Syariah

Hukum Makmum Meninggalkan Imam yang Membaca Surat Panjang

Rab, 10 Oktober 2018 | 22:00 WIB

Shalat Jamaah memang menjadi salah satu anjuran yang sangat penting untuk dilakukan bagi seorang Muslim. Meski hukumnya sunnah muakkad menurut jumhur (mayoritas) ulama, namun keutamaannya sangat besar.

Terkadang keinginan untuk melakukan shalat jamaah tidak berbanding lurus dengan kenyataan yang ditemui saat melakukan shalat jamaah yaitu, bacaan imam yang terlalu panjang. Apalagi jika kita terlalu lelah dan ngantuk karena melakukan kegiatan seharian penuh, orang tua yang sudah berumur sehingga tidak mampu berdiri terlalu lama, atau buru-buru karena ada hal yang harus segera dilakukan setelah shalat.

Bagaimana jika demikian? Bolehkah kita meninggalkan jamaah karena bacaan imam yang terlalu panjang?

Sebuah hadits riwayat Imam Al-Bukhari menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah memperingatkan Muadz bin Jabal karena terlalu panjang membaca Al-Qur’an.

حَدَّثَنَا جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَأْتِي قَوْمَهُ فَيُصَلِّي بِهِمْ الصَّلَاةَ فَقَرَأَ بِهِمْ الْبَقَرَةَ قَالَ فَتَجَوَّزَ رَجُلٌ فَصَلَّى صَلَاةً خَفِيفَةً فَبَلَغَ ذَلِكَ مُعَاذًا فَقَالَ إِنَّهُ مُنَافِقٌ فَبَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَوْمٌ نَعْمَلُ بِأَيْدِينَا وَنَسْقِي بِنَوَاضِحِنَا وَإِنَّ مُعَاذًا صَلَّى بِنَا الْبَارِحَةَ فَقَرَأَ الْبَقَرَةَ فَتَجَوَّزْتُ فَزَعَمَ أَنِّي مُنَافِقٌ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مُعَاذُ أَفَتَّانٌ أَنْتَ ثَلَاثًا اقْرَأْ وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا وَسَبِّحْ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى وَنَحْوَهَا

Artinya, “Telah menceritakan kepada kami (Amr bin Dinar) Jabir bin Abdullah bahwa Mu'adz bin Jabal RA pernah shalat (di belakang) Rasulullah SAW, kemudian dia kembali ke kaumnya untuk mengimami shalat bersama mereka dengan membaca surat Al-Baqarah, Jabir melanjutkan, ‘Maka seorang laki-laki pun keluar (dari shaf) lalu ia shalat dengan shalat yang agak ringan, ternyata hal itu sampai kepada Mu'adz, ia pun berkata, ‘Sesungguhnya dia adalah seorang munafik.’ Ketika ucapan Mu'adz sampai ke laki-laki tersebut, laki-laki itu langsung mendatangi Nabi SAW sambil berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami adalah kaum yang memiliki pekerjaan untuk menyiram ladang, sementara semalam Mu'adz shalat mengimami kami dengan membaca surat Al-Baqarah, hingga saya keluar dari shaf, lalu dia mengiraku seorang munafik.’ Nabi SAW bersabda, "Wahai Mu'adz, apakah kamu hendak membuat fitnah?’ Beliau mengucapkannya tiga kali. ‘Bacalah Was syamsi wadhuāhā dan wasabbihisma rabbikal a'la atau yang serupa dengannya," (Lihat Al-Bukhari, 
Sahih Bukhari, [Kairo, Daru Thauqin Najah: 1422 H], juz VIII, halaman 26).

Salah satu ijtihad Imam Al-Bukhari dalam hadits tersebut adalah memperbolehkan makmum untuk keluar dari jamaah ketika imam membaca surat yang terlalu panjang. Imam Al-Bukhari memberikan tarjamatul bab (nama bab) dari hadits tersebut dengan “Bab man sakā amamahu idza tūla” (Bab seseorang yang mengadukan imamnya karena bacaan panjang). Selain itu, Imam Bukhari juga memasukkan hadits tersebut dalam bab “Man Lam yarā ikfāra man qāla dzalika muta’awwilan au jāhilan” (Bab mengafirkan seseorang tanpa klarifikasi atau jahil).

Ibnu Huzaimah juga memasukkan hadits tersebut dalam bab “rukhsah fi khurujil ma’mūm min ṣhalātil Imām” (Bab keringanan bagi makmum yang keluar dari shalat jamaah bersama imam). Artinya, diperbolehkan bagi makmum untuk meninggalkan jamaah jika imam membaca surat yang terlalu panjang, bahkan termasuk rukhsah (keringanan).

Ibnu Rajab Al-Hanbali menyebutkan bahwa jika bacaan Imam terlalu panjang, maka makmum diperbolehkan meninggalkan jamaah jika terlalu capek dan diperbolehkan melakukan shalat sendiri di dalam masjid walau pun jamaah di masjid tersebut masih berlangsung.

فيستدل بهذا: عَلَى أن الإمام إذا طول عَلَى المأموم وشق عَلِيهِ إتمام الصلاة مَعَهُ ؛ لتعبه أو غلبه النعاس عَلِيهِ أن لَهُ أن يقطع صلاته مَعَهُ ، ويكون ذَلِكَ عذراً فِي قطع الصلاة المفروضة ، وفي سقوط الجماعة فِي هذه الحال ، وأنه يجوز أن يصلي لنفسه منفرداً فِي المسجد ثُمَّ يذهب ، وإن كان الإمام يصلي فِيهِ بالناس

Artinya, “Hadits tersebut dapat dijadikan dalil bahwa jika imam memperpanjang bacaannya, dan dapat menyusahkan orang yang bermakmum pada imam tersebut, karena makmum tersebut capek atau mengantuk, maka makmum tersebut boleh memutus shalatnya bersama imam. Hal itu adalah udzur untuk memutus shalat fardhu dan menggugurkan jamaah pada kondisi tersebut. Diperbolehkan bagi makmum tersebut untuk melakukan shalat sendiri (munfarid) di dalam masjid tersebut kemudian pulang, walau pun imam masih melakukan shalat jamaah bersama makmum-makmum yang lain,” (Lihat Ibnu Rajab Al-Hanbali, Fatḥul Bārī Syarḥ Sahih al-Bukhari, [Kairo, Maktabah Tahqiq Darul Haramain: 1996 M], juz VI, halaman 212).

Dari beberapa penjelasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa rukhsah tersebut hanya diberikan untuk orang-orang yang tidak kuat untuk melanjutkan jamaah, seperti kecapekan karena kerja sepanjang hari, ngantuk, orang tua dan lain sebagainya. Tidak serta merta semua orang boleh meninggalkan jamaah tanpa kesulitan-kesulitan yang telah disebutkan. Apalagi jika hanya beralasan dengan lamanya bacaan imam. Wallahu a‘lam. (Muhammad Alvin Nur Choironi)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua