Syariah

Hukum Shalat Sunnah, Tapi Punya Utang Shalat Wajib

Rab, 21 November 2018 | 21:00 WIB

Mengqadha’ shalat adalah salah satu kewajiban bagi seseorang yang meninggalkan shalat fardhu pada waktu yang telah ditentukan. Sebuah hadits menjelaskan sebagai berikut:

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Artinya, “Barang siapa lupa shalat atau tertidur hingga meninggalkan shalat, maka tebusannya adalah melaksanakan shalat tersebut ketika ia ingat,” (HR Muslim).

Shalat yang ditinggalkan oleh seseorang ada kalanya dikarenakan terdapat uzur atau tanpa uzur. Meninggalkan shalat karena uzur misalnya dikarenakan ia lupa terhadap shalat atau tidur sebelum waktu masuknya shalat dan bangun ketika waktu shalat telah habis, maka dalam keadaan demikian ia harus mengqadha’ shalatnya namun tidak wajib melaksanakan qadha’ tersebut sesegera mungkin setelah uzurnya hilang.

Sedangkan orang yang meninggalkan shalat tanpa uzur misalnya seperti orang yang malas melakukan shalat, tidur setelah masuknya waktu shalat, terlalu sibuk bekerja hingga tidak sempat melaksanakan shalat, dan juga kasus-kasus yang lain sekiranya ia masih ingat atau sadar ketika masuknya waktu shalat, maka mengqadha’ shalat dalam hal ini wajib untuk dilakukan sesegera mungkin setelah habisnya waktu shalat.

Termasuk shalat yang wajib diqadha’i sesegera mungkin adalah shalat-shalat yang ia tinggalkan di masa lalu semenjak ia baligh karena malas, belum dapat hidayah dan faktor-faktor lain yang bukan termasuk dalam kategori uzur, meskipun shalat yang dulu ia tinggalkan tak terhitung jumlahnya karena begitu banyak, maka ia berkewajiban mengqadha’ shalat sebanyak mungkin sekiranya ia yakin bahwa shalat qadha’ yang telah ia laksanakan telah melampaui shalat-shalat yang dulu ia tinggalkan.

Dalam melaksanakan shalat yang ditinggalkan tanpa adanya uzur terdapat ketentuan khusus yaitu wajib menggunakan seluruh waktunya untuk mengqadla’i shalat yang ia tinggalkan kecuali untuk kepentingan yang bersifat pokok baginya seperti makan, minum, tidur, kencing dan lain-lain.

Sebab melaksanakan shalat yang ia tinggalkan wajib sesegera mungkin, sehingga ketika ia melaksanakan hal lain yang tidak bersifat pokok bagi dirinya maka berarti ia dianggap sebagai menunda melaksanakan qadha’ shalatnya dan hal ini adalah sesuatu yang diharamkan.

Termasuk dari hal yang diharamkan baginya adalah melakukan shalat sunnah, sebab hukum mengqadha’i shalat dengan sesegera mungkin baginya adalah wajib, sedangkan melaksanakan shalat sunnah, seperti qabliyyah, ba’diyyah, dhuha dan shalat sunnah yang lain adalah sunnah.

Ketika ia melaksanakan shalat sunnah, berarti ia lebih mementingkan kesunnahan daripada kewajiban dan hal ini jelas tidak diperbolehkan. Bahkan menurut Imam Zarkasyi, shalat sunnah yang ia lakukan dihukumi tidak sah. Penjelasan di atas seperti yang terdapat dalam Kitab Fathul Mu’in:

قال شيخنا أحمد بن حجر رحمه الله تعالى: والذي يظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد منه، وأنه يحرم عليه التطوع (قوله: وأنه يحرم عليه التطوع) أي مع صحته، خلافا للزركشي

Artinya, “Guruku, Ahmad bin Hajar berkata, ‘hal yang jelas bahwasannya wajib (bagi orang yang meninggalkan shalat tanpa uzur) untuk mengalokasikan seluruh waktunya untuk melakukan qadha’ selain waktu yang ia butuhkan berupa sesuatu yang tidak dapat ia tinggalkan, dan sesungguhnya haram baginya melakukan shalat Sunnah, meski shalatnya tetap sah, namun imam az-Zarkasyi berpandangan berbeda (tidak sah shalatnya),’” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin, juz I, halaman 31).

Berbeda halnya melaksanakan shalat sunnah bagi orang yang meninggalkan shalat karena uzur, maka hal ini tetap diperbolehkan baginya, sebab ia tidak wajib mengqadha’i shalat yang ia tinggalkan sesegera mungkin, namun hal tersebut hanya sebatas sunnah baginya.

Demikian penjelasan materi ini, secara umum dapat disimpulkan bahwa melaksanakan shalat sunnah bagi orang yang meninggalkan shalat tanpa adanya uzur adalah hal yang diharamkan bahkan akan berakibat tidak sahnya shalat menurut Imam Az-Zarkasyi.

Adapun orang yang meninggalkan shalat karena uzur, boleh baginya melaksanakan shalat sunnah tanpa ada larangan dari syara’. Oleh sebab itu jika di masa lalu kita pernah meninggalkan shalat dan belum kita qadha’i, alangkah baiknya kita mengqadha’ shalat tersebut sesegera mungkin, karena akan berakibat pada haramnya melaksanakan ibadah-ibadah lain. Wallahu a’lam. (Ali Zainal Abidin)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua