Syariah

Hukum Tidur Menjelang Waktu Shalat Tiba

Kam, 30 Maret 2017 | 20:02 WIB

Hukum Tidur Menjelang Waktu Shalat Tiba

Ilustrasi (rojasa.net)

Tidur sudah menjadi aktivitas rutin manusia. Tidak ada satu pun manusia di dunia ini yang bisa menghindar dari rasa kantuk. Baik suka ataupun tidak suka, rasa kantuk pasti akan datang pada setiap orang saat kondisi tubuh sudah lelah. Dikarenakan tidur sudah menjadi keniscayaan, Rasulullah SAW sering kali mengingatkan sahabat agar pandai membagi waktu ibadah dan istirahat. 


Jangan sampai seharian penuh beribadah terus tanpa henti karena tubuh juga butuh istirahat. Bahkan, Rasulullah SAW pernah menegur seorang sahabat yang terlihat lemas di siang hari, lantaran beribadah sepanjang malam. Oleh sebab itu, kita sangat dianjurkan menyeimbangkan waktu tidur dengan ibadah. Pada saat tubuh lelah istirahatlah terlebih dahulu supaya nanti bisa mengerjakan ibadah dengan baik dan tepat waktu.


Dalam kehidupan sehari-hari, terkadang kita tidak memanfaatkan waktu dengan baik. Misalnya, waktu shalat digunakan untuk waktu tidur atau waktu tidur digunakan untuk bekerja. Beberapa kali, mungkin kita pernah merasakan, menjelang waktu shalat tiba, rasa kantuk datang mengantui dan membuat kita tertidur lelap atau memang sengaja untuk tidur dengan harapan bisa bangun sebelum waktu shalat berakhir.

Menurut Zaynuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in, dimakruhkan tidur ketika waktu shalat sudah masuk dan yang bersangkutan belum mengerjakan shalat. Beliau mengatakan:


يكره النوم بعد دخول وقت الصلاة وقبل فعلها، حيث ظن الاستيقاظ قبل ضيقه لعادة أو لإيقاظ غيره له، وإلا حرم النوم الذي لم يغلب في الوقت


“Dimakruhkan tidur saat waktu shalat telah masuk dan belum mengerjakannya, sekira-kira ada kemungkinan bangun tidur sebelum akhir waktu atau ada orang lain yang membangunkan. Jika tidak, diharamkan tidur (bagi yang tidak kantuk berat) di waktu shalat.”

Tidur pada waktu shalat ataupun menjelang waktu shalat dimakruhkan karena dikhawatirkan tidak bangun hingga waktu shalat sudah abis, meskipun menurut kebiasaan orang yang bersangkutan bisa bangun sebelum akhir waktu atau ada orang yang akan membangunkannya. Hukum tidur bisa berubah menjadi haram bagi orang yang suka kebablasan dan tidak ada orang yang membangunkannya.

 Abu Bakar Syatha al-Dimyati dalam I’anatul Thalibin menjelaskan:

فإن غلب لا يحرم ولايكره

“Andaikan tertidur lantaran kantuk berat tidak diharamkan dan tidak dimakruhkan pula”

Tertidur dalam waktu shalat dan belum mengerjakannya, dalam pandangan Abu Bakar Syatha, tidak diharamkan dan dimakruhkan selama tidak sengaja dan dalam kondisi kantuk berat. Ini tidak diharamkan karena Rasulullah berkata, “Tidak dikenakan kewajiban pada tiga orang: orang tidur sampai bangun, anak kecil sampai mimpi, dan orang gila sampai berakal atau normal” (HR: Ibnu Majah).

Dengan demikian, pada waktu shalat sudah masuk ataupun menjelang masuk waktu shalat, kerjakanlah shalat terlebih dahulu atau tunggu sampai waktu shalat tiba. Setelah itu, barulah tidur agar tidak dianggap melalaikan kewajiban. Wallahu a’lam(Hengki Ferdiansyah)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua