Ramadhan

Tindakan Medis yang Membatalkan dan Tak Membatalkan Puasa

Sel, 29 Mei 2018 | 10:15 WIB

Tindakan Medis yang Membatalkan dan Tak Membatalkan Puasa

Ilustrasi (via b--b.top)

Pada zaman dahulu, kajian tentang hal-hal yang membatalkan puasa hanya terbatas pada masalah makan, minum, dan berhubungan suami-isteri. Tetapi saat ini, permasalahan menjadi semakin kompleks, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam bidang kedokteran, misalnya, banyak aktivitas medis yang perlu diperjelas status hukumnya; membatalkan puasa atau tidak, seperti donor darah, suntik, imunisasi, dan endoskopi. 

Sebenarnya, untuk mengkategorikan sesuatu itu membatalkan puasa atau tidak, para ulama telah menetapkan lima kriteria, yaitu:

الفِطْرُ مِمَّا دَخَلَ وَلَيْسَ مِمَّا خَرَجَ

Puasa menjadi batal sebab adanya sesuatu yang masuk (ke dalam tubuh), bukan sebab sesuatu yang keluar (dari tubuh). (Al-Kasani, Bada’ius Shana’i, juz 2, halaman 92)

العِبْرَةُ بِالْوُصُوْلِ إِلَى الْجَوْفِ أَوِ الدِّمَاغِ مِنَ الْمَخَارِقِ الْأَصْلِيَّةِ، كَالْأَنْفِ وَالْأُذُنِ وَالدُّبُرِ

Yang menjadi patokan adalah sampainya sesuatu ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan dubur. (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 356)

وُجُوْدُ الْأَكْلِ صُوْرَةً يَكْفِيْ لِفَسَادِ الصَّوْمِ، حَتَّى لَوْ أَكَلَ حَصَاةً أَوْ نُوَاةً أَوْ خَشَبًا أَوْ حَشِيْشًا أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ مِمَّا لَا يُؤْكَلُ عَادَةً وَلَا يَحْصُلُ بِهِ قَوَامُ الْبَدَنِ، يُفْسِدُ الصَّوْمَ

Adanya bentuk kegiatan makan dapat membatalkan puasa, sekalipun jika seseorang makan kerikil, biji, kayu, rumput, atau yang sejenisnya, yaitu sesuatu yang tidak biasa dimakan, dan tidak dapat memperkuat tubuh, dapat membatalkan puasa. (Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 6, halaman 315)

وُجُوْدُ الْجِمَاعِ مِنْ حَيْثُ الْمَعْنَى كَافٍ لِفَسَادِ الصَّوْمِ، حَتَّى لَوْ جَامَعَ امْرَأَتَهُ فِيْمَا دُوْنَ الْفَرْجِ فَأَنْزَلَ، أَوْ بَاشَرَهَا أَوْ قَبَّلَهَا أَوْ لَمِسَهَا بِشَهْوَةٍ فَأَنْزَلَ، يَفْسُدُ صَوْمُهُ

Adanya makna jima’ dapat membatalkan puasa, bahkan jika seseorang menggauli isterinya pada selain kemaluannya lalu keluar sperma, merabanya, menciumnya, atau menyentuhnya dengan syahwat lalu keluar sperma, maka puasanya menjadi batal. (Al-Syairozi, Al-Tanbih, juz 1, halaman 66)

وُصُوْلُ أَثَرِ الشَّيْءِ لَا عَيْنِهِ إِلَى الْحَلَقِ لَا يُفْسِدُ الصَّوْمَ

Sampainya efek dari sesuatu, bukan dzatnya, ke tenggorokan tidak membatalkan puasa. (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 357)

Berdasarkan lima kriteria di atas, para ulama, sebagimana dikutip Muhammad Shahjahan dalam penelitiannya berjudul “Qadhaya Haditsah Muta’alliqah bi al-Shaum”, menetapkan hukum atas masalah-masalah kedokteran yang meliputi:

1. Menggunakan obat semprot asma (asthma spray) dan inhaler.

Asthma spray merupakan obat yang disemprotkan ke dalam mulut ketika seseorang terkena asma. Sedangkan inhaler adalah alat untuk mengalirkan obat langsung ke paru–paru. Penggunaan metode pengobatan ini membatalkan puasa, sebab obat tersebut masuk ke tenggorokan kemudian ke dalam perut. (Berbeda pada kasus inhaler yang sekadar dihurup aroma mint-nya, misalnya untuk meredakan pilek, red).

Baca: Hukum Menghirup Inhaler atau Minyak Angin saat Puasa
2. Endoskopi

Endoskopi adalah tindakan nonbedah yang digunakan untuk memeriksa saluran pencernaan dari pasien, dan dalam beberapa kasus, disertai pengobatan, jika sudah memungkinkan. Tindakan ini menggunakan endoskop, yaitu tabung lentur (fleksibel) dengan kamera yang melekat pada salah satu ujungnya. 

Menurut para ulama, terutama ulama mazhab Hanafi, endoskopi tidak membatalkan puasa. Imam al-Khasani dalam kitab Bada’i al-Shana’i menyebutkan permasalahan yang mirip dengan endoskopi:
 
مَنْ ابْتَلَعَ لَحْمًا مَرْبُوْطًا عَلَى خَيْطٍ ثُمَّ انْتَزَعَهُ مِنْ سَاعَتِهِ، إِنَّهُ لَا يُفْسِدُ

Seseorang menelan daging yang diikat dengan tali, lalu mengeluarkannya seketika, maka puasanya tidak batal.

3. Menghirup oksigen

Seseorang yang terkena asma kadang diberi oksigen. Oksigen hanyalah berupa udara, sehingga hukumnya sama seperti bernapas, yaitu tidak membatalkan puasa, kecuali jika oksigen tersebut dicampur dengan obat.

4. Inhalation 

Inhalation merupakan metode pengobatan dengan menghirup asap melalui mulut, hidung, atau dengan alat tertentu. Metode pengobatan ini membatalkan puasa karena sengaja memasukkan asap ke dalam tenggorokan.

Baca juga: Mengapa Merokok Dapat Membatalkan Puasa?
5. Enema

Enema adalah prosedur pemasukan cairan ke dalam kolon melalui anus. Enema dapat ditujukan untuk merangsang peristaltik kolon supaya dapat buang air besar, atau membersihkan kolon untuk persiapan pemeriksaan operasi.

Menurut mayoritas ulama mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, enema membatalkan puasa, sebab memasukkan benda apa pun ke dalam anus dapat membatalkan puasa.

6. Injeksi (menyuntik)

Injeksi adalah memasukkan obat atau nutrisi makanan menggunakan alat suntik, baik ke dalam otot atau pembuluh darah. Menurut mayoritas ulama, injeksi tidak membatalkan puasa, sebab obat atau nutrisi tidak masuk melalui lubang terbuka. Sebagian ulama lain menyebutkan bahwa jika yang disuntikkan adalah nutrisi makanan maka membatalkan puasa. Sedangkan sebagian ulama lain menyatakan, injeksi membatalkan puasa secara mutlak, baik berupa nutrisi makanan atau obat.

7. Donor darah

Hukum donor darah sama seperti bekam, yaitu tidak membatalkan puasa, sebab puasa batal karena masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lobang terbuka.

8. Memasukkan tabung catheter ke kandung kemih.

Catheter adalah sebuah tabung yang dimasukkan ke dalam tubuh untuk mengeluarkan atau memasukkan cairan ke dalam rongga tubuh. Paling umum, catheter dimasukkan melalui uretra ke kandung kemih untuk mengalirkan urin. Menurut mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, catheter tidak membatalkan puasa, sedangkan menurut mazhab Syafi’i catheter membatalkan puasa.

9. Memasukkan speculum dan loop ke dalam rahim

Memasukkan speculum dan loop ke dalam Rahim untuk tujuan cek medis tanpa diberi obat tidak membatalkan puasa, sebab benda tersebut akan dikeluarkan kembali setelah cek medis dianggap paripurna.

10. Menyuntikkan glukosa ke dalam tubuh

Glukosa adalah larutan steril yang disuntikkan melalui intravena dengan fungsi untuk memberikan cairan yang mengandung berbagai jumlah gula ke tubuh seseorang ketika ia tidak dapat minum cairan yang cukup atau ketika memerlukan tambahan cairan.

Menurut sebagian ulama, memasukkan glukosa ke dalam tubuh tidak membatalkan puasa. Sedangkan menurut sebagian ulama lain, hal itu membatalkan puasa sebab glukosa merupakan sari makanan yang dimasukkan ke dalam tubuh.

11. Meneteskan obat ke mata, telinga, dan hidung

Meneteskan obat tetes ke mata tidak membatalkan puasa, karena tidak ada lubang penghubung antara mata, perut, dan otak.

Sedangkan, meneteskan obat ke dalam telinga dan hidung dapat membatalkan puasa, sebab keduanya merupakan lubang terbuka. Imam Syafi’i berkata:

وَإِنْ بَلَعَ حَصَاةً أَوْ مَا لَيْسَ بِطَعَامٍ أَوِ احْتَقَنَ أَوْ دَاوَى جُرْحَهُ حَتَّى يَصِلَ إِلَى جَوْفِهِ أَوِ اسْتَعَطَّ حَتَّى يَصِلَ إِلَى جَوْفِ رَأْسِهِ فَقَدْ أَفْطَرَ، إِنْ كَانَ ذَاكِرًا وَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ إِذَا كَانَ نَاسِيًا

“Jika seseorang menelan kerikil atau benda bukan makanan, menginjeksi, mengobati luka sampai obat itu masuk ke perut, atau meneteskan obat ke hidung hingga sampai ke rongga kepala, maka puasanya batal, jika ia sadar. Akan tetapi jika ia lupa, maka ia tidak terkena kewajiban apa-apa.”

Wallahu A’lam.

Husnul Haq, Dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus LDNU Jombang.