Syariah

Ini Lafal Niat Shalat Ghaib atas Jenazah Massal

Sel, 13 November 2018 | 21:00 WIB

Ini Lafal Niat Shalat Ghaib atas Jenazah Massal

(Foto: @pinterest)

Shalat ghaib tidak berbeda dengan tata cara shalat jenazah pada lazimnya. Perbedaan keduanya terletak pada kehadiran jenazah yang dishalatkan dan niat shalatnya. Shalat ghaib dilakukan untuk jenazah yang tidak hadir di depan orang yang shalat.

Dasar hukum shalat ghaib adalah hadits Rasulullah SAW riwayat Abu Hurairah RA.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا

Artinya, “Rasulullah SAW mengabarkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian Rasul keluar menuju tempat shalat lalu membariskan shaf kemudian bertakbir empat kali,” (HR Bukhari).

Berikut ini adalah lafal niat shalat ghaib untuk beberapa jenazah umat Islam secara umum yang wafat di daerah lain atau tidak hadir di hadapan orang yang shalat.

أُصَلِّيْ عَلَى مَنْ مَاتَ اليَوْمَ وَغُسِّلَ مِنَ المُسْلِمِيْنَ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ لِلهِ تَعَالَى

Ushalli ‘alā man mātal yauma wa ghussila minal muslimīna arba‘a takbīrātin fardha kifāyatin lillāhi ta‘ālā.

Artinya, “Aku menyengaja sembahyang para jenazah umat Islam yang wafat dan dimandikan hari ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah SWT,” (Lihat Perukunan Melayu, ikhtisar dari karya Syekh M Arsyad Banjar, [Jakarta, Al-Aidarus: tanpa tahun], halaman 21).

Shalat ghaib merupakan ibadah yang memiliki keutamaan tertentu. Sebagian orang bahkan menjadikan shalat ghaib ini sebagai ibadah rutin di waktu senggangnya. Wallahu a‘lam. (Alhafiz K)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua