Ramadhan

Tiga Alasan Mengapa Rukyatul Hilal Bersifat Lokal, Bukan Global

Ahad, 27 Mei 2018 | 08:00 WIB

Perbedaan dalam penentuan hari raya di kalangan umat Islam, oleh sebagian pihak dianggap sebagai kemunduran umat Islam. Hal ini mendorong beberapa pihak dari umat Islam untuk mencari metode dan landasan syar’i agar umat Islam seluruh dunia melaksanakan hari raya secara serentak, sebagaimana umat agama lain.

Walaupun gagasan tersebut sangat ideal, tetapi pada realitasnya mengalami banyak kendala. Pertama,  bentuk bumi yang bulan menyebabkan perbedaan kemungkinan terlihatnya hilal antara yang satu dengan yang lain (www.crescentwatch.org). Kedua, perbedaan siang dan malam di berbagai daerah di belahan bumi yang menyebabkan perbedaan waktu di bumi. 

Baca juga: Tahap-tahap Penentuan Awal Bulan Qamariah Perspektif NU
Ketiga, ada beberapa landasan normatif yang menjadi pertimbangan mengapa umat Islam di seluruh dunia tidak bisa bersatu. Di antara landasan normatif tersebut adalah sebagai berikut.  

Diriwayatkan oleh Husain bin al-Harits al-Jadali:

أَنَّ أَمِيرَ مَكَّةَ خَطَبَ ثُمَّ قَالَ عَهِدَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَنْسُكَ لِلرُّؤْيَةِ فَإِنْ لَمْ نَرَهُ وَشَهِدَ شَاهِدَا عَدْلٍ نَسَكْنَا بِشَهَادَتِهِمَا 

“Bahwasanya gubenur Makkah (al-Harits bin Hatib) berkhutbah seraya berkata, ‘Rasulullah SAW telah meminta janji kita untuk melakukan manasik karena melihat (hilal), jika kita tidak melihatnya dan dua orang saksi yang adil menyaksikan, maka kita bermanasik dengan kesaksian keduanya.  (HR Abu Dawud) 

عَنْ كُرَيْبٍ أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ إِلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ قَالَ فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلَالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلَالَ فَقَالَ مَتَى رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ فَقُلْتُ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ أَنْتَ رَأَيْتَهُ فَقُلْتُ نَعَمْ وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ فَقَالَ لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ أَوْ نَرَاهُ فَقُلْتُ أَوَ لَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ فَقَالَ لَا هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Kuraib: Sesungguhnya Ummu Fadl binti Al-Harits telah mengutusnya menemui Mu’awiyah di Syam. Kuraib berkata : Lalu aku datang ke Syam, kemudian aku selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah olehku hilal (Ramadlan), sedang aku masih di Syam, dan aku melihat hilal (Ramadlan) pada malam Jum’at. Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan (Ramadlan), lalu Abdullah bin Abbas bertanya kepadaku (tentang beberapa hal), kemudian ia menyebutkan tentang hilal, lalu ia bertanya ; “Kapan kamu melihat hilal (Ramadlan) ? maka aku menjawab : “Kami melihatnya pada malam Jum’at”.Ia bertanya lagi : “Engkau melihatnya (sendiri) ?” maka aku menjawab : “Ya ! Dan orang-orang juga melihatnya, lalu mereka puasa dan Mu’awiyah juga berpuasa”.Ia berkata : “Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka kami  terus berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihatnya (hilal Syawwal) “. Aku bertanya : “Apakah tidak cukup dengan ru’yah dan puasanya Mu’awiyah ? Jawabnya : “Tidak ! demikianlah Rasulullah SAW, memerintahkan kepada kami”. (HR. Muslim)

Baca juga: Kesaksian Rukyatul Hilal Perlu Diverifikasi, Mengapa?
Dalam kitab al-Mushannaf Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan:

عَنْ أَبِي وَائِلٍ ، قَالَ : " أَتَانَا كِتَابُ عُمَرَ وَنَحْنُ بِخَانقِينَ ؛ أَنَّ الأَهِلَّةَ بَعْضُهَا أَكْبَرُ مِنْ بَعْضٍ ، فَإِذَا رَأَيْتُمَ الْهِلاَلَ نَهَارًا فَلاَ تُفْطِرُوا ، حَتَّى يَشْهَدَ رَجُلاَنِ مُسْلِمَانِ أَنَّهُمَا رَأَيَاهُ بِالأَمْسِ

Diriwayatkan dari Abu Wa’il yang berkata, “surat Umar datang kepada kami sedngkan kami berada di Khanaqin (suatu daerah di Irak), ‘bahwa hilal (pada suatu bulan) lebih besar dari hilal yang lain. Jika kalian melihat hilal di siang hari janganlah berhari raya sampai ada dua orang laki-laki muslim yang melihatnya di hari kemarin’.” 

Dari beberapa hadits tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa kota Makkah, negeri Syam, dan kota Khanaqin, tidak mengikuti hasil rukyatul hilal kota Madinah, tetapi masing-masing daerah melakukan rukyatul hilal mandiri. Alasan rasionalnya adalah bahwa masing-masing daerah tersebut letaknya berjauhan dan visibilitas hilalnya beragam.  


Ahmad Musonnif, pengurus Lembaga Falakiyah PCNU Tulungagung