Ramadhan

Tahapan Pensyariatan Puasa Ramadhan (1)

Sel, 28 April 2020 | 22:00 WIB

Tahapan Pensyariatan Puasa Ramadhan (1)

Puasa disyariatkan secara bertahap, bukan diberikan sekaligus dengan waktu dan tata cara seperti yang kita kenal sekarang.

Ibadah puasa tidak hanya diwajibkan kepada umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tetapi juga kepada umat-umat sebelumnya. Informasi itu dengan jelas kita dapatkan dalam petikan ayat, “Sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu,” (Surat Al-Baqarah ayat 183).

Di zaman Rasulullah, pensyariatan puasa mencapai puncak kematangannya. Meski demikian, sebagaimana pensyariatan ibadah lain, ibadah puasa disyariatkan secara bertahap, bukan diberikan sekaligus dengan waktu dan tata cara seperti yang kita kenal sekarang.

Ada beberapa tahapan pensyariatan di dalamnya. Tahapan itu tentu berjalan sesuai dengan hikmah, kasih sayang, dan kelembutan Allah, Zat pemberi syariat kepada hamba-Nya. Dalam kaitan ini, Syekh Khalid bin ‘Abdurrahman menyebutkan tahapan tersebut (Lihat As-Shaumu Junnatun,  halaman 17):

Pertama, adanya perintah berpuasa ayyamul bidh (puasa tiga hari pada) setiap bulan hijriyah dan puasa ‘Asyura setiap tanggal 10 Muharram. Bahkan, puasa ‘Asyura sangat dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana riwayat Muslim (nomor 1128) dari Jabir bin Samurah.

Jabir menyebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintah kami berpuasa ‘Asyura. Beliau pun mendorong kami dan meminta kesanggupan kami menunaikannya. Namun, ketika puasa Ramadhan difardhukan, beliau tak lagi memerintah kami, tidak lagi melarang kami, dan tidak lagi meminta kesanggupan kami.”

Kefardhuan puasa Ramadhan dimulai sejak turun ayat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (Surat Al-Baqarah ayat 183).

Kedua, keringanan berbuka puasa Ramadhan bagi yang mampu asalkan mengeluarkan kewajiban fidyah. Artinya, siapa yang mau berpuasa, maka ia dapat menunaikannya. Yang tidak mau, ia boleh meninggalkannya asalkan menunaikan fidyah.

Ketentuan ini terjadi karena mungkin pada saat itu masih banyak sahabat yang belum terbiasa berpuasa sehingga puasa akan memberatkan mereka. Hal ini berdasarkan ayat yang terjemahannya, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin, (Surat Al-Baqarah ayat 84).

Ketiga, keringanan berbuka puasa bagi yang mampu dihapus. Hal itu berdasarkan ayat, “Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain,” (Surat Al-Baqarah ayat 185).

Dalam kaitan ini, Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Salamah bin Al-Akwa‘ menuturkan, “Ketika turun ayat, ‘Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin,’ (Surat Al-Baqarah ayat 184), maka siapa yang mau berbuka, maka berbukalah tetapi harus berfidyah.”

Ketentuan itu berlangsung terus sampai dihapus dengan ayat setelahnya. Dengan demikian, setelah turun ayat penghapus, muslim pun yang menyaksikan hilal Ramadhan wajib berpuasa. Tidak ada lagi keringanan berbuka selama mampu.

Keempat, keringanan berbuka di bulan Ramadhan hanya diberlakukan dalam dua keadaan. Keadaan pertama bagi orang yang sakit. Puasa dapat memberatkan atau memperlambat kesembuhannya. Keadaan kedua berlaku bagi orang yang bepergian jauh, terutama berpergian yang dilakukan sejak terbit fajar.

Orang yang menghadapi salah satu dua keadaan ini boleh berbuka dan mengqadhanya di hari yang lain sebanyak hari yang ditinggalkan sebagaimana amanat ayat yang terjemahannya, “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain,” (Surat Al-Baqarah ayat 185).

Melalui beberapa tahapan di atas, maka tetaplah pensyariatan puasa Ramadhan; wajib dilakukan setiap muslim selama satu bulan kecuali yang sedang sakit atau berpergian jauh. Semua tahapan dan ketentuan ini tidak terlepas dari hikmah, kasih sayang, dan kelembutan Allah kepada hamba-Nya.

Maha benar Allah yang tak menginginkan kesulitan bagi mereka, “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu supaya kamu bersyukur,” (Surat Al-Baqarah ayat 185). (Lihat Syekh Khalid bin ‘Abdurrahman, As-Shaumu Junnatun, halaman 17).
 

Ustadz M Tatam, Pengasuh Majelis Taklim Syubbanul Muttaqin, Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.