Syariah

Bolehkah Shalat Sunah Lagi Setelah Shalat Witir?

Jum, 16 Juni 2017 | 05:03 WIB

Pelaksanaan shalat witir setelah shalat tarawih merupakan ihwal yang biasa dilakukan umat Islam tatkala mengisi malam-malam Ramadhan. Beberapa orang terkadang kembali terlebih dahulu dari masjid setelah melaksanakan shalat tarawih, dengan maksud ingin melaksanakan shalat witir di rumah mereka masing-masing. Hal ini mengingat ada beberapa dalil anjuran mengerjakan shalat witir di akhir malam.

Al-Minawi dalam Faidhul Qadir menjelaskan anjuran bagi seorang Muslim untuk melaksanakan shalat witir di akhir malam. Tetapi jika menyangka bahwa tidak akan bangun pada akhir malam maka lebih baik dikerjakan setelah shalat tarawih.

Hal ini diperkuat dengan hadits riwayat Bukhari dan Muslim tentang anjuran untuk menjadikan shalat witir sebagai akhir shalat malam kita.

اِجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِالَّليْلِ وِتْرّا

Artinya, “Jadikanlah witir sebagai akhir shalat kalian di malam hari.”

Tetapi hadits terkait witir di atas nyatanya menimbulkan pertanyaan di benak kita. Apa benar witir itu sebagai akhir shalat malam? Lalu bolehkah melaksanakan shalat sunah lain seperti tahajjud atau hajat setelah melaksanakan shalat witir?

Menanggapi pertanyaan di atas, Al-Mubarakfury dalam Tuhfatul Ahwadzi-nya menjelaskan bahwa shalat malam itu hukumnya bukan wajib. Jadi, tidak ada kewajiban untuk menjadikan shalat tertentu seperti witir sebagai akhirnya.

Al-Mubarakfuri menambahkan bahwa hadits di atas bukanlah dalil kewajiban shalat witir serta kewajiban shalat witir sebagai akhir shalat malam, tetapi anjuran untuk menjadikan shalat malam kita ganjil.

Hal ini diperkuat dengan beberapa pendapat ulama, salah satunya Imam At-Tirmidzi ketika meriwayatkan hadits tentang ketiadaan dua witir dalam satu malam. Ia berpendapat dengan mengutip beberapa amaliyah sahabat sebagai berikut.

وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أصْحَابِ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم وَغَيْرِهِمْ إِذَا أَوْتَرَ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ ثُمَّ نَامَ ثُمَّ قَامَ مِنْ اَخِرِهِ أَنَّهُ يُصَلِّي مَا بَدَا لَهُ وَلَا يَنْقُضُ وِتْرَهُ الخ

Artinya, “Sebagian ahli ilmu di kalangan sahabat Rasulullah Saw dan selainnya berpendapat bahwa jika ada seseorang yang mengerjakan shalat witir di awal malam kemudian ia tidur dan terbangun di akhir malam kemudian ia mengerjakan shalat setelahnya, maka hal itu tidak membatalkan shalat witir yang telah dikerjakan.”

Abu Hurairah sebagaimana dikutip Al-Mubarakfury mengatakan bahwa ia melaksanakan shalat witir sebanyak lima rakaat setelah isya’. Jika bangun di akhir malam, ia kembali mengerjakan shalat dua rakaat. Jika tidak terbangun, maka setidaknya ia telah berwitir setelah isya’.

Memperkuat pendapat ini, Al-Iraqi mengatakan bahwa kebanyakan ulama berpendapat bahwa diperbolehkan shalat dua rakaat-dua rakaat setelah witir dan hal itu juga tidak membatalkan witir yang telah dikerjakan.

Maka dari itu, kita yang biasa shalat witir setelah tarawih boleh saja shalat kembali di akhir malam dengan rakaat genap seperti shalat sunah tahajud atau shalat hajat. Tidak ada larangan untuk melaksanakan shalat sunah setelah shalat witir. Wallahu a’lam. (M Alvin Nur Choironi)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua