Syariah

Menangis Saat Shalat, Batalkah?

Sab, 23 Februari 2019 | 02:30 WIB

Menangis Saat Shalat, Batalkah?

Ilustrasi (via Pixabay)

Salah satu hal yang membatalkan shalat adalah berbicara pada saat shalat selain ayat Al-Qur’an atau dzikir. Sehingga ketika seseorang sedang melakukan shalat lalu ia melafalkan ucapan yang terdiri dari dua huruf hijaiyah seperti kata “bar” yang terdiri dari huruf “ba” dan “ra” atau satu huruf hijaiyah namun memiliki makna, seperti lafal “qi” yang memiliki arti “jagalah”, maka shalatnya menjadi batal. Rasulullah dalam salah satu haditsnya menjelaskan:

إن هذه الصلاة لا يصلح فيها شيء من كلام الناس

“Sesungguhnya Shalat ini sama sekali tidak patut ketika didalamnya terdapat perkataan manusia” (HR. Muslim)

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat dipahami bahwa standar penghitungan jumlah bilangan dalam perkataan yang dapat membatalkan ibadah shalat bukan didasarkan pada bahasa setempat (dalam hal ini huruf alfabet Latin), tapi pada huruf hijaiyah yang memang menjadi standar pelafalan bahasa Arab.

Namun terkadang munculnya huruf-huruf hijaiyah dari mulut seseorang bukan berasal dari perkataan yang sengaja diucapkannya dalam bentuk pembicaraan, tapi lewat hal-hal lain seperti menangis, berdehem, batuk, dan perbuatan lain yang seringkali memunculkan huruf-huruf tertentu.

Baca juga:
Serdawa ketika Shalat, Batalkah?
Hukum Menahan Tawa ketika Shalat
Dari berbagai hal di atas, permasalahan yang penting untuk disikapi adalah tentang menangis saat shalat. Benarkah menangis saat shalat dapat membatalkan shalat yang dilakukan seseorang?

Dalam menjawab hukum menangis saat shalat, rupanya para ulama Syafi’iyah berbeda pendapat soal apakah menangis termasuk sebagai jenis perkataan atau tidak. Menurut pendapat yang kuat, menangis termasuk jenis perkataan, sehingga ketika dari tangisan seseorang muncul dua huruf hijaiyah, maka shalatnya dihukumi batal, sedangkan ketika tangisannya hanya sebatas tetesan air mata saja atau hanya memunculkan suara yang samar dan tidak terkandung dua huruf hijaiyah di dalamnya, maka shalatnya tetap dihukumi sah.

Pendapat kedua berpandangan bahwa menangis bukan bagian dari jenis perkataan, sehingga ketika seseorang menangis pada saat shalat, bagaimanapun bentuk tangisannya maka shalatnya tetap dihukumi sah. Perbedaan pandangan di atas secara tegas dijelaskan dalam kitab Hasyiyata al-Qulyubi wa ‘Umairah:

 ـ (والأصح أن التنحنح والضحك والبكاء والأنين والنفخ إن ظهر به) أي بكل مما ذكر (حرفان بطلت وإلا فلا) تبطل به ، والثاني لا تبطل به مطلقا لأنه ليس من جنس الكلام 

“Menurut qaul ashah (pendapat yang paling benar) bahwa berdehem, tertawa, menangis, merintih, dan meniup, ketika tampak dari perbuatan tersebut dua huruf, maka dapat membatalkan shalat; jika tidak tampak, maka shalat tetap sah (tidak batal). Pendapat kedua berpandangan bahwa hal-hal tersebut tidak membatalkan shalat secara mutlak, sebab bukan merupakan bagian dari jenis perkataan” (Syihabuddin al-Qulyubi dan Ahmad al-Barlasi ‘Umairah, Hasyiyata al-Qulyubi wa ‘Umairah, juz 2, hal. 499)

Perbedaan hukum di atas juga berlaku meskipun penyebab tangisan seseorang adalah hal akhirat, misalnya menangis karena terlalu khusyu’ dalam memikirkan kandungan arti bacaan shalat. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-‘Iqna’:

ـ (و) العاشر (القهقهة) في الضحك بخروج حرفين فأكثر، والبكاء: ولو من خوف الآخرة، والانين والتأوه والنفخ من الفم أو الانف مثل الضحك إن ظهر بواحد مما ذكر حرفان فأكثر كما مرت الاشارة إليه

“Perkara yang membatalkan kesepuluh adalah tertawa dengan mengeluarkan dua huruf atau lebih. Adapun menangis, meskipun karena kekhawatiran pada hal akhirat, merintih, mengerang kesakitan,  meniup dari mulut atau hidung itu hukumnya sama dengan tertawa (dapat membatalkan) jika tampak dari perbuatan tersebut dua huruf atau lebih, seperti halnya yang telah dijelaskan.” (Syekh Khatib Asy-Syirbini, al-Iqna’ ala Alfadz al-Minhaj, juz 1, hal. 140)

Namun hukum di atas dikecualikan ketika penyebab tangisan pada seseorang saat shalat terjadi karena terdesak. Dalam arti, seseorang menangis saat shalat tanpa ada upaya dari dirinya sendiri dan tanpa disadari olehnya tiba-tiba dirinya menangis sampai mengeluarkan dua huruf atau lebih. Maka dalam keadaan ini, shalatnya tetap dihukumi sah ketika huruf yang muncul dari tangisan tersebut hanya sedikit. Dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib menjelaskan perihal tentang hukum ini:

ـ (حرفان) أو حرف مفهم كما هو ظاهر . نعم إن غلبه لم يضر إن قلت الحروف عرفا وكالضحك فيما تقرر البكاء ونحوه سم

“Maksud dari dua huruf juga mencakup satu huruf tapi yang dapat memahamkan, seperti yang sudah jelas. Memang benar ketika seseorang melakukan hal di atas karena terdesak, maka tidak membahayakan terhadap shalatnya, jika memang huruf yang keluar hanya sedikit secara urf. Seperti halnya tertawa dalam ketentuan hukum yang telah dijelaskan adalah menangis dan lainnya.” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 4, hal. 454)

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa para ulama Syafi’iyah berbeda pandangan dalam menyikapi hukum menangis saat shalat. Menurut qaul ashah (pendapat terkuat), menangis dapat membatalkan shalat ketika tampak dua huruf hijaiyah dari tangisannya. Bila tak ada kata-kata yang terucap tentu tidak ada masalah. Sedangkan menurut pendapat muqabil al-ashah (pembanding qaul ashah) menangis secara mutlak tidak membatalkan shalat. Perbedaan pendapat ini sama-sama dapat diamalkan dan merupakan hal yang biasa terjadi di antara para ulama dalam menyikapi berbagai hukum. Wallahu a’lam.


(Ustadz Ali Zainal Abidin)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua