Syariah

Hukum Shalat di Jalan Umum Menurut Imam al-Nawawi

Jum, 25 November 2016 | 19:40 WIB

Hampir semua ibadah yang diperintahkan Allah SWT memiliki dampak positif dan kemaslahatan bagi manusia. Kemaslahatan tersebut tidak hanya dirasakan oleh orang yang mengerjakannya, tetapi juga berdampak pada orang lain. Ibadah shalat misalnya, di dalam al-Qur’an disebutkan bahwa shalat mencegah perbuatan keji dan munkar (QS: al-‘Ankabut: 45). Apabila tujuan shalat ini terwujud nyata dalam perilaku orang Islam, tentu ini akan memberikan kenyamanan dan ketenangan terhadap orang lain.

Dikarenakan tujuan ibadah baik dan mulia, mestinya pelaksanaan ibadah juga mengindahkan kemaslahatan orang lain. Lakukanlah ibadah sebagaimana mestinya dan usahakan tidak mengusik kenyamanan orang lain. Jangan mentang-mentang kita ingin beribadah, tapi malah menganggu aktifitas orang lain. Misalnya, membaca al-Qur’an itu amalan yang baik, tapi akan lain cerintanya bila kita membacanya malam hari dengan suara keras dan menggunakan pengeras suara pula, ini tentu akan memancing hujatan dan makian banyak orang.

Begitu pula shalat, alangkah baiknya shalat dilakukan di tempat yang tidak menganggu aktivitas orang lain atau tempat yang sudah dikhususkan penggunaannya untuk shalat. Berdasarkan alasan ini, Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzab memakruhkan pelaksanaan shalat di jalan umum. Kemakruhan ini tentu tidak berdampak pada pembatalan shalat. Beliau mengatakan:   

ولا يصلي في قارعة الطريق لحديث عمر رضى الله عنه "سبع مواطن لاتجوز فيها الصلاة وذكر قارعة الطريق" ولأنه يمنع الناس من الممر وينقطع خشوعه بممر الناس فإن صلى فيها صحت صلاته لأن المنع لترك الخشوع أو لمنع الناس من الطريق
وذلك لا يوجب بطلان الصلاة

“Janganlah shalat di jalan umum karena hadis dari ‘Umar menyebut bahwa ada tujuh tempat yang dilarang malakukan shalat, salah satunya adalah jalan umum. Shalat di jalan umum dilarang karena menghalangi jalan orang lain dan kekhusyukan shalat terganggu lantaran orang lalu-lalang. Kendati demikian, shalat yang dilakukan di jalan umum tetap sah, karena larangan di sini disebabkan oleh hilangnya kekhusyukan dan menganggu jalan orang lain. Kedua hal ini tentu tidak berdampak pada pembatalan shalat”

Menurut Imam al-Nawawi, ada dua alasan dimakruhkan shalat di jalan umum: pertama, menghalangi perjalanan orang lain, terlebih lagi bila shalat diselenggarakan di jalan raya atau umum; kedua, menganggu kosentrasi dan kekhusyukan shalat. Laiknya jalan raya pada umumnya tidak pernah sepi dari kendaraan ataupun pejalan kaki. Hal ini tentu berakibat pada ketidakfokusan pikiran. Shalat di masjid saja susah khusyuknya, apalagi di jalan umum.

Beliau menambahkan, bila shalat dilakukan di jalan yang tidak dilewati banyak orang, seperti jalan di hutan ataupun padang sahara, maka shalat di sana diperbolehkan. Beliau mengatakan:

وذكر الأصحاب علة ثالثة وهي غلبة النجاسة فيها قالوا وعلى هذه العلة تكره الصلاة في قارعة الطريق في البراري وإن قلنا العلة فوات الخشوع فلا كراهة في البراري إذ لم يكن هناك طارقون

“Sebagian ulama  menambahkan bahwa bahwa ‘illah dilarang shalat di jalan adalah karena ada najis. Oleh sebab itu, mereka juga memakruhkan shalat di jalan yang terdapat di padang sahara (meskipun di sana tidak ada orang lewat). Namun bila kita mengatakan ‘illahnya karena hilangnya kekhusyukan, maka tidak dimakruhkan shalat di padang sahara, karena tidak ada (jarang) orang yang lewat.”

Dengan demikian, seyogyanya pelaksanaan shalat tidak menganggu kenyamanan orang lain. Terlebih lagi, dalam konteks Indonesia, masjid dan mushola masih banyak dan luas. Beda halnya bila masjid sudah tidak mampu menampung banyak jemaah atau tidak ada masjid sama sekali, sebagaimana muslim di daerah minoritas. Dalam kondisi ini tentu menggunakan jalan sebagai tempat shalat menjadi salah satu alternatif. Wallahu a’lam (Hengki Ferdiansyah)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua