Risalah Redaksi

Memperkuat Peran MUI sebagai Wadah para Ulama Moderat

Ahad, 27 Desember 2020 | 12:00 WIB

Memperkuat Peran MUI sebagai Wadah para Ulama Moderat

Penguatan sinergi antara MUI dan NU serta ormas Islam moderat lainnya menjadi faktor penting pengarusutamaan moderasi Islam di Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyelenggarakan Musyawarah Nasional ke-10 yang kemudian memilih KH Miftachul Akhyar sebagai ketua umum pada 27 November 2020. Selanjutnya pada Kamis, 23 Desember 2020 Dewan Pimpinan Pusat MUI dikukuhkan. Dengan demikian, mereka secara resmi bekerja untuk periode 2020-2025 guna melayani dan membimbing umat serta menjadi mitra pemerintah dalam bidang keagamaan.

 

MUI telah menjadi wadah para ulama lintas organisasi massa Islam seperti NU, Muhammadiyah, Perti, dan organisasi Islam lainnya. Berbagai karakter yang menjadi ciri khas masing-masing organisasi ini bertemu dalam wadah MUI yang kemudian secara bersama-sama merumuskan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi umat Islam di Indonesia.

 

Dalam memutuskan fatwa, MUI tampaknya lebih berhati-hati dalam menginterpretasikan berbagai persoalan keagamaan. Hal ini merupakan cerminan dari sikap berbagai perwakilan organisasi Islam yang ada di dalamnya. Sekalipun demikian, jangan sampai MUI menjadi alat legitimasi perwakilan dari pengurus ormas Islam kecil saja yang pendapatnya tidak mencerminkan pandangan mayoritas ulama di Indonesia. Beberapa kali terdapat perbedaan pendapat yang membingungkan umat dari para pengurus yang sama-sama mengatasnamakan MUI.

 

Salah satu tantangan Islam Indonesia, sebagaimana yang juga terjadi di belahan dunia lainnya adalah pendekatan tekstualis dalam memaknai ajaran-ajaran agama. Hal tersebut akhirnya berpengaruh terhadap pemaknaan ayat-ayat tertentu, seperti tentang jihad yang dimaknai dengan perang atau hubungan antarsesama Muslim serta dengan non-Muslim. Pilihan fatwa MUI dalam memaknai berbagai persoalan keagamaan akan mempengaruhi dinamika keagamaan di Indonesia. Sebagian umat Islam yang tidak menyatakan afiliasi dengan ormas Islam tertentu menjadikan fatwa MUI sebagai rujukan beragama.

 

Penguatan sinergi antara MUI dan NU serta ormas Islam moderat lainnya menjadi faktor penting pengarusutamaan moderasi Islam di Indonesia. Mengingat adanya sedemikian banyak pandangan ulama dalam satu persoalan. Upaya membimbing dan melayani umat akan berjalan dengan lebih baik jika berbagai organisasi Islam tersebut bergerak bersama.

 

Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dalam pidato usai terpilih menyampaikan bahwa tugas ulama dalam berdakwah adalah dengan cara merangkul, bukan memukul, menyayangi bukan menyaingi, mendidik bukan membidik, membina bukan menghina, mencari solusi bukan mencari simpati, membela bukan mencela. Tugas-tugas seperti itu yang ia harapkan dapat dijalankan dalam periode kepengurusannya.

 

Kiai Miftah yang juga rais aam PBNU ini  kemudian mengutip pendapat Imam Syafi’i tentang kriteria ulama, yaitu orang alim yang semua urusannya, perilakunya, sepak terjaganya selalu berkesinambungan dengan agamanya, semua ada dasar hukumnya, semua bukan karena ikut-ikutan, semua bukan karena situasi dan kondisi tetapi semua itu ada bayyinah. Ia juga menegaskan supaya para ulama tidak memvonis tanpa ada klarifikasi.

 

Pengasuh pesantren Miftachussunnah Surabaya ini juga memberi gambaran kondisi saat ini yang mungkin bisa disebut sebagai zaman disrupsi teknologi. Dalam hal ini para ulama yang merupakan pewaris para anbiya untuk bisa memberikan pencerahan pada umat sekaligus tanggung jawab sebagai mitra pemerintah.

 

Terdapat beberapa fatwa MUI yang menimbulkan kontroversi di masyarakat seperti hasil ijtima ulama MUI yang memutuskan bahwa BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan syariah atau haramnya golput. Demikian pula, terdapat sejumlah perbedaan sikap antara NU dengan MUI, salah satunya terkait dengan bunga bank. Menurut MUI, bunga bank masuk kategori riba sedangkan menurut keputusan Munas NU Lampung tahun 1992, terdapat tiga pendapat, yaitu mempersamakan antara bunga bank dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya haram; pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumnya adalah boleh; dan pendapat yang mengatakan bunga bank hukumnya syubhat. Perbedaan fatwa tersebut merupakan sesuatu yang lumrah dan dapat dipahami oleh para ulama.

 

Dalam konteks sebagai mitra pemerintah, MUI berperan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah tentang kehidupan beragama. Wapres Ma’ruf Amin dalam penutupan munas MUI meminta agar agama dapat menjadi sumber inspirasi, juga landasan berpikir dan kaidah penuntun dalam kehidupan kita bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan juga menjaga agama dari upaya-upaya penodaan-penodaan agama. Ia juga meminta MUI agar mampu menjaga negara dari upaya-upaya yang mencederai kesepakatan nasional seluruh bangsa

 

Beberapa peran MUI secara formal telah diatur oleh undang-undang seperti terkait dengan produk halal dan ekonomi Syariah. Dalam UU Jaminan Produk Halal, MUI memiliki wewenang memberikan fatwa kehalalan produk. Dalam ekonomi dan keuangan Syariah, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI merupakan satu-satunya lembaga yang diberi wewenang untuk memberikan fatwa tentang keuangan syariah kepada Lembaga keuangan Syariah.

 

Satu hal yang perlu mendapatkan perhatian lebih serius dari MUI adalah soal kesejahteraan umat Islam di Indonesia.  Sekalipun menjadi pemeluk agama mayoritas, tetapi dari sisi ekonomi, umat Islam tertinggal dibandingkan dengan umat lainnya. Jika ketimpangan tidak diatasi, berpotensi menimbulkan persoalan sosial politik. MUI bersama NU dan ormas Islam lainnya perlu terus mendorong kebangkitan ekonomi umat. (Achmad Mukafi Niam)