Syariah

Lebih Baik Memanjangkan Sujud atau Bacaan Al-Qur’an saat Shalat?

Sab, 13 Oktober 2018 | 02:00 WIB

Shalat merupakan kewajiban kita sehari-hari. Dalam firman-Nya, Allah telah menentukan waktu-waktu tertentu untuk melakukan shalat. Dalam shalat, terdapat beberapa rukun yang harus dilakukan, baik rukun qauliyah maupun fi’liyah. Tanpa rukun-rukun tersebut shalat yang kita lakukan akan sia-sia.

Rukun-rukun itu antara lain adalah membaca Al-Fatihah dan sujud. Selain membaca Al-Fatihah, juga ada membaca surat-surat dalam Al-Qur’an. Beberapa orang terkadang lebih memanjangkan bacaan Al-Qur’annya daripada sujudnya. Sementara sebagian orang lagi melakukan sebaliknya.

Mana yang lebih baik antara memanjangkan sujud dan bacaan shalat?

Imam An-Nawawi menyebutkan dalam Al-Adzkar An-Nawawi, bahwa waktu yang terbaik untuk membaca Al-Qur’an adalah dalam shalat. Imam An-Nawawi kemudian menambahkan bahwa saking utamanya membaca Al-Qur’an dalam shalat, mazhab Syafi’i dan beberapa mazhab yang lain sampai mengatakan bahwa lebih utama memanjangkan bacaan Al-Qur’an dari pada memanjangkan sujud.

اعلم أن أفضل القراءة ما كان في الصلاة، ومذهب الشافعي وآخرين رحمهم اللّه : أن تطويلَ القيام في الصلاة بالقراءة أفضلُ من تطويل السجود وغيره 

Artinya, “Ketahuilah bahwa (waktu) membaca Al-Qur’an yang paling utama adalah berada dalam keadaan shalat. Mazhab Syafi’i dan mazhab imam-imam lain rahimahullah menyebutkan bahwa memanjangkan (memperlama) berdiri dalam shalat untuk membaca Al-Qur’an lebih utama daripada memanjangkan sujud atau yang lain,” (Lihat An-Nawāwī, Al-Adzkār An-Nawāwī, [Beirut, Daru Kutub: 2004], halaman 159).

Namun, memperlama bacaan Al-Quran saat shalat ini lebih baik berlaku pada saat shalat sendiri. Jika melakukan shalat berjamaah, tidak diperkenankan membaca Al-Qur’an yang terlalu panjang, kecuali jika makmumnya memang bersedia dan bukan dari golongan tua yang tak mampu untuk menunggu bacaan panjang tersebut.

Hal ini pernah terjadi ketika Muadz bin Jabal mengimami shalat kaumnya dengan bacaan yang cukup panjang. Saat itu, ia membaca Surat Al-Baqarah. Makmum yang merasa kurang nyaman dengan bacaan Muadz yang panjang tersebut meninggalkan jamaah dan melakukan shalat sendiri dengan bacaan yang lebih panjang, kemudian melapor kepada Rasul SAW. Rasulullah kemudian memanggil Muadz dan memerintahkannya untuk membaca surat yang pendek saat menjadi Imam. Karena ada makmum yang tua, ibu-ibu membawa anak-anak dan ada yang memiliki kepentingan, bekerja misalnya, (Lihat Al-Bukhari, Sahih Bukhari, [Kairo: Daru Thauqin Najah, 1422 H], juz I, halaman 142). Wallahu a’lam. (Muhammad Alvin Nur Choironi)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua