Syariah

Hukum Merapatkan Shaf pada Shalat Berjamaah di Masa Covid-19

Rab, 10 Juni 2020 | 09:03 WIB

Hukum Merapatkan Shaf pada Shalat Berjamaah di Masa Covid-19

Artinya tindakan merenggangkan shaf sebagai kebalikan dari upaya merapatkan shaf yang diperintahkan bukan keharaman, melainkan makruh.

Forum daring bahtsul masail Mahad Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo, Jawa Timur mengeluarkan rilis terkait pelaksanaan shalat Jumat pada masa tata normal baru, salah satunya perihal kerapatan shaf dalam shalat berjamaah.


Forum daring ini merilis ketentuan kerapatan shaf dalam shalat berjamaah pada Ahad, 7 Juni 2020. Forum ini antara lain mengangkat masalah kerapatan shaf dalam shalat jamaah dan mendiskusikan statusnya sebagai syarat keabsahan shalat atau syarat mendapatkan fadhîlah shalat jamaah.


Forum ini kemudian merumuskan bahwa tindakan merapatkan barisan shaf (rashshus shufūf) dalam shalat berjamaah merupakan hal yang diperintahkan. Perintah tersebut tertuang dalam beberapa hadits, yaitu riwayat Bukhari, Abu Dawud, dan An-Nasa’i. Berikut ini adalah hadits riwayat Bukhari yang dikutip oleh forum musyawarah.


حَدَّثَنَا أَحْمَدُ ابْنُ أَبِي رَجَاءٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ عَمْرٍو قَالَ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ بْنُ قُدَامَةَ قَالَ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ الطَّوِيلُ حَدَّثَنَا أَنَسٌ قَالَ أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَأَقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَجْهِهِ فَقَالَ أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ وَتَرَاصُّوا فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي


Para fuqahâ’ atau ahli fiqih memahami bahwa perintah dalam hadits tersebut adalah perintah sunnah, bukan perintah wajib. Artinya tindakan merenggangkan shaf sebagai kebalikan dari upaya merapatkan shaf yang diperintahkan bukan keharaman, melainkan makruh. Status makruh pada masalah ini adalah makruh yang ringan, bukan yang berat. 

(مكروه كراهة غير شديدة)


Fuqahā muta’akhkhirīn menamakan makruh jenis ini dengan khilāful awlā, yakni suatu larangan yang tidak memiliki acuan dalil secara langsung melainkan larangan yang digali atau dipahami dari perintah sunnah, sesuai dengan kaidah:

 (الأمر بالشيء نهي عن ضده)


Penegasan bahwa perintah merapatkan shaf adalah perintah sunnah yang ditemukan di dalam beberapa kitab, yaitu Syarah AbI Dawud karya Badruddin Al-Aini, Syarah Shahih Muslim karya An-Nawawi, Hasyiyah Al-Aththar, dan Asnal Mathalib. Adapun berikut ini adalah salah satu ta’bir yang dikutip forum musyawarah dari Syarah Shahih Muslim karya An-Nawawi:


قوله (أقيموا صفوفكم) أمر بإقامة الصفوف وهو مأمور بإجماع الأمة وهو أمر ندب والمراد تسويتها والاعتدال فيها وتتميم الأول فالأول منها والتراص فيها وسيأتي بسط الكلام فيها حيث ذكرها مسلم ان شاء الله تعالى


Berdasarkan paparan tersebut, forum ini menyimpulkan bahwa kerapatan shaf bukan merupakan syarat sah shalat berjamaah, melainkan syarat untuk mendapatkan keutamaan shalat berjamaah. Bahkan, menurut sebagian pendapat, kerapatan shaf itu hanya menjadi syarat untuk mendapatkan keutamaan shaf sebagaimana keterangan pada I’anatut Thalibin, Hasyiyatul Qaliyubi, dan Hawasyis Syarwani wal Abbadi.


Forum muswayarah bahtsul masail ini diadakan dalam rangka merespons aturan pemerintah untuk masyarakat agar lebih membiasakan pola hidup bersih dan sehat demi menekan persebaran dan penularan virus Covid-19.


Sebagaimana diketahui, pemerintah membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah yang berpotensi mengundang kerumunan massa. Tempat-tempat yang biasa menjadi tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi dan dijaga dengan protokol kesehatan yang ketat, tak terkecuali di rumah ibadah.


Hasil musyawarah ini dirumuskan oleh KH Imam Nakha’i, KH Badrud Tamam, Ustadz Khairuddin Habziz. Hasil musyawarah ini ditashih oleh KH Afifuddin Muhajir, KH A Muhyiddin Khotib, dan Abdul Djalal. (Alhafiz Kurniawan/Husain)