Syariah

Penggunaan Mukena yang Membatalkan Shalat

Sel, 25 Juni 2019 | 13:30 WIB

Penggunaan Mukena yang Membatalkan Shalat

mukena yang membatalkan shalat

Aurat perempuan (yang harus tertutup) dalam shalat adalah semua anggota badan kecuali telapak tangan dan wajah. Sedangkan ketika bersujud wajah yaitu bagian dahi harus menempel ke tanah dalam pandangan Mazhab Syafi'i.

 

Dalam tradisi masyarakat kita, mukena menjadi busana mayoritas yang dipakai perempuan ketika shalat. Baik mukena terusan yang bersambung dari atas hingga bawah (tidak terpotong), maupun mukena potongan yang terbagi atasan dan bawahan, sama-sama memiliki kekurangan, yaitu terutama pada bagian lengan dan telapak tangan.

 

Bisa jadi lengan yang terlalu panjang ataupun ruang telapak tangan yang terlalu lebar, menutupi telapak tangan yang sunnahnya menempel terbuka pada lantai (alas shalat semisal sajadah) ketika bersujud. Demikian juga dengan bagian muka. Terkadang asesoris yang berlebihan dalam mukena yang terpasang di bagian muka, menghalangi jidat menempel di alas shalat ketika sujud. Sungguh yang demikian ini dapat menyebabkan shalat tidak sah

 

Oleh karena itu, hendaklah bagi perempuan untuk berhati-hati memakai mukena, dikarenakan jika sampai ada bagian dari mukena yang menutupi bagian muka (jidat) ketika bersujud, maka sujudnya dianggap tidak sah dan secara otomatis shalatnya pun tidak sah, karena sujud adalah bagian dari rukun shalat.

Imam Taqiyuddin Asy-Syafi’i dalam Kifayatul Akhyar memberi penjelasan mengenai masalah tersebut,

 

فَلَو سجد على جَبينه أَو أَنفه لم يكف أَو عمَامَته لم يكف أَو على شدّ على كَتفيهِ أَو على كمه لم يكف فِي كل ذَلِك إِن تحرّك بحركته

Artinya, Ketika seseorang bersujud dengan dahi dan hidung tidak menempel ke tanah (alas shalat)

maka tidak sah, atau bersujud diatas serban (yang merupkan bagian dari busana) maupun lengan baju yang sedang ia pakai .juga dianggap tidak sah, karena kesemuanya itu menempel dengan badan.

 

Dengan artian apa saja yang sedang dipakai seseorang dalam shalat seperti mukena, serban, peci dan lain-lain yang menghalangi dahi menempel ke alas shalat ketika bersujud maka tidak sah.

 

Sedangkan untuk sajadah dan serban yang sengaja digunakan sebagai alas sujud maka tidaklah mengapa, karena tidak termasuk sesuatu yang ia pakai yang tidak mengikuti gerakan dalam shalat sebagai mukena. (Pen. Fuad H. Basya/Red. Ulil H.)

 

 

======

Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Rabu, 30 Oktober 2013 pukul 09:57. Redaksi mengunggahnya ulang dengan sedikit penyuntingan.