Atas dasar itu, pengurus masjid mengambil sikap untuk membuka masjid hanya pada waktu shalat saja. Setelah selesai shalat berjamaah, beberapa jam kemudian masjid ditutup rapat dengan alasan keamanan. Kebijakan pengurus ini tentu merugikan bagi sebagian orang, terkhusus bagi orang yang ingin shalat di masjid tersebut.
Terkait persoalan ini, Sayyid Abdurrahman Ba’lawi dalam Bughyah al-Mustarsyidin mengatakan:
“Dibolehkan mengunci masjid pada selain waktu shalat demi menjaga masjid dan peralatannya dari penyalahgunaan dan kehilangan.”
Terpopuler
1
Membatalkan Puasa Syawal karena Disuguhi Hidangan saat Bertamu, Bagaimana Hukumnya?
2
Khutbah Jumat: Menata Pola Hidup Positif Pasca-Ramadhan
3
Khutbah Jumat: Meraih Pahala Berlimpah dengan Puasa Syawal
4
Hukum Mengulang Akad Nikah karena Grogi
5
Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Lebaran Ketupat di Madura pada 8 Syawal
6
Sejarah Awal Berdirinya Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon
Terkini
Lihat Semua