang Hunain Rasulullah ﷺ mengeluarkan maklumat bahwa siapa saja yang berhasil membunuh prajurit musuh, harta (salb) yang ada pada musuh tersebut menjadi milik prajurit Muslim itu.


Ketujuh, jihad bukan bentuk kedengkian terhadap orang-orang kafir. Penjelasan Syekh al-Buthi begini: ketika perang Hunain meletus sebagian sahabat ada yang berkata kepada Rasulullah “Wahai Rasulullah! Memohonlah kepada Allah untuk kehancuran kabilah Tsaqif!” Namun, Rasulullah ﷺ justru berdoa, “Wahai Allah, berilah kabilah Tsaqif petunjuk!”


Hadits tersebut menunjukkan bahwa jihad hanya boleh dilakukan dengan maksud untuk melanjutkan upaya menyeru ke arah kebaikan (amar ma’ruf) dan mencegah dari keburukan (nahi munkar), satu tugas dan tanggung jawab seluruh manusia—sebagian mereka bertanggung jawab terhadap sebagian yang lain, demi menyelamatkan umat manusia dari kewajiban.


Kedelapan, penundaan pembagian harta ghanimah (rampasan perang). Sebagaimana telah dijelaskan pada tulisan terdahulu, bahwa Rasulullah ﷺ menyampaikan kepada para utusan Hawazin ketika mereka datang dalam keadaan Muslim, “Aku sengaja menunda pembagian ghanimah dengan harapan kalian akan memeluk Islam.” Penjelasan ini memberikan pengertian bahwa pasukan kaum Muslimin (yang ikut berperang) berhak memiliki ghanimah, setelah pemimpin membagi-bagikannya. Selama belum dibagikan, harta rampasan perang belum dianggap sebagai milik atau hak bagi prajurit Islam. 


Kesembilan, strategi Islam dalam menundukkan hati para mualaf. Rasulullah ﷺ memberikan perhatian khusus kepada penduduk Makkah yang memeluk Islam saat penaklukan kota Makkah melalui pemberian ganimah yang jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan kaum Muslimin lainnya. Saat itu, Rasulullah ﷺ tak menerapkan aturan pembagian dengan kadar yang sama antara para prajurit kaum Muslimin seperti yang biasa beliau lakukan. Atas dasar inilah, mengapa para mualaf yang baru masuk Islam dan hatinya perlu ditundukkan itu juga mempunyai bagian khusus dalam ghanimah dan zakat. Tujuannya, untuk memantapkan hati mereka dalam memeluk Islam.


Kesepuluh, keutamaan kaum Anshar dan kecintaan Rasulullah ﷺ terhadap mereka.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh al-Buthi, setelah semuanya selesai, Rasulullah membagi harta rampasan kepada semua sahabat. Namun, sahabat Anshar merasa iri ketika Rasulullah membagikan ghanimah kepada kaumnya (Quraisy). Mereka mengira bahwa Rasulullah lebih mencintai kaumnya daripada sahabat Anshar. Lalu, apa yang Rasulullah ﷺ sampaikan ketika mendengar masalah ini?


Dalam khutbah, Rasulullah ﷺ memberikan jawaban atas semua persepsi yang membebani hati sebagian sahabat Anshar itu, dan sekaligus mencurahkan segala cinta yang begitu besar terhadap orang-orang Anshar. Dalam khutbah yang sama, Rasulullah juga menunjukkan berbagai macam bukti yang beliau sampaikan kepada orang-orang yang amat beliau cintai, tetapi telah lupa akan cinta sang Rasul.


Setelah mendengar khutbah Rasulullah, sahabat Anshar sadar, ternyata kelembutan, kepekaan, dan kasih sayang Rasulullah itu begitu menyentuh perasaan kaum Anshar, bahkan membuat perasaan mereka bergetar, dan selanjutnya suara tangis mereka meledak, tangis kebahagiaan dan haru yang mereka rasakan sekaligus.


Apalah arti harta dan rampasan perang dibandingkan keberadaan Rasulullah bersama mereka, ketika nanti mereka kembali pulang bersamanya ke kediaman mereka masing-masing untuk mencurahkan segala hidup dan matinya bersamanya. Bukti apa lagi yang dapat menunjukkan kesetiaan, cinta yang tulus, serta kasih sayang yang lebih kuat dibandingkan semua itu? Rasulullah ternyata lebih senang meninggalkan tanah airnya dan menghabiskan hari-harinya bersama kaum Anshar. Lantas, bagaimana mungkin harta rampasan perang dapat menjadi tolok ukur kecintaan Rasulullah?


Itulah 10 hukum fiqih dan hikmah yang disampaikan Syekh Said Ramadhan al-Buthi dalam kitabnya, Fiqhus Sirah Nabawiyah, [Beirut: Dar al-Fikr 2012], halaman 289-294.


Sunnatullah, santri sekaligus pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.