Sebelum shalat, orang harus berwudhu dulu, memastikan kalau tidak ada najis yang menempel pada baju dan tubuhnya, dan lain-lain. Sementara aturan dalam shalat adalah tidak boleh berbicara, banyak bergerak, tertawa, dan lain-lain.
Dalam shalat, seluruh anggota tubuh diatur posisinya dan tidak boleh melakukan gerakan di luar shalat lebih dari tiga kali karena hal itu dapat membatalkan shalat. Termasuk dalam hal ini soal pandangan atau ke mana seharusnya pandangan mata diarahkan saat shalat.
Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in menjelaskan:
Artinya, “Disunahkan melanggengkan pandangan mata ke arah tempat sujud supaya lebih khusyu’, sekalipun tuna tentra, sedang shalat dekat Ka’bah, shalat di tempat yang gelap, ataupun shalat jenazah. Namun disunahkan mengarahkan pandangan mata ke jari telunjuk, terutama ketika mengangkat jari telunjuk, saat tasyahud akhir, karena ada dalil shahih tentang kesunahan itu.”
Merujuk pada pendapat di atas, orang yang shalat dianjurkan mengarah ke tempat sujud, mulai dari takbiratul ihram sampai salam meskipun shalat di depan Ka’bah atau di tempat yang gelap. Anjuran menghadap tempat sujud itu bertujuan agar shalat yang dilakukan bisa lebih fokus dan khusyu’. Namun pada saat tasyahud akhir, dianjurkan mengarahkan pandangan mata ke jari telunjuk ketika mengangkatnya.
Dengan demikian, tidak pantas bila dalam shalat mata melirik ke kanan dan kiri, ke atas dan ke bawah, sebab bisa menganggu konsentrasi saat mengerjakan shalat. Apalagi sampai menggelengkan kepala ke kanan dan kiri, atau ke atas dan ke bawah.
Aktivitas itu bahkan bisa membatalkan shalat kalau lebih dari tiga kali gerakan. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)
Terpopuler
1
Penjelasan Nuzulul Qur’an Diperingati 17 Ramadhan, Tepat pada Lailatul Qadar?
2
Khutbah Jumat: Ramadhan Momentum Lestarikan Lingkungan
3
Hukum Jamaah dengan Imam yang Tidak Fashih Bacaan Fatihahnya
4
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Nuzulul Qur'an dan Lailatul Qadar
5
Kisah Unik Dakwah Gus Mus di Pusat Bramacorah hingga Kawasan Lokalisasi
6
194.744 Calon Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji, Masih Ada Sisa Kuota Haji 2024
Terkini
Lihat Semua