Syariah

Posisi Shaf Shalat Perempuan Sejajar dengan Laki-Laki, Salahkah?

Sab, 12 Januari 2019 | 10:00 WIB

Posisi Shaf Shalat Perempuan Sejajar dengan Laki-Laki, Salahkah?

Ilustrasi (Reuters)

Sebagaimana yang umum tercantum dalam literatur fiqih, konsep penataan shaf yang dianjurkan dalam shalat berjamaah adalah berurutan mulai dari laki-laki dewasa, anak kecil, dan shaf terakhir ditempati oleh perempuan. Sehingga, ketika ketentuan penataan shaf dengan formasi demikian dilanggar, maka dihukumi makruh yang akan berpengaruh dalam hal hilangnya fadilah jamaah dari ritual shalat berjamaah yang dilakukan.

Penjelasan tentang perempuan menempati posisi shaf paling belakang berdasarkan hadits:

خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها وخير صفوف النساء آخرها وشرها أولها (رواه مسلم) ـ

“Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah shaf yang paling awal, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling akhir. Dan shaf yang paling baik bagi wanita adalah shaf yang paling akhir, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling awal.” (HR. Muslim)

Maksud dari redaksi “shaf yang paling buruk” dalam hadits di atas adalah bahwa menempati shaf tersebut mendapatkan pahala yang paling sedikit dan dianggap menjauhi anjuran syara’.

Namun hal yang layak untuk cermati lebih dalam, apakah makna dari hadits di atas adalah umum dan meyeluruh pada seluruh shaf yang berlaku dalam shalat berjamaah? Atau hanya bermakna khusus, karena ada illat (penyebab atau alasan dasar) tertentu yang mendasari wanita dianjurkan berada di shaf paling belakang? Mengingat realitas yang sering terlaku di masyarakat, posisi shaf wanita berada di bagian kanan atau kiri jamaah laki-laki yang menempati ruang berbeda atau dipisah dengan satir (penghalang) antara jamaah wanita dan jamaah laki-laki,sehingga para jamaah wanita ini sejajar dengan shaf jamaah laki-laki dalam shalat berjamaah.

Setelah ditelaah secara mendalam, ternyata hal yang mendasari penempatan shaf wanita berada di akhir adalah dikarenakan konteks penempatan shalat berjamaah dalam hadits di atas yaitu ketika antara laki-laki dan wanita berada di satu tempat yang sama (ikhtilath). Sehingga ketika wanita berada di shaf awal, secara otomatis mereka bersanding dengan jamaah laki-laki dan hal ini jelas dianggap tidak pantas. Oleh sebab itu, wanita dianjurkan untuk menjauh dari jamaah laki-laki dengan menempati shaf yang paling belakang agar dapat terhindar dari fitnah serta larangan percampuran antara laki-laki dan perempuan dalam satu ruangan.

Sehingga ketika wanita dalam shalat berjamaahnya berada di ruangan tersendiri atau dipisah dengan penghalang yang mencegah pandangan jamaah laki-laki dari jamaah wanita, maka dalam keadaan demikian, posisi shaf yang paling utama bagi wanita adalah shaf yang paling awal, sebab illat (alasan yang mendasari sebuah hukum) kesunnahan menempati shaf paling belakang bagi wanita yang berupa menghindari fitnah dan percampuran dengan laki-laki dalam satu tempat, dalam keadaan ini illat tersebut sudah tidak wujud, sehingga hukum yang dihasilkan menjadi berbeda. Ketentuan demikian seperti yang dijelaskan dalam kitab Tafsir Ruh al-Bayan:

خير صفوف الرجال أولها وشرها آخرها وخير صفوف النساء آخرها وشرها أولها قال في فتح القريب هذا ليس على عمومه بل محمول على ما إذا اختلطن بالرجال فإذا صلين متميزات لا مع الرجال فهن كالرجال ومن صلى منهن في جانب بعيد عن الرجال فأول صفوفهن خير لزوال العلة والمراد بشر الصفوف في الرجال والنساء كونها أقل ثواباً وفضلاً وأبعدها عن مطلوب الشرع وخيرها بعكسه

“Shaf yang paling baik bagi laki-laki adalah shaf yang paling awal, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling akhir. Dan shaf yang paling baik bagi wanita adalah shaf yang paling akhir, sedangkan shaf yang paling buruk bagi mereka adalah shaf yang paling awal. Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa hadits ini tidaklah bermakna seperti halnya keumumannya akan tetapi diarahkan ketika wanita berkumpul bersama dengan laki-laki (dalam shalat berjamaah). Ketika para wanita shalat secara terpisah, tidak bersama dengan laki-laki, maka dalam hal ini mereka seperti laki-laki (dalam hal shaf yang paling utama adalah shaf yang di depan).

Wanita yang shalat di tempat yang jauh dari jangkauan jamaah laki-laki maka awal shaf bagi wanita tersebut adalah shaf yang paling baik, dikarenakan hilangnya illah (alasan yang mendasari sebuah hukum). maksud dari “seburuk-buruknya shaf bagi laki-laki dan wanita” bahwa menempati shaf tersebut mendapatkan pahala yang paling sedikit dan dianggap menjauhi anjuran syara’, sedangkan hal yang paling baik adalah kebalikannya.” (Syekh Isma’il Haqi bin Mushtafa al-Hanafi, Tafsir Ruh al-Bayan, juz 4, hal. 303)

Berdasarkan referensi tersebut maka tradisi yang sering terlaku di masyarakat berupa penempatan shaf wanita yang berada di awal shaf shalat berjamaah merupakan hal yang sudah benar dan tidak perlu disalahkan, bahkan merupakan hal yang dianjurkan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa asalnya shaf jamaah wanita dalam shalat berjamaah menempati posisi shaf yang paling akhir, sesuai dengan penjelasan yang terdapat dalam hadits. Namun anjuran tersebut hanya berlaku ketika laki-laki dan perempuan berada dalam satu tempat tanpa adanya pemisah. Sehingga ketika jamaah wanita berada di tempat yang berbeda dan terpisah dari jamaah laki-laki, maka shaf awal adalah shaf yang paling dianjurkan bagi mereka, seperti halnya ketentuan shaf yang dianjurkan bagi laki-laki. Wallahu a’lam.

(Ustadz Ali Zainal Abidin)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua