Syariah

Makna 27 Derajat dalam Pahala Shalat Berjamaah

Jum, 30 November 2018 | 14:45 WIB

Makna 27 Derajat dalam Pahala Shalat Berjamaah

Ilustrasi (via 4to40.com)

Shalat berjamaah adalah salah satu ibadah yang diberi keutamaan oleh Allah ﷻ berupa perolehan 27 derajat . Keutamaan ini tidak akan didapatkan oleh orang yang melaksanakan shalat dengan sendirian. Dalam beberapa hadits dijelaskan:

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

“Shalat berjamaah melampaui shalat sendirian dengan (mendapatkan) 27 derajat.” (HR. Bukhari)

Penentuan bilangan 27 derajat dalam hadits ini adalah sesuatu yang bersifat ta’abbudi (tidak dapat dijangkau oleh akal), hanya cahaya kenabian yang dapat mengungkap rahasia di balik pemilihan angka 27 dalam keutamaan shalat berjamaah (Al-Munawi, Faidl al-Qadir, juz 11, hal. 536).

Poin yang perlu dijelaskan dalam hadits di atas adalah tentang makna keunggulan 27 derajat dalam shalat berjamaah. Sebenarnya apa makna 27 derajat ini? 

Para ulama mengartikan redaksi “derajat” dalam teks hadits di atas dengan makna “shalat”. Dengan begitu arti secara pemahaman dari hadits tersebut adalah “Shalat berjamaah melampaui shalat sendirian dengan keunggulan 27 shalat”. Dengan begitu orang yang melaksanakan shalat berjamaah jika dibandingkan dengan orang yang melaksanakan shalat dengan sendirian terlampau selisih 27 shalat.

Mengartikan kata “derajat” dengan kata “shalat” ini berlandaskan dalil berupa ditemukannya hadits dengan riwayat lain yang menjelaskan tentang keutamaan shalat berjamaah dengan menggunakan redaksi “shalat” sebagai ganti dari kata “derajat”. Hal ini seperti yang ditegaskan oleh Imam Ibnu Daqiq al-‘Ied:

ــ (قوله درجة) قال ابن دقيق العيد الأظهر أن المراد بالدرجة الصلاة ؛ لأنه ورد كذلك في بعض الروايات

“Imam Ibnu Daqiq al-‘Ied berkata: “pendapat yang paling jelas adalah mengartikan kata “derajat” dengan arti “shalat” karena terdapat penggunaan redaksi “shalat” dalam sebagian riwayat (hadits)” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 7, hal. 370)

Keunggulan 27 derajat ini, juga dapat diartikan secara rinci dengan menisbatkan 27 derajat pada setiap rukun yang dilakukan dalam shalat. Karena itu, satu bacaan Surat al-Fatihah yang dibacakan oleh orang yang shalat berjamaah melampaui 27 bacaan surat al-Fatihah yang dibacakan oleh orang yang shalat sendirian, begitu juga pada ruku’, sujud, dan rukun-rukun yang lain. Penjelasan ini sesuai dengan hal yang disampaikan oleh Syekh Sulaiman al-Jamal dan pengarang kitab syarah kitab Minhaj yang lainnya:

وإيضاحه أن الصلاة في جماعة تزيد على المنفرد بسبع وعشرين صلاة فالركوع في الجماعة يزيد على ركوع المنفرد بسبع وعشرين ركوعا

“Penjelasan tentang 27 derajat bahwa shalat berjamaah melampaui shalat sendirian dengan selisih 27 shalat, maka ruku’ yang dilakukan saat shalat berjamaah melampaui ruku’ yang dilakukan saat shalat sendirian dengan selisih 27 ruku’.” (Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasyiyah al-Jamal, juz 5, hal. 14)

Dengan begitu, dapat dipahami bahwa betapa ruginya jika seseorang melaksanakan shalatnya dengan tanpa jamaah, mengingat besarnya pahala yang didapatkan oleh orang yang melaksanakan shalat berjamaah. Wallahu a’lam.

(Ali Zainal Abidin)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua