Atas dasar itu, pengurus masjid mengambil sikap untuk membuka masjid hanya pada waktu shalat saja. Setelah selesai shalat berjamaah, beberapa jam kemudian masjid ditutup rapat dengan alasan keamanan. Kebijakan pengurus ini tentu merugikan bagi sebagian orang, terkhusus bagi orang yang ingin shalat di masjid tersebut.
Terkait persoalan ini, Sayyid Abdurrahman Ba’lawi dalam Bughyah al-Mustarsyidin mengatakan:
“Dibolehkan mengunci masjid pada selain waktu shalat demi menjaga masjid dan peralatannya dari penyalahgunaan dan kehilangan.”
Terpopuler
1
Isi Akhir dan Awal Tahun Baru Hijriah dengan Baca Doa Ini
2
Data Awal Muharram 1447 H, Hilal Masih di Bawah Ufuk
3
Trump Meradang Usai Israel-Iran Tak Gubris Seruan Gencatan Senjata
4
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Beasiswa PBNU ke Maroko 2025, Cek di Sini
5
Istikmal, LF PBNU Umumkan Tahun Baru 1447 Hijriah Jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025
6
Menlu Iran ke Rusia, Putin Dukung Upaya Diplomasi
Terkini
Lihat Semua