Syariah

Hukum Mengangkat Tangan Saat Qunut Shubuh

Rab, 18 April 2018 | 06:00 WIB

Hukum Mengangkat Tangan Saat Qunut Shubuh

(Foto: prayerinislam.com)

Qunut merupakan amalan yang disunahkan dalam shalat, terutama shalat shubuh dan shalat witir pada pertengahan akhir bulan Ramadhan. Bahkan dalam madzhab Syafi’i, qunut termasuk bagian dari sunah ab‘ad. Orang yang membaca doa qunut dianjurkan untuk mengangkat tangan.

Qunut sangat dianjurkan. Kalau ditinggalkan karena lupa atau sengaja, seseorang dianjurkan sujud sahwi. Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar menjelaskan:

واعلم أن القنوت مشروع عندنا في الصبح وهو سنة متأكدة، لو تركه لم تبطل صلاته لكن يسجد للسهو سواء تركه عمدا أو سهوا

Artinya, “Ketahuilah bahwa qunut shubuh menurut kami disyariatkan. Hukumnya sunah muakkad. Kalau ditinggalkan, baik sengaja maupun tidak sengaja, tidak akan membatalkan shalat, tapi dianjurkan sujud sahwi.”

Menurut Imam An-Nawawi, qunut bukan bagian dari rukun shalat sehingga shalat tetap sah bila tidak mengerjakan qunut. Tetapi, orang yang meninggalkan qunut shubuh dianjurkan untuk mengerjakan sujud sahwi, yaitu sujud sebelum salam pada tasyahud akhir.

Sebagaimana diketahui, qunut pada hakikatnya adalah sebuah doa. Lazimnya, ketika berdoa dianjurkan mengangkat tangan dan mengusap kedua tangan ke wajah setelah berdoa. Namun apakah hal tersebut juga dianjurkan pada saat qunut shubuh?

Terkait persoalan ini sebenarnya ulama juga berbeda pendapat. Perbedaan pendapat itu disebutkan Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar. Ia menuliskan:

اختلف أصحابنا في رفع اليدين في دعاء القنوت ومسح الوجه بهما على ثلاثة أوجه: أصحها أنه يستحب رفعهما ولا يمسح الوجه، والثاني يرفع ويمسحه، والثالث لا يمسح ولا يرفع. واتفقوا على أنه لا يمسح غير الوجه من الصدر ونحوه

Artinya, “Ulama madzhab Syafi’i berbeda pendapat soal hukum mengangkat tangan ketika qunut shubuh dan menyapu kedua tangan ke wajah. Perbedaan itu dapat dibagi menjadi tiga pendapat. Pertama, pendapat paling sahih, dianjurkan mengangkat kedua tangan dan tidak dianjurkan menyapu wajah dengan kedua tangan setelah berdoa. Kedua, dianjurkan mengangkat dan menyapu wajah. Ketiga, tidak dianjurkan mengangkat tangan dan menyapu wajah. Tetapi seluruhnya sepakat bahwa tidak boleh menyapu selain wajah, semisal dada dan lain-lain.”

Ulama berbeda pendapat terkait hukum kebolehan mengangkat tangan dan menyapu wajah dengan kedua telapak tangan pada saat doa qunut. Berdasarkan kajian Imam An-Nawawi, pendapat paling kuat adalah dianjurkan mengangkat tangan pada saat qunut shubuh dan tidak dianjurkan menyapu wajah dengan kedua telapak tangan setelah doa qunut. Wallahu a‘lam. (Hengki Ferdiansyah)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua