Syariah

Bolehkah Adzan sambil Duduk?

Rab, 3 Oktober 2018 | 10:00 WIB

Bolehkah Adzan sambil Duduk?

(Foto: hiraan.com)

Kebiasaan yang ada di masyarakat selalu mengumandangkan adzan dengan berdiri. Kita juga hampir tidak pernah melihat seorang muazin mengumandangkan adzan dengan duduk. Namun semua hal bisa terjadi, termasuk keinginan dari seorang muazin untuk mengumandangkan adzan sambil duduk, bukan dengan berdiri.
 
Jika terjadi hal seperti ini, bagaimana hukum adzan yang dikumandangkan?
 
Salah satu hadits riwayat Imam Bukhari disebutkan bahwa Bilal bin Rabah pernah diperintah oleh Rasul SAW untuk berdiri dan mengumandangkan adzan.
 
يَا بِلاَلُ، قُمْ فَأَذِّنْ
 
Artinya, “Wahai Bilal, berdiri dan kumandangkan adzan!” (HR Bukhari).
 
Hadits tersebut dijadikan landasan oleh ulama terkait kesunnahan berdiri saat mengumandangkan adzan. Hal ini disebutkan oleh Imam Zakariya Al-Anshari dalam Asnal Mathālib fi Syarhi Raudhatit Thalib.
 
ويستحب القيام في الأذان والإقامة لخبر الصحيحين يا بلال قم فناد بالصلاة ولأنه أبلغ في الإعلام
 
Artinya, “Disunnahkan berdiri pada saat mengumandangkan adzan dan iqamah berdasarkan hadits sahih, ‘Wahai Bilal, berdirilah dan kumandangkan adzan untuk shalat.’ Karena hal itu lebih baik untuk memberikan pemberitahuan,” (Lihat Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathālib fi Syarhi Raudhatit Thalib, [Beirut, Daru Kutub Ilmiyah: 2000 M], juz I, halaman 127).
 
Alasan yang menjadikan berdiri saat mengumandangkan adzan, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zakariya Al-Anshari di atas, adalah agar adzan bisa disampaikan dengan baik, lebih lantang dan memang secara etika lebih baik daripada dikumandangkan dengan duduk.
 
Bahkan dalam lanjutan teks di atas, Syekh Zakariya Al-Anshari menyebutkan bahwa hukumnya makruh jika mengumandangkan adzan sambil duduk, sementara muazin tersebut masih sanggup untuk berdiri.
 
فلو تركهما مع القدرة كره لمخالفته السلف والخلف وأجزأه لأن ذلك لا يخل بالأذان والإقامة
 
Artinya, “Jika meninggalkan keduanya (salah satunya, adzan dengan berdiri) sementara muazin tersebut kuasa (untuk berdiri), maka hukumnya makruh karena menyalahi pendapat salaf maupun khalaf, namun tetap diperbolehkan karena tidak merusak (syarat sah) adzan dan iqamah,” (Lihat Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathālib fi Syarhi Raudhatit Thalib, [Beirut, Daru Kutub Ilmiyah: 2000 M], juz I, halaman 127).
 
Terkait kemakruhan mengumandangkan adzan sambil duduk bukan makruh tahrim, karena masih diperbolehkan dan azannya masih sah. Hal ini juga disebutkan oleh Ibnu Tsaur dalam Al-Ijma’ karya Ibn Mundzir.
 
وأجمعوا على أن من السنة أن يؤذن المؤذن قائمًا، وانفرد أبو ثورفقال: يؤذن جالسا من غير علة
 
Artinya, “Para ulama sepakat bahwa salah satu kesunahan adzan adalah berdirinya muazin ketika mengumandangkan adzan. Abu Tsaur memiliki pendapat berbeda, ia berkata, ‘(Boleh) adzan sambil duduk walau pun tanpa sebab,’” (Lihat Abu Bakr ibnul Mundzir, Al-Ijmaʽ, [Tanpa keterangan kota, Daru Muslim li An-Nashr wat Tauzīʽ: 2004 M], juz I, halaman 38).
 
Hal ini berbeda jika muazin tidak kuasa untuk berdiri, semisal karena sakit, maka tidak makruh, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis dalam Mushannaf Ibn Syaibah.
 
عَنِ الْحَسَنِ الْعَبْدِيِّ، قَالَ: رَأَيْتُ أَبَا زَيْدٍ، صَاحِبَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَتْ رِجْلُهُ أُصِيبَتْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، يُؤَذِّنُ وَهُوَ قَاعِدٌ
 
Artinya, "Dari Al Hasan Al Abdi, ia berkata, ‘Aku pernah melihat Abu Zaid, salah satu sahabat Rasulullah SAW adzan sambil duduk ketika kakinya terluka karena perang,’" (HR Ibnu Abi Syaibah).
 
Selain karena sakit, diperbolehkan juga adzan sambil duduk dan/atau sambil naik kendaraan bagi musafir.
 
Walaupun ulama berbeda pendapat mengenai hukum mengumandangkan adzan sambil duduk, ada yang berpendapat makruh dan ada yang tidak, alangkah lebih baiknya jika tetap berdiri saat mengumandangkan adzan, jika secara fisik dan kesehatan kita masih mampu untuk melakukan adzan sambil berdiri. Wallahu a’lam. (M Alvin Nur Choironi)

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua