Syariah

Hukum Shalat tanpa Penutup Kepala

Sel, 12 Maret 2019 | 03:00 WIB

Hukum Shalat tanpa Penutup Kepala

(Foto: @ctvnews.ca)

Shalat merupakan ibadah pokok yang harus dilakukan setiap muslim. Sebagaimana dijelaskan pada banyak hadits Rasululullah SAW di antaranya shalat adalah kepala ibadah.

Shalat merupakan tonggak pencegahan dari perkara aneka perilaku keburukan. Allah SWT berfirman:

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

Artinya, “Tunaikan shalat. Sesungguhnya shalat itu bisa mencegah dari perbuatan-perbuatan keji dan kemunkaran,” (Surat Al-Ankabut ayat 45).

Imam Al-Ghazali mempunyai pandangan tentang ayat tersebut dengan logika sebaliknya. Kata Imam Al-Ghazali, jika shalat bisa menjauhkan seseorang dari perbuatan keji dan mungkar, maka orang yang suka melakukan perbuatan keji dan mungkar akan malas menjalankan shalat.

Dalam shalat, ibarat seseorang akan menghadap presiden, ia harus mengikuti protokoler yang harus dipenuhi, apalagi shalat sebagai ritual menghadap Tuhan sang Pencipta. Ada aturan-aturan yang telah ditentukan yang wajib dipenuhi mulai bersih dari hadats kecil, hadats besar, suci dari najis, menutup aurat dan lain sebagainya.

Selain aturan baku di atas, ada pula aturan nonbaku yang masuk kategori etika dan estetika. Etika ini bisa bersumber dari mana saja. Aturan bakunya seorang laki-laki melaksanakan shalat adalah dengan menutup aurat antara pusar dan lutut. Namun apa kemudian menjadi pantas jika ada orang shalat hanya pakai celana kolor saja tanpa memakai baju? 

Sebagaimana kita ketahui, dalam shalat, selain aturan baku yang wajib dilaksakan seperti membaca Al-Fatihah, ruku’, sujud dan lain sebagainya, ada aturan-aturan tambahan yang sifatnya sunnah. Sebagian ulama menganggap sunnah antesis daripada makruh.

Jika ada kesunnahan yang disarankan untuk dilaksanakan, maka meninggalkannya mendapat status makruh. Namun pendapat yang kuat wajahnya menyatakan tidak demikian. Meninggalkan sunnah tidak otomatis makruh kecuali ada dalil atau indikasi-indikasi khusus. 

تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي

قُلْت يُكْرَهُ) لِلْمُصَلِّي الذَّكَرِ وَغَيْرِهِ تَرْكُ شَيْءٍ مِنْ سُنَنِ الصَّلَاةِ وَفِي عُمُومِهِ نَظَرٌ وَاَلَّذِي يَتَّجِهُ تَخْصِيصُهُ بِمَا وَرَدَ فِيهِ نَهْيٌ أَوْ خِلَافٌ فِي الْوُجُوبِ فَإِنَّهُ يُفِيدُ كَرَاهَةَ التَّرْكِ كَمَا صَرَّحُوا بِهِ فِي غُسْلِ الْجُمُعَةِ وَغَيْرِهِ

Artinya, “Saya (Imam Nawawi) menyatakan dimakruhkan, maksudnya bagi orang shalat baik laki-laki maupun yang lainnya meninggalkan sesuatu dari sunnahnya shalat. Namun universalitas adagium ini masih ada pembahasan. Menurut pandangan paling kuat, hukum makruh hanya berlaku jika ada indikasi larangan atau bertentangan dengan wajib itu menandakan kalau ditinggal bisa makruh sebagaimana dijelaskan para ulama pada bab mandi dan lainnya,” (Lihat Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [tanpa keterangan penerbit: 1983], juz II, halaman 161).

Bagaimana dengan Penutup Kepala? 
Menutup kepala bagi orang laki-laki yang sedang menjalankan shalat bukanlah sebuah kewajiban. Sebab memang yang diwajibkan dalam shalat untuk ditutup hanya mulai pusar sampai dengan lutut.

Meski tidak wajib, menutup kepala merupakan sebuah etika khusus yang sunnah untuk dilakukan. Rasulullah SAW itu hingga aktivitas ke toilet dan bersenggama dengan istri pun memakai tutup kepala, apalagi shalat.


Sekali lagi, menutup kepala bukanlah sebuah kewajiban, ia hanya pada aturan etik-estetik saja. Contoh, seorang perawi hadits yang ketahuan berjalan di jalanan dengan kepala terbuka atau kaki tanpa sandal itu bisa menurunkan kehormatan (muruah) mereka yang berakibat pada nilai-nilai hadits yang ia sampaikan.

Oleh karena itu, membiarkan kepala tetap terbuka tanpa penutup bagi laki-laki hukumnya makruh sebagaimana dikatakan dalam Kitab Fathul Mu’in dan syarahnya I’anatuth Thalibin.

قوله: وكشف رأس ومنكب) أي وكره كشف رأس ومنكب لأن السنة التجمل في صلاته بتغطية رأسه وبدنه كما مر

Artinya, “Membuka kepala dan bahu, maksudnya dimakruhkan membuka kepala dan bahu karena sunnahnya adalah berpakaian bagus (etik dan estetik) dalam shalat dengan cara menutup kepala dan badan,” (Lihat Syekh Abu Bakar Al-Bakri, I’anatuth Thâlibin, [Dârul Fikr, Beirut: 1997), juz I, halaman 226).

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa membuka kepala pada saat shalat hukumnya makruh. Wallahu a’lam.


Ustadz Ahmad Mundzir, pengajar di Pesantren Raudhatul Quran an-Nasimiyyah, Semarang.

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua