Syariah

Formasi Barisan Shalat Imam dengan Satu Makmum

Rab, 5 Desember 2018 | 06:00 WIB

Formasi Barisan Shalat Imam dengan Satu Makmum

Ilustrasi (via sohu.com)

Masalah fiqih ada yang cukup detail disampaikan atau dilakukan Baginda Nabi Muhammad ﷺ, ada yang didapatkan penjelasannya secara global saja. Meski demikian, para ulama tetap merincinya lebih lanjut, memilah-milahnya, dan menerangkan hukumnya dalam berbagai kemungkinan kasus.

Aturan teknis ibadah menduduki posisi penting di mata Nabi. Beliau pula yang langsung melaksanakan dan mencontohkannya. Jadi salah apabila ada orang yang dengan seenaknya sendiri menjalankan agama dalam tatanan teknis sembari berkata, “Wah, yang penting hatinya.” Walaupun membersihkan hati dari kotoran-kotoran tentu sangat penting, namun urusan teknis ibadah tidak bisa dikelabuhi dengan kalimat “yang penting hatinya.” 

Di antara teknis fiqih ibadah tersebut adalah tentang bagaimana posisi berdiri yang tepat saat ada jamaah yang makmumnya hanya satu orang. Penjelasannya di antaranya terdapat dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Abbas radliyallâhu anhumâ. Sepupu Nabi ini mengisahkan:

بِتُّ عِنْدَ خَالَتِيْ مَيْمُوْنَةَ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيْ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَجَعَلَنِيْ عَنْ يَمِيْنِهِ

Artinya: “Saya pernah menginap di rumah bibi saya Maimunah. Rasulullah ﷺ berdiri melaksanakan shalat. Saya berdiri di sebelah kiri beliau. Kemudian Nabi mengubah posisiku ke arah sisi kanan beliau.”

Dalam memahami hadits di atas, ada yang memaknai posisi berdirinya makmum adalah di kanan imam dengan sejajar. Menurut Imam Nawawi, sunnahnya memang di kanan imam tapi tidak sejajar, namun agak mundur sedikit:

السُّنَّةُ أَنْ يَقِفَ الْمَأْمُومُ الْوَاحِدُ عَنْ يَمِينِ الْإِمَامِ رَجُلًا كَانَ أَوْ صَبِيًّا قَالَ أَصْحَابُنَا وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَتَأَخَّرَ عَنْ مُسَاوَاةِ الْإِمَامِ قَلِيلًا فَإِنْ خَالَفَ وَوَقَفَ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ خَلْفَهُ اُسْتُحِبَّ لَهُ أَنْ يَتَحَوَّلَ إلَى يَمِينِهِ وَيَحْتَرِزَ عَنْ أَفْعَالٍ تُبْطِلُ الصَّلَاةَ فَإِنْ لَمْ يَتَحَوَّلْ اُسْتُحِبَّ لِلْإِمَامِ أَنْ يُحَوِّلَهُ لِحَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ فَإِنْ اسْتَمَرَّ عَلَى الْيَسَارِ أَوْ خَلْفَهُ كُرِهَ وَصَحَّتْ صَلَاتُهُ عِنْدَنَا بِالِاتِّفَاقِ

Artinya: “Sunnahnya makmum yang hanya satu saja itu berdiri di samping kanan imam. Baik makmumnya laki-laki dewasa atau anak kecil. Para pengikut mazhab Syafi’i mengatakan, disunnahkan bagi makmum untuk mundur sedikit saja dari posisi berdirinya imam (tidak sejajar).

Namun jika makmum datang terlambat sedangkan ia malah berdiri di samping kiri atau di belakang imam, ia disunnahkan untuk berpindah ke posisi kanan imam walaupun sudah dalam keadaan shalat. Meski begitu, makmum tetap harus menjaga dari gerakan-gerakan yang dapat membatalkan shalat.

Andai saja makmum tidak pindah posisi, imam disunnahkan untuk memindahkan posisi makmumnya. Hal ini sesuai haditsnya Ibnu Abbas di atas. Apabila makmum bersikukuh di samping kiri atau di belakang imam, hukumnya makruh tapi shalatnya tetap sah menurut kesepakatan ulama. (Imam Nawawi, Al-Majmu’, [Dârul Fikr], juz 4, halaman 291) 

Dengan demikian, dapat kita ambil kesimpulan, jika ada imam dengan satu makmum, sunnahnya makmum berdiri di kanan imam dengan mundur sedikit. Imam juga dianjurkan proaktif menggeser makmum untuk berada di posisi sebelah kanannya. Selain formasi demikian berhukum makruh meski shalat jamaah tetap tidak batal. Wallâhu a’lam. (Ahmad Mundzir) 

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua