Syariah

Kaget karena Gledek dalam Shalat

Jum, 28 November 2014 | 00:00 WIB

Waktu hujan telah tiba, geluduk dan geledek sering menyambar tak terduga. Membuat kaget mereka yang tidak siap mendengarnya. Kaget itu menyebabkan seseorang lupa. Lupa tentang apa yang dilakukan dan dipikirkannya. Lalu bagaimanakah jika datang geledek sedangkan kita lagi shalat? <>Pastilah geledek tetap saja berbunyi walaupun kita shalat. Masalahnya apakah shalat kita tidak batal karena kaget yang mendadak bahkan juga sampai melupakan bacaan bahkan juga tindakan dalam shalat kita?

Kaget tidak termasuk dalam perkara yang dapat membatalkan shalat, apapun sebabnya. Hanya saja keraguan mengenai bacaan dan tindakan shalat yang dikarenakan kaget mendadak hendaknya diulang saja seingatnya. Misalkan apakah ayat ‘hdinash shirthal mustaqim’ sudah dibaca atau belum, hendaknya dalam kasus ini diulang saja. Sebagaimana diterangkan dalam kitab Fathul Muin

واستأنف وجوبا ان شك فيه قبله أى التمام كما لوشك هل قرأها اولا لأن الأصل عدم قرائتها وكالفاتحة فى ذلك سائر الاركان

Dan wajiblah seseorang memulai lagi membaca fatihah jika ia ragu sebelum sempurna bacaannya. Sebagaimana dia ragu apakah sudah dibacanya fatihah atau belum. Karena pada hakikatnya yang asal adalah belum membaca. Demikian juga denagn rukun-rukun yang lain.  (Ulil Hadrawi)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua