Syariah

Hukum Makmum Menyendiri dari Shaf Shalat Jamaah

Kam, 9 Maret 2017 | 23:00 WIB

Hukum Makmum Menyendiri dari Shaf Shalat Jamaah

Ilustrasi (qzt.com)

Sebagai umat Islam tentu kita tiap kali mengikuti shalat berjamaah sudah sangat familiar dengan seruaan si imam sebelum memulai shalat yang berbunyi:  

سَوُّوْا صُفُوْفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاَة

"Luruskan shaf-shaf kalian, karena sesungguhnya meluruskan shaf termasuk menegakkan sholat."

Meski dalam praktiknya, si imam senantiasa menyeru para makmum dengan Hadis Nabi di atas untuk mengingatkan agar para makmunya meluruskan barisan shalatnya. Tapi terkadang kita tidak menyadari apa konsekuensi hukumnya bagi makmum yang dalam shalat jamaahnya tidak meluruskan barisannya, seperti makmum yang justru memisahkan diri dari barisan jamaah misalnya.

Dalam fiqih Madzhab Syafi'i, salah satu literatur yang biasa dikaji kaum santri seperti kitab Fathul Mu'in juga tidak melewatkan membahas persoalan di atas. Syekh Zainudin bin Abdul Aziz Al-Malibari, penulis kitab ini menyatakan dalam "Fasal Shalat Jama'ah" bahwa makmum yang memisahkan diri dari barisan jamaah padahal shaf ini masih longgar maka ia dihukumi makruh (dari sisi keutamaan barisan).

Lebih spesifik dinyatakan dalam Fathul Mu'in: 

وكره لماموم انفراد عن الصف الذى من جنسه ان وجد فيه سعة

"Dihukumi makruh bagi makmum yang shalat berjamaah (berdirinya) menyendiri terpisah dari barisan shalat jamaah yang sejenis bila dalam shaf itu masih ada ruang yang tersisa".

Dengan sedikit redaksi berbeda, Imam Jalaludin Al-Mahalli dalam Kanz Al-Raghibiin fi Syarhi Minhaji at-Talibin didapati keterangan senada di atas:

ويكره وقوف الماموم فردا بل يدخل الصف ان وجد سعة

Keterangan ini dijelaskan lebih lanjut dalam syarah I'anatu Thalibin oleh Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad-Dimyati bahwa ketentuan ini berlaku bila antara makmum yang menyendiri dan jamaah shaf tersebut sama dalam status gendernya, misalnya semuanya sama-sama laki-laki atau sebaliknya. Jika antara makmum yang memisahkan diri dan barisan jamaahnya berlainan status gendernya, maka memisahkan diri shaf jamaah yang berlainan jenis justru disunahkan.

Selanjutnya bila si makmum yang berdirinya memisahkan diri tersebut disebabkan karena sudah penuhnya barisan yang ada sehingga tidak muat ikut berbaris di dalamnya, maka ia disunahkan menarik salah satu orang dalam shaf yang penuh tersebut setelah melakukan takbiratul ihram. Hal ini sesuai dengan keterangan lanjutan dalam kitab Al-Mahalli (Kanz Al-Raghibiin) sebagai berikut:

والا فليجر شخصا بعد الإحرام وليساعده المجرور.....

"Dan apabila di dalam shaf tersebut sudah tak ada ruang lagi, maka disunahkan makmum menarik seseorang (dari shaf yang penuh itu) setelah takbiratul ihram dan hendaknya orang yang ditarik membantu (berdiri sejajar bersama si makmum)". 

(M. Haromain)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua