Syariah

Jari-jari Kaki Tidak Semua Menempel saat Sujud, Cukupkah?

Sel, 12 Februari 2019 | 08:00 WIB

Sujud merupakan salah satu rukun dalam shalat yang dianggap sebagai waktu yang paling tepat untuk memanjatkan doa. Sebab saat sujud seorang hamba berada pada keadaan terdekat dengan Allah sehingga doa yang dipanjatkan mudah diijabahi. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam salah satu hadits:

أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ

Artinya, “Saat-saat terdekat seorang hamba dengan Allah adalah saat ia sedang sujud, maka perbanyaklah kalian berdoa saat sujud,” (HR Thabrani).

Oleh sebab itu, seseorang harus memperhatikan secara mendalam pelaksanaan sujud dalam shalat agar sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan oleh syara’. Cara sujud yang benar dijelaskan oleh Rasulullah dalam salah satu haditsnya:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ. وَأَشَارَ بِيَدِهِ إِلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ

Artinya, “Aku diperintahkan sujud di atas tujuh anggota tubuh, yaitu dahi dan ia berisyarat dengan menyentuhkan tangan ke hidungnya, dua (telapak) tangan dan ujung-ujung dua kaki,” (HR Baihaqi).

Hadits di atas merupakan landasan dalil tata cara sujud yang dianjurkan oleh syara’. Namun ketika ditinjau secara hukum fiqih, para ulama berbeda pandangan tentang kewajiban meletakkan kedua tangan, kedua lutut dan kedua ujung kaki.

Menurut Imam Ar-Rafi’I, anggota tubuh yang wajib diletakkan saat sujud hanyalah dahi sehingga tidak wajib meletakkan kedua tangan, lutut dan ujung kaki. Sedangkan Imam An-Nawawi berpandangan sebaliknya, yaitu seseorang wajib meletakkan kedua tangan, lutut dan ujung kaki di samping kewajiban meletakkan dahi. Perbedaan pendapat ini dijelaskan dalam Kitab Kifayatul Akhyar:

وهل يجب وضع يديه وركبتيه وقدميه مع جبهته ؟ قولان : الأظهر عند الرافعي لا يجب والأظهر عند النووي الوجوب فعلى ما صححه النووي الاعتبار باطن الكف وظهر الأصابع

Artinya, “Apakah wajib meletakkan kedua tangan, lutut, telapak kaki besertaan dengan dahi ketika sujud? Dalam hal ini terdapat dua perbedaan pendapat. Pendapat yang paling jelas menurut Imam Ar-Rafi’i adalah tidak wajib. Sedangkan menurut Imam An-Nawawi adalah wajib. Jika berpijak pada pendapat imam An-Nawawi, maka wajib meletakkan bagian dalam telapak tangan dan bagian luar dari jari jemari tangan,” (Lihat Syekh Taqiyuddin Abu Bakr Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, juz I, halaman 134).

Melihat referensi di atas, ketika berpijak pada pandangan Imam An-Nawawi yang mewajibkan meletakkan ujung dari kedua kaki, apakah secara langsung juga mewajibkan meletakkan keseluruhan dari jari-jari kaki? Sehingga ketika terdapat jari kaki yang tidak menempel pada tempat shalat, maka sujudnya tidak dianggap sah?

Dalam hal ini para ulama memandang bahwa hal yang diwajibkan dalam meletakkan jari-jari kaki adalah hanya sebagian saja tidak sampai keseluruhan. Dengan demikian ketika terdapat satu atau dua jari-jari kaki yang tidak menempel pada saat shalat, maka sujudnya tetap dianggap benar.

Adapun bagian jari-jari kaki yang wajib ditempelkan saat sujud adalah bagian dalam jari-jari, bukan ujung jari-jari atau luar. Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Kitab Fathul Mu’in: 

و) وضع بعض (ركبتيه و) بعض (بطن كفيه) من الراحة وبطون الاصابع (و) بعض بطن (أصابع قدميه) دون ما عدا ذلك، كالحرف وأطراف الاصابع وظهرهما.

Artinya, “Wajib meletakkan sebagian dari lutut, telapak tangan yang meliputi telapak tangan bagian dalam dan jari-jari tangan bagian dalam dan wajib pula meletakkan sebagian jari-jari bagian dalam dari dua telapak kaki, bukan yang lain seperti jari-jari bagian samping, ujung dan bagian luar,” (Lihat Syekh Ahmad Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, juz I, halaman 192). Wallahu a’lam.


(Ustadz Ali Zainal Abidin)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua