Syariah

Perbedaan Ulama Soal Menshalati Jenazah di Masjid

Sen, 10 September 2018 | 03:00 WIB

Umumnya masyarakat di Indonesia menshalati jenazah di masjid sebab masjid menjadi tempat yang strategis untuk berkumpulnya masyarakat. Di sisi lain masjid mampu menampung banyak orang sehingga tidak dikhawatirkan kekurangan tempat.

Soal shalat jenazah, sebagaimana kita maklum ia terbagi dua. Shalat hadir, atau jenazah ada di hadapan kita, dan shalat ghaib, yang mana jenazah tidak ada di hadapan kita. Untuk persoalan shalat ghaib di masjid tentunya tidak ada perbedaan sama sekali di kalangan ulama terkait hukumnya. Tetapi untuk persoalan shalat jenazah di masjid, yang mana jenazah ketika itu ada di masjid, maka para ulama berbeda pendapat soal ini.

Imam Ibnu Rusydi mengatakan di dalam kitabnya, Bidâyatul Mujtahid:

وَاخْتَلَفُوا فِي الصَلَاةِ عَلَى الْجَنَازَةِ فِي الْمَسْجِدِ فَأَجَازَهَا الْعُلَمَاءُ وَكَرَهَهَا بَعْضُهُمْ، مِنْهُمْ أَبُوْ حَنِيْفَةَ وَبَعْضُ أَصْحَابِ مَالَكٍ

Artinya, “Para ulama berbeda pendapat dalam masalah menshalati jenazah di dalam masjid, maka para ulama berpendapat boleh, dan sebagian dari mereka berpendapat makruh, di antaranya Abu Hanifah dan sebagian sahabat Imam Malik,” (Lihat Ibnu Rusydi, Bidayatul Mujtahid, [Maktabah As-Syuruq Ad-Dawliyyah, [Mesir, tanpa catatan tahun], cetakan keempat, halaman 195).

Selain keterangan dari Ibnu Rusydi, kita dapat melihat penjelasan yang rinci dari Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu:

وَأَمَّا الصَّلَاةُ عَلَى الْجَنَازَةِ فِي الْمَسْجِدِ فَفِيْهَا رَأْيَانِ: اَلْكَرَاهَةُ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ، وَالْجَوَازُ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ

Artinya, “Adapun shalat jenazah di masjid, ada dua pendapat dalam masalah ini. Makruh menurut Hanafiyyah dan Malikiyyah, boleh menurut Syafi’iyyah dan Hanabilah.”

أَمَّا الْاِتِّجَاهُ الْأَوَّلُ وَهُوَ كَرَاهَةُ الصَّلَاةِ، سَوَاءٌ أَكَانَتِ الْجَنَازَةُ فِي الْمَسْجِدِ أَمْ خَارِجِهِ، فَلِحَدِيْثِ أَبِي هُرَيْرَةَ: «مَنْ صَلَّى عَلَى مَيِّتٍ فِي الْمَسْجِدِ، فَلَا شَيْءَ لَهُ»، وَلِأَنَّ الْمَسْجِدَ بُنِيَ لِأَدَاءِ الْمَكْتُوْبَاتِ وَتَوَابِعِهَا كَنَافِلَةٍ وَأَذْكَارٍ وَتَدْرِيْسِ عِلْمٍ، وَلِأَنَّهُ يَحْتَمِلُ تَلْوِيْثَ الْمَسْجِدِ، وَالْكَرَاهَةُ تَحْرِيْمِيَّةٌ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ، تَنْزِيْهِيَّةٌ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ. وَكَمَا تُكْرَهُ الصَّلَاةُ عَلَى الْجَنَازَةِ فِي الْمَسْجِدِ، يُكْرَهُ إِدْخَالُهَا فِيْهِ

Artinya, “Adapun pendapat pertama yaitu makruh. Sama saja entah jenazah di dalam masjid atau di luarnya. Pendapat tadi didasari dengan hadits, ‘Barang siapa yang menshalati jenazah di dalam masjid, maka tidak ada pahala baginya,’ dan karena masjid dibangun untuk melaksanakan shalat wajib dan yang mengikutinya seperti shalat sunnah, membaca zikir, mengajarkan ilmu. Karena hal itu memungkinkan mengotori masjid. Kemakruhannya adalah tahrim menurut Hanafiyyah, dan tanzih menurut Malikiyyah. Sebagaimana makruh menshalatinya, makruh pula memasukkannya ke masjid.”

Syekh Wahbah Az-Zuhaili kemudian menjelaskan dasar hukum shalat jenazah di dalam masjid. Ia menyebutkan riwayat hadits yang menceritakan shalat jenazah oleh Rasulullah SAW di masjid.

وَأَمَّا الْاِتَّجَاهُ الثَّانِي: وَهُوَ إِبَاحَةُ الصَّلَاةِ عَلَى الْجَنَازَةِ فِي الْمَسْجِدِ، بَلْ إِنَّهُ  يُسْتَحَبُّ ذلِكَ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ إِنْ لَمْ يَخْشَ تَلْوِيْثَهُ، فَلِأَنَّ الْمَسْجِدَ أَشْرَفُ، وَعَمَلاً بِمَا ثَبَتَ فِي السُّنَّةِ عَنْ عَائِشَةَ: «وَاللهِ لَقَدْ صَلَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى ابْنَيْ بَيْضَاءَ فِي الْمَسْجِدِ: سُهَيْلٍ وَأَخِيْهِ» وَفِي رِوَايَةٍ: «مَا صَلَّى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى سُهَيْلِ بْنِ الْبَيْضَاءَ إِلَّا فِي جَوْفِ الْمَسْجِدِ» ، وَصَلَّي عَلَى أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ فِي الْمَسْجِدِ»

Artinya, “Adapun pendapat yang kedua yaitu membolehkan menshalati jenazah di masjid, bahkan ia disunnahkan menurut Syafi’iyyah jika tidak takut mengotori masjid, dan karena masjid lebih mulia, serta mengamalkan apa yang ditetapkan dalam hadits dari Aisyah RA, ‘Demi Allah, Rasulullah SAW pernah menshalati dua anak bani Baidho` di masjid, yaitu Suhail dan saudaranya.’ Dalam riwayat lain, ‘Rasulullah SAW tidaklah shalat menshalati Suhail bin Al-Baidho` kecuali di dalam masjid,’” (Lihat Syekh Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, [Damaskus, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], Juz II, halaman 1534).

Dari beberapa hadits yang menjadi dasar dalam kedua pendapat tadi diteliti oleh Syekh Wahbah, dan hasilnya hadits Abu Hurairah tidak tetap, atau tidak muttafaq pada ketetapannya.

Imam An-Nawawi berkomentar, “Hadits itu dha’if, tidak dapat dijadikan hujjah.” Imam Ahmad bin Hanbal pun mengomentari hadits itu, “Hadis dha’if, hanya Shalih hamba dari At-Tau`amah yang meriwayatkannya, dan ia rawi yang dha’if.”

Dari penjelasan di atas, kita dapat terdapat dua pendapat, boleh dan makruh. Masyarakat Indonesia yang mayoritas Syafi’iyyah tentunya mengambil pendapat mazhab imam Syafi’i yang membolehkan shalat jenazah di masjid. Wallahu a’lam. (Amien Nurhakim)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua